POLITIK HUKUM PEMERINTAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
DOI:
https://doi.org/10.31004/jp.v5i1.6230Abstract
Fenomena perdagangan secara online ini, pada saat sekarang belum ditemukan aturan yang jelas untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahn yang ada. Oleh karena itu pemerintah harus menyiapkan perangkat hukum dengan aturan yang jelas dan bisa dijadikan sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan sengketa nantinya. Indonesia sebagai Negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim diharuskan dan berkewajiban melakukan perlindungan terhadap konsumen muslim tersebut. Secara filosofi keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini sesuai dengan azaznya yang tercantum dalam Pasal 2 undang-undang ini berbunyi “perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.” Perlindungan terhadap konsumen di Indonesia yang sebagian besar berasal dari masyarakat muslim sangat penting dikarenakan masyarakat muslim dalam menjalani hidup dan bermasyarakat diatur juga oleh syari’at Islam (Hukum Islam) selain Hukum Nasional.Downloads
Published
2022-03-04
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Yuli Heriyanti, Aminoel Akbar N.M
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.