Analisis Hukum Terkait Melindungi Konsumen dalam Bertransaksi Digital di E-Commerce Shopee
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10933Abstract
Maksud penulis meneliti adalah untuk membahas bagaimana aturan hukum terkait perlindungan konsumen dalam transaksi digital dan bagaimana bentuk hukum yang melindungi konsumen dalam bertransaksi digital. Dalam penelitian penulis membahas satu electronic commerce yaitu shopee. Shopee saat ini adalah salah satu platform yang merajai industri e-commerce sehingga banyak orang yang berjualan di platform tersebut. Kemudahan yang ada membuat para pedagang tersebut melakukan penjualan namun ada saja hal – hal yang membuat pihak yang membeli mengalami kekecewaan terhadap penjual. Penelitian normatif sebagai metode yang digunakan melalui pendekatan perundang – undangan dengan penggunaan subjek hukum primer dan sekunder. Penelitian tersebut dilakukan untuk mendapatkan hasil bahwa aturan hukum terkait melindungi konsumen dalam bertransaksi digital yang diatur di peraturan ITE No 19 Tahun 2016 Jo peraturan Nomor 11 Tahun 2008, mengenai PK di peraturan No 8 Tahun 1999, mengenai berjualan lewat electronic system di peraturan Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang mana merupakan perubahan dari peraturan No 7 Tahun 2014 dan bentuk perlindungan hukum dalam transaksi digital dapat dilakukan dalam bentuk pencegahan juga pemaksaan. Bentuk hukum represif dapat melalui 2 cara yaitu melalui gugatan dan non gugatan.Downloads
Published
2023-01-03
How to Cite
Suryadi, R. J., & Gultom, . E. R. . (2023). Analisis Hukum Terkait Melindungi Konsumen dalam Bertransaksi Digital di E-Commerce Shopee. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 328–334. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10933
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Reinhat Jefri Suryadi, Elfrida Ratnawati Gultom

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









