Implementasi Persiapan Pemekaran Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Berdasarkan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10327Abstract
Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Penelitian ini berlangsung selama satu bulan yaitu pada Tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 10 Januari 2021. Penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi pemekaran Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta , Untuk menganalis faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi persiapan pemekaran Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi pemekaran Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi Latar Belakang Pemekaran Desa Lubuk Mandarsah. Terkait dengan perencanaan pemekaran Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir, telah dilaksanakan usulan masyarakat ke anggota DPRD pada tanggal 15 Februari 2014 dan Pembentukan Desa Persiapan Lubuk Mandarsah Ulu. Usulan pemekaran Desa persiapan Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir mengacu pada aturan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi pemekaran Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu: a). Partisipasi masyarakat desa dalam pelaksanaan pemekaran desa sudah ada namun belum sepenuhnya. b). Sumberdaya aparatur pemerintah desa Lubuk Mandarsah masih belum memadai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. c). Aset dan kekayaan desa cukup memadai namun belum dimanfaatkan semaksimal mungkin. d). Adanya unsur politis yang sempat mengganggu proses pemekaran wilayah mengingat pemekaran wilayah identik dengan pembagian wilayah beserta kekuasaan yang terkandung di dalamnya. e). Adanya tarik ulur kepentingan antara pihak yang ingin memisahkan diri dari wilayah induk untuk membentuk wilayah baru. f). Pembahasan di pemerintah yang terlalu lama membuat masyarakat sempat pesimis akan upaya pemekaran wilayah yang berdampak pada ketidakpercayaan publik pada aparat pemerintah.Downloads
Published
2022-12-16
How to Cite
Dison, R. ., Suharno, S., & Sinaga, R. S. . (2022). Implementasi Persiapan Pemekaran Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Berdasarkan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11756–11767. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10327
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Ronal Dison, Suharno., Rudi Salam Sinaga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









