Relevansi Hukum Administrasi Negara Sebagai Pembataskekuasaan Pejabat Negara Dalam Pelaksanaan Pemerintahan

Authors

  • Sondang Sijabat Universitas Negeri Semarang
  • Putu Anna Maharani Putri Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10172

Abstract

Indonesia adalah negara hukum dalam arti Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pernyataan tersebut, undang-undang yang dimaksud berfungsi sebagai pedoman dan standar bagi segala kegiatan kenegaraan, yang standarnya dianut oleh pemerintah. serta warga negara. Anda juga harus mematuhi hukum yang berlaku di zona Anda. Namun dalam praktiknya, posisi pemerintah yang relatif tinggi sering membuatnya berpikir bahwa ia kebal terhadap hukum, membuat keputusan hanya berpihak pada satu pihak. Adanya ketidakadilan ini semakin disadari oleh masyarakat awam yang tidak bisa dilawan oleh Organisasi Kesehatan Dunia dan terpaksa bungkam. Hal ini sejalan dengan paradigma yang berkembang di masyarakat bahwa suara yang diberikan tidak akan berpengaruh terhadap keputusan yang diambil. Ketika terjadi peristiwa seperti di atas, maka keberadaan Undang-Undang Tata Usaha Negara, yaitu suatu rangkaian peraturan yang mengatur tentang instansi-instansi pemerintah dalam menjalankan berbagai kegiatan atau tugas dalam suatu negara, diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Perlunya keberadaan HAN juga untuk menyoroti sejauh mana pejabat pemerintah dapat mengambil keputusan terencana untuk kemakmuran rakyat.

Downloads

Published

2022-12-14

How to Cite

Sondang Sijabat, & Putu Anna Maharani Putri. (2022). Relevansi Hukum Administrasi Negara Sebagai Pembataskekuasaan Pejabat Negara Dalam Pelaksanaan Pemerintahan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11075–11084. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10172