ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jp.v3i1.592Abstract
Undang-Undang mengenai Kekerasan Dalam Rumah Ttangga lahir akibat telah mendunianya masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan dasar pemikiran perlunya perlindungan terhadap perempuan. Persamaan gender adalah hal yang utama. Dengan posisi yang tidak kuat dibandingkan laki-laki, perempuan dianggap pihak yang lemah yang harus mendapat perlindungan oleh pemerintah. Banyak masalah yang timbul dengan lahirnya Undang- Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini antara lain tingkat perceraian yang semakin tinggi juga tingginya kasus-kasus kekerasan terekspos kemedia massa. Anak-anak sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga termasuk yang dilindungi. Kata kunci: Analisis, Undang-Undang, Penghapusan, Kekerasan, Rumah Tangga Abstract The Law on Domestic Violence was born as a result of a world of human rights problems. Human Rights (HAM) is the rationale for the need for protection of women. Gender equality is the main thing. With a position that is not strong compared to men, women are considered a weak party who must receive protection by the government. Many problems have arisen with the birth of the Domestic Violence Act, including the higher divorce rates as well as the high cases of violence exposed to mass media. Children as victims of Domestic Violence are among those protected. Keywords: Analysis, Law, Elimination, Violence, HouseholdReferences
Achie Sudiarti Luhulima, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Alumni, Jakarta 2000.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta 2008
Stijn Claessens dan Luc Laeven, Resolving Systemic Financial Crisis: Policies and Institutions, The World Bank, 2005
Thorsten Beck dan Ross Levine, Legal Institutions and Financial Development, Working Paper, World Bank, Washington DC, 2003
Yusri Munaf, Hukum Perbankan, Modul Kuliah Pascasarjana UIR 2011
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Citra Umbara, Bandung
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.