Kajian Yuridis terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dalam Kaitannya dengan Politik Hukum tentang Pidana Mati terhadap Koruptor di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10248Abstract
Sejak tahun 2001 tindak pidana korupsi telah secara resmi dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) sehingga pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa melainkan harus dengan cara-cara yang luar biasa. Korupsi memang sangat berbahaya sebab korupsi merugikan keuangan negara dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta pada akhirnya menyebabkan negara gagal. Adanya ancaman pidana mati terhadap koruptor dalam Pasal 2 UU 31/1999 merupakan bukti kesadaran nasional akan bahaya korupsi dan upaya untuk memberantas korupsi dengan cara yang tepat. Sayangnya, pada tahun 2020, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) justru menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Perma 1/2020”) yang menambahkan syarat material-kuantitatif berupa nilai korupsi yang mesti lebih dari Rp100 miliar untuk dapat dijatuhkannya pidana mati terhadap koruptor. Kebijakan MA ini secara substansi mengebiri independensi hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap koruptor, yang notabene pada umumnya adalah penyelenggara negara, dan dengan demikian tidak sejalan dengan perjuangan bangsa dan komitmen nasional untuk memberantas korupsi secara luar biasa. Memulihkan kembali dan menegaskan prinsip independensi hakim dapat menjadi solusi atas masalah ini, selain membangun paradigma yang benar tentang kejahatan korupsi. Penelitian ini berupa penelitian normatif dengan sifat eksploratif, perspektif.Downloads
Published
2022-12-15
How to Cite
Telaumbanua, F. F. ., Miharja, M. ., & S, J. . (2022). Kajian Yuridis terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dalam Kaitannya dengan Politik Hukum tentang Pidana Mati terhadap Koruptor di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11354–11361. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10248
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Faoso F. Telaumbanua, Marjan Miharja, Juwita S
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).