Tinjauan Hukum Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Profesi Perawat Dalam Tindakan Medis
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11036Abstract
Terbatasnya tenaga medis (dokter) menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan atau tanpa adanya pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain termasuk dokter, sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait dengan pelimpahan wewenang tersebut dan bisa merugikan salah satu pihak. Masalah perlindungan hukum terhadap profesi perawat dalam melakukan tindakan medis dewasa ini sering kali kurang menjadi perhatian karena perawat mempunyai kompetensi dalam menjalankan praktik dan memperjuangkan tingkat kesehatan ternyata berujung kekecewaan. Minimnya pemahaman hukum oleh pihak-pihak terkait serta kurangnya perlindungan hukum baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan, maka hasil kerja keras Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan apabila tidak berhasil akan berhadapan dengan hukum bahkan dikategorikan tindakan malpraktik dengan sangsi pidana. Atas dasar itu maka penulis difokuskan pada beberapa masalah yaitu bagaimanakah pelimpahan wewenang dokter kepada profesi perawat pada aktivitasnya dalam peristiwa tindakan medis? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitaian dengan mengunakan peraturan perundang-undangan yang meliputi tiga lapisan keilmuan hukum terdiri atas telaahan dokmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Adapun Hasil Pembahasan menemukan bahwa pelimpahan wewenang Dokter kepada profesi perawat dalam tindakan medis dari perspektif hukum. Perawat adalah seseorang berperan dalam merawat dan membantu seseorang dengan melindunginya dari sakit, luka dan proses penuan. Hal tidak sesuai dengan peraturan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 32 ayat (1) dan Permenkes No. 2052 Tahun 2011 Pasal 23 yat (1). Hal yang sifatnya tindakan memeberikan diagnosa medis serta penentuan terapi medis tidak boleh didelegasikan kepada perawat UndangUndang No.38 Tahun 2014. Kewenangan perawat sebagai berikut Pasal 30 ayat (1) dan (2). Kedua payung hukum tersebut tentunya bisa menjadikan pemahaman dan perlindungan perawat dalam menjalankan tugas mediknya.Downloads
Published
2023-01-04
How to Cite
Triana, . Y., Winarsi, S. ., Khairul, F. ., & Ningsih, . N. . (2023). Tinjauan Hukum Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Profesi Perawat Dalam Tindakan Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 768–777. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11036
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Yeni Triana, Sri Winarsi, Fatma Khairul, Nelda Ningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).