Sanksi Delik Pembunuhan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wonosari no.05/PID.b/2013.Pn.WNS)

Authors

  • Pambuka Agung Nugroho Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10232

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses penetapan sanksi pidana pada pelaku pembunuhan di Pengadilan Negeri Wonosari dan bagaimana putusan hukum pengadilan tersebut dalam perspektif hukum Islam. Selain itu penelitian ini juga untuk mengetahui dasar putusan hakim serta bagaimana keefektivitasan hukuman pada pelaku tindak pidana pembunuhan. Subjek penelitian ini adalah institusi Pengadilan Negeri Wonosari, sedangkan objek penelitiannya adalah proses penetapan sanksi dan pertimbangan dasar penetapan hukum yang digunakan Hakim dalam menentukan putusan hukum nomor 05/Pid.B/2013/PN.Wns. Metode yang digunakan dalam menyampaikan hasil penelitian adalah deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Dalam putusan hukum Pengadilan Wonosari Nomor 05/Pid.B/2013/PN.Wns. tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku atau sesuai dengan hukum positif. Seperti ketentuan KUHP pada pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 354 ayat 2 tentang pelukaan berat kepada orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Jika ditinjau dalam hukum Islam pembunuhan tersebut tergolong pada pembunuhan sengaja dan dikenai hukuman qisas. Akan tetapi jika dilihat dari tahapan-tahapan penetapan sanksi pada pembunuhan, hukum Islam dan hukum positif cenderung sama dalam tahap penentuan hukuman, serta tujuan hukuman dalam hukum Islam dan hukum positif juga cenderung sama. Yang membedakan adalah jenis hukuman yang diterima oleh pelaku pembunuhan. Menurut penyusun putusan hakim dalam kasus ini tidak menyimpang pada tujuan dan substansi dari hukuman menurut hukum Islam itu sendiri, Hal ini diperkuat dengan perubahan hukum pada hukum qisas itu sendiri yang semula pada masa jahiliah tidak hanya dibalaskan kepada seseorang yang membunuh saja yang dibunuh, kemudian hukum Islam melakukan pembatasan dengan hanya membunuh orang yang membunuh saja dan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab tidak  melakukan qishash terhadap jarimah yang diancam qishash karena musim paceklik dan sekarang untuk kasus pembunuhan di indonesia ada undang-undang (KUHP) yang dijadikan acuan hukum pidana oleh Negara, sehingga hakim tidak salah jika dalam putusannya menetapkan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan sepanjang putusan tersebut bersifat adil dan maslahah bagi umat atau masyarakat.

Downloads

Published

2022-12-14

How to Cite

Nugroho, P. A. . (2022). Sanksi Delik Pembunuhan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wonosari no.05/PID.b/2013.Pn.WNS). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11248–11259. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10232