Relevansi Hukum Administrasi Negara Sebagai Pembataskekuasaan Pejabat Negara Dalam Pelaksanaan Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10172Abstract
Indonesia adalah negara hukum dalam arti Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pernyataan tersebut, undang-undang yang dimaksud berfungsi sebagai pedoman dan standar bagi segala kegiatan kenegaraan, yang standarnya dianut oleh pemerintah. serta warga negara. Anda juga harus mematuhi hukum yang berlaku di zona Anda. Namun dalam praktiknya, posisi pemerintah yang relatif tinggi sering membuatnya berpikir bahwa ia kebal terhadap hukum, membuat keputusan hanya berpihak pada satu pihak. Adanya ketidakadilan ini semakin disadari oleh masyarakat awam yang tidak bisa dilawan oleh Organisasi Kesehatan Dunia dan terpaksa bungkam. Hal ini sejalan dengan paradigma yang berkembang di masyarakat bahwa suara yang diberikan tidak akan berpengaruh terhadap keputusan yang diambil. Ketika terjadi peristiwa seperti di atas, maka keberadaan Undang-Undang Tata Usaha Negara, yaitu suatu rangkaian peraturan yang mengatur tentang instansi-instansi pemerintah dalam menjalankan berbagai kegiatan atau tugas dalam suatu negara, diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Perlunya keberadaan HAN juga untuk menyoroti sejauh mana pejabat pemerintah dapat mengambil keputusan terencana untuk kemakmuran rakyat.Downloads
Published
2022-12-14
How to Cite
Sondang Sijabat, & Putu Anna Maharani Putri. (2022). Relevansi Hukum Administrasi Negara Sebagai Pembataskekuasaan Pejabat Negara Dalam Pelaksanaan Pemerintahan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11075–11084. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10172
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Sondang Sijabat, Putu Anna Maharani Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).