Penyertaan dalam Tindak Pidana Perbankan Perspektif KUHP & Undang Undang Perbankan di Indonesia

Authors

  • Maryogi Maryogi Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10308

Abstract

Bahwa Tindak Pidana pada dasarnya merupakan suatu perbuatan tercela yang dapat merugikan banyak kepentingan dimana dapat melibatkan lembaga dan perorangan sebagai subyek hukum, oleh karenanya perbuatan pidana itu harus dapat dicegah secara hukum sejalan dengan itu, dalam Perbuatan Perbarengan pada tindak pidana perbankan pada umumnya dilakukan oleh para pelaku yang melibatkan banyak pihak, baik sebagai yang menyuruh lakukan, turut serta melakukan, membantu melakukan. Di dalam Hukum Pidana perbuatan disebut dikatakan sebagai perbuatan Pidana Penyertaan dalam melakukan pidana Perbankan.

Downloads

Published

2022-12-16

How to Cite

Maryogi, M. (2022). Penyertaan dalam Tindak Pidana Perbankan Perspektif KUHP & Undang Undang Perbankan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11651–11655. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10308