PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN INGGRIS

Authors

  • rian prayudi saputra Fakultas Hukum Universitas Pahlawn Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v3i1.615

Abstract

Perbandingan hukum pidana merupakan kegiatan memperbandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain baik antar bangsa,negara,bahkan agama,dengan maksud mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non hukum yang mana saja yang mempengaruhinya.penjelasannya hanya dapat di ketahui dalam sejarah hukumnya,sehingga perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan sejarah hukum. Manfaat Perbandingan Hukum ialah: Berguna untuk unifikasi dan kodifikasi nasional, regional dan internasional.Untuk harmonisasi hukum, antara konvensi internasional dengan peraturan perndang-undangan nasional.Untuk pembaharuan hukum, yakni dapat memperdalam pengetahuan tentang hukum nasional dan dapat secra obyektif melihat kebaikan dan kekurangan hkum nasional. Untuk menentukan asas-asas umum dari hukum (terutama bagi hakim pengadilan internasional). Hal ini penting untuk menentukan the general principles of law yang merupakan sumber penting dari public internasional. Yang menjadi sasaran perbandingan hukum ialah (sistem atau bidang) hukum di negara yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum (misalnya hukum perdata dapat diperbandingkan dengan hukum perdata tertulis) atau bidang-bidang hukum di negara yang mempunyai satu sistem hukum (seperti misalnya syarat causalitas dalam hukum pidana dan perdata, konstruksi perwakilan dalam hukum perdata dan pidana atau sistem (bidang) hukum asing diperbandingkan dengan sistem (bidang) hukum sendidri (misalnya law of contract dibandingkan dengan hukum perjanjian). Kata kunci: Perbandingan, Hukum, Pidana Abstract Criminal law comparison is an activity of comparing one legal system with another, among nations, countries and even religions, with the intention of finding and signifying differences and similarities by giving an explanation and examining how the law functions and how juridical solutions are in practice and which non-legal factors influence it. The explanation can only be known in the history of law, so a scientific comparison of laws requires a comparison of the history of law. Benefits of Comparative Law are: Useful for national, regional and international unification and codification. For the harmonization of law, between international conventions and national laws and regulations. national. To determine general principles of law (especially for international court judges). This is important to determine the general principles of law which are important sources of the international public. The targets of comparative law are (systems or fields) of law in countries that have more than one legal system (eg civil law can be compared with written civil law) or areas of law in countries that have one legal system (such as the conditions of causality in criminal and civil law, the construction of representation in civil and criminal law or the system (field) of foreign law is compared to the system (field) of private law (eg law of contract compared to contract law). Keywords: Comparison, Law, Criminal

References

Djamati, R. Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011

Halim, A. Ridwan, Pengantar Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia: Bogor, 2007

Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar Atas Pasal-Pasl Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bbelanda Dab Padanannya Dalam Kitab Undang-Undng Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Muladi Dan Dwidja Priyatno, Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Penerbit Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung, 1991.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, Cet. Ke VII, 2002

P.A.F. Lamintang, Dasar – dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: P.T. Citra Aditya Nakti, 1997

Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Cet. Ke – Ii, Bandung: C.V. Mandar Maju, 2000

Romly Atmasasmita,Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, Jakarta: Fikahati Aneska, 2009

Soerjono Soekanto, Perbandingan hukum, Penerbit Alumni, Bandung 1989

Subekti, R.- Perbandingan hukum perdata, Pradnya Paramita, Jakarta 1988

Wirjono Prodjodikoro, asas-asas hukum pidana di Indonesia, refika aditama, Bandung, 2008.

Downloads

Published

2020-03-01