PENYIDIKAN KEMBALI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TELAH DIHENTIKAN PENYIDIKANNYA OLEH KEJAKSAAN BERDASARKAN DITEMUKANNYA ALAT BUKTI BARU
DOI:
https://doi.org/10.31004/jp.v3i2.939Abstract
Tesis ini mengupas permasalahan perbedaan penafsiran tentang penyidikan kembali oleh para ahli hukum yang berdampak pada implementasi penegakan hukum, sehingga perlu diperjelas terkait pengaturan dan mekanisme penyidikan kembali serta konsep ideal penyidikan kembali berdasarkan ditemukannya alat bukti baru. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menyarankan perlunya mekanisme penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan yang transparan guna berkepastian hukum, revisi frasa “tidak cukup bukti†pada pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau menyarankan pengaturan yang jelas dan tegas dalam undang-undang terkait penyidikan kembali. Kata Kunci: Penyidikan, Penghentian, Penyidikan Kembali, Kejaksaan. . Abstract This thesis explores the problem of different interpretations of the re-investigation by legal experts that has an impact on the implementation of law enforcement, so it needs to be clarified in terms of the regulation and mechanism of re-investigation as well as the ideal concept of re-investigation based on the discovery of new evidence. This type of research is a normative legal research that suggests the need for a transparent mechanism for issuing Termination of Investigation Notice for legal certainty, revision of the phrase "insufficient evidence" in article 109 paragraph 2 of the Criminal Code and and / or recommending clear and firm arrangements in the law laws regarding reinvestigation. Keywords: Investigation, Termination, Re-Investigation, Prosecutor's OfficeReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Amin, SM, 1981, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta
Bawengan, Gerson W, 1989, Penyidikan Perkara Pidana Dan Teknik Interogasi, Pradnya Paramita, Jakarta
Harahap, M. Yahya (a), 2002, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Penyidikan Dan Penuntutan, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta
¬¬¬_______, (b), 1993, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Husein, Harun M, 1991, Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Proses Pidana Cetakan I, Rineka Cipta, Jakarta
Lamintang, P.A.F, 1984, KUHAP Dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung
Rudy Satrio, 2004, “Ketidakterpaduan Antara Polisi Dan Jaksa Dalam Penyidikanâ€, Dalam Adrianus Meliala, Quo Vadis Polisi, Jurusan Kriminologi Fisip UI, Jakarta
Rusli, Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung
_______, 1999, “ Agenda reformasi Sistem Peradilan Pidana â€. Makalah dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Sm, Amin, 1981, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta
Soekanto, Sarjono, 2007, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Edisi ke-7, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soesilo, R, 1979, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil, Politea, Bogor
Sunaryo, Sidik, 2004, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Muhammadiyah Malang, Jakarta
B. Artikel Jurnal
Azmi Fendri, 2011, “Perbaikan Sistem Hukum Dalam Pembangunan Hukum di Indonesiaâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol II, No. 1 Agustus
Mukhlis. R, 2015 , Kebijakan Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Dalam Maharus Ali, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau.
Muhammad Rusdi, 1999, Agenda Reformasi Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Ius, Quia Iustum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta