Sanksi Delik Pembunuhan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wonosari no.05/PID.b/2013.Pn.WNS)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10232Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses penetapan sanksi pidana pada pelaku pembunuhan di Pengadilan Negeri Wonosari dan bagaimana putusan hukum pengadilan tersebut dalam perspektif hukum Islam. Selain itu penelitian ini juga untuk mengetahui dasar putusan hakim serta bagaimana keefektivitasan hukuman pada pelaku tindak pidana pembunuhan. Subjek penelitian ini adalah institusi Pengadilan Negeri Wonosari, sedangkan objek penelitiannya adalah proses penetapan sanksi dan pertimbangan dasar penetapan hukum yang digunakan Hakim dalam menentukan putusan hukum nomor 05/Pid.B/2013/PN.Wns. Metode yang digunakan dalam menyampaikan hasil penelitian adalah deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Dalam putusan hukum Pengadilan Wonosari Nomor 05/Pid.B/2013/PN.Wns. tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku atau sesuai dengan hukum positif. Seperti ketentuan KUHP pada pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 354 ayat 2 tentang pelukaan berat kepada orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Jika ditinjau dalam hukum Islam pembunuhan tersebut tergolong pada pembunuhan sengaja dan dikenai hukuman qisas. Akan tetapi jika dilihat dari tahapan-tahapan penetapan sanksi pada pembunuhan, hukum Islam dan hukum positif cenderung sama dalam tahap penentuan hukuman, serta tujuan hukuman dalam hukum Islam dan hukum positif juga cenderung sama. Yang membedakan adalah jenis hukuman yang diterima oleh pelaku pembunuhan. Menurut penyusun putusan hakim dalam kasus ini tidak menyimpang pada tujuan dan substansi dari hukuman menurut hukum Islam itu sendiri, Hal ini diperkuat dengan perubahan hukum pada hukum qisas itu sendiri yang semula pada masa jahiliah tidak hanya dibalaskan kepada seseorang yang membunuh saja yang dibunuh, kemudian hukum Islam melakukan pembatasan dengan hanya membunuh orang yang membunuh saja dan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab tidak melakukan qishash terhadap jarimah yang diancam qishash karena musim paceklik dan sekarang untuk kasus pembunuhan di indonesia ada undang-undang (KUHP) yang dijadikan acuan hukum pidana oleh Negara, sehingga hakim tidak salah jika dalam putusannya menetapkan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan sepanjang putusan tersebut bersifat adil dan maslahah bagi umat atau masyarakat.Downloads
Published
2022-12-14
How to Cite
Nugroho, P. A. . (2022). Sanksi Delik Pembunuhan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wonosari no.05/PID.b/2013.Pn.WNS). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11248–11259. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10232
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Pambuka Agung Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









