PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jp.v2i2.573Abstract
Pencurian adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur dalam Bab XXII Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan merupakan masalah yang tak ada habis-habisnya termasuk di Indonesia. Pencurian tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga dapat terjadi di dunia maya atau secara online. Salah satunya adalah pencurian data yang dilakukan menggunakan perangkat komputer atau gadget. Unsur-unsur Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam pasal 362 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian itu ada berupa pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian ringan, Pencurian secara online berupa pencurian data, cyber terrorism, dan Hacking. Faktor pemicu tindak pidana pencurian itu ada faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal itu seperti niat pelaku dalam melakukan pencurian dan faktor eksternal seperti pengaruh dari lingkungan tempat tinggal.References
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II Bab XXII Pasal 362
Maramis, Frans. 2013. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, cetakan ke-2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Moeljatno. 1984. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Lamintang, P. A. F. 1989. Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, cetakan pertama. Bandung: Sinar Baru.
Lamintang, P. A. F. 1990. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Lamintang, P. A. F. dan Theo Lamintang. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Mentri kominfo Nomor 20 Tahun 2016
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 rian prayudi saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.