PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM SISTEM PEMERINTAH ISLAM

Authors

  • Fakhry Firmanto Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v3i1.594

Abstract

Pentingnya pemimpin adalah untuk mengajar, mendidik dan memimpin rakyat kepada jalan kebenaran, keadilan, keselamatan dan kebahagiaan hidup yang hakiki dunia dan Akhirat. Dengan kata lain, pemimpin bertanggung jawab untuk membuat rakyat dan negara aman, makmur dan mendapat keampunan Allah SWT. Untuk itu pemimpin bukanlah dari sembarang orang. Pemimpin Islam bukannya hasil dipilih, diperebutkan atau hasil menonjolkan diri. Pemimpin bukan juga dipilih karena tamatan dan gelar. Sebab memimpin bukan pekerjaan untuk mendapatkan rezeki dan tidak juga untuk mencari publisitas. Lebih-lebih lagi bukan ladang tempat mengeruk kekayaan. Selain itu pemerintah Islam dalam mencari pemimpin sangat teliti, tidak memakai politik uang, sehingga hasilnya akan maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemerintahan yang masih dipengaruhi budaya barat dan system hokum barat tidak akan menghasilkan kesejahteraan untuk seluruh umat dan keadilan yang diinginkan tidak akan tercapai. Sesungguhnya Allah membuat suatu hukuman tidak memiliki sifat dendam karena setiap hukuman yang harus dikenakan kepada manusia tersebut diberikan sifat memaafkan. Nilai memaafkan pada qishash dengan tujuan terciptanya perdamaian antar umat manusia. Perdamaian adalah inti Syariat Islam, datangnya Islam dan cara menyebarkannya pun dengan damai, sehingga terdapat slogan mengenai Islam yaitu bahwa Islam adalah agama perdamaian. Dalil-dalil yang mengatur tentang qishash dan asas perdamaian didalamnya dengan keinginan untuk memaafkan adalah hal yang sesuai dengan hati nurani manusia dalam mempertimbangkan adil dan tidak adilnya suatu perkara. Qishas hukumnya wajib dilaksanakan dari Allah SWT untuk umatnya, akan tetapi Allah SWT juga memberikan alternative untuk memaafkan dengan penggantian denda. Denda atau diat mengacu kepada perdamaian. Kata kunci: Penerapan, Hukum Pidana, Sistem Pemerintah Islam Abstract The importance of leaders is to teach, educate and lead people to the path of truth, justice, safety and happiness that is essential to the world and the Hereafter. In other words, the leader is responsible for making the people and the country safe, prosperous and get Allah's forgiveness. For that the leader is not from just anyone. Islamic leaders are not the result of being chosen, contested or the result of self-assertion. Leaders are not also chosen because of graduates and titles. Because leading is not a job to get sustenance and also not to seek publicity. Moreover, it is not a field where we rake in wealth. In addition, the Islamic government in looking for leaders is very thorough, does not use money politics, so the results will be maximal in running the wheels of government. Government that is still influenced by western culture and western legal system will not produce prosperity for all people and the desired justice will not be achieved. Verily Allah makes a punishment does not have the nature of revenge because every punishment that must be imposed on humans is given the nature of forgiveness. The value of forgiving the qishash with the aim of creating peace between mankind. Peace is the core of Islamic Sharia, the coming of Islam and how to spread it peacefully, so that there is a slogan about Islam that is Islam is a religion of peace. The arguments governing qishash and the principle of peace in it with the desire to forgive is something that is in accordance with human conscience in considering the fair and unfair of a case. The legal qishas must be carried out from Allah SWT for his people, but Allah SWT also provides an alternative to forgive the compensation of fines. Fines or diat refer to peace. Keywords: Application, Criminal Law, Islamic Government System

References

Al-Qur’an dan Hadist

Taqiyuddin An Nabhani, Sistem Pemerintahan Islam – Doktrin, Sejarah dan Realitas Empirik (terjemahan), Al Izzah, Bangil, 1997

Tahir Azhari, Negara Hukum, 1992

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta 2007

Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Qisas

Working Paper, World Bank, Washington DC, 2003

Yusri Munaf, Hukum Perbankan, Modul Kuliah Pascasarjana UIR 2011

Downloads

Published

2020-03-01