Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Tanpa Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian
(Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/PT.DPS)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11457Abstract
Penulisan ini membahas permasalahan yang dialami oleh pihak pembeli yang merasa dirugikan oleh pihak penjual dan Notaris dianggap turut serta dalam permasalahan ini. Dimana transaksi atas Tanah Paradise Loft menguntungkan pihak penjual karena didalam akta kuasa menjual yang telah dibuat oleh Notaris tertuang bahwa pembayaran dilakukan dengan pelunasan piutang. Kejadian ini bermula pada saat staff kantor dari pihak penjual meminta dan mengambil kembali sertifikat atas tanah yang dititipkan di kantor notaris tersebut dengan alasan akan melakukan pemecahan sendiri. Sehingga Notaris dianggap turut serta untuk seseorang melakukan tindak pidana, hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 27/Pid/2019/PT.DPS. Notaris yang merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik yang dikemudian hari dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sempurna haruslah berhati-hati dalam menjalankan kewenangan jabatannya tersebut. Setelah dilakukan penelitian tentang pertanggungjawaban dari Notaris dan perlindungan hukum terhadap pembeli yang dirugikan dengan menggunakan metode penelitian secara normatif deskriptif dengan studi kepustakaan mengumpulkan bahan hukum dari buku, jurnal dan putusan yang telah berkekuatan tetap, wawancara dan penerapan tinjauan pustaka maupun teori hukum. Disimpulkan bahwa Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, perdata, maupun administratif dan tanggung jawab Notaris tersebut dinilai berdasarkan kesalahan (based on fault), karena Notaris bertanggung jawab sepanjang akta yang dibuatnya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli dapat ditempuh dengan 2 (dua) upaya yaitu dengan perlindungan hukum secara represif dan perlindungan hukum secara preventif.Downloads
Published
2023-01-15
How to Cite
Gloria, G. ., & Rusdam, T. . (2023). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Tanpa Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian : (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/PT.DPS). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 3500–3517. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11457
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Gabriel Gloria, Tjempaka Rusdam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









