PERANAN PAJAK DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.31004/jp.v2i1.567Abstract
Peranan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sangat besar terhadap pengelolaan pajak daerah oleh pemerintah daerah. Peran itu dapat dilihat didalam beberapa pasal yang mengatur tentang kewenangan kepala daerah dalam mengelola keuangan daerah. Selain itu adanya sanksi pidana yang dimuat dalam Perda juga di atur dalam undang-undang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pajak daerah sebagai salah satu sumber keuangan daerah, dijadikan patokan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Semakin tinggi nilai pajak yang diterima semakin banyak pendapatan daerah. Hanya saja pajak daerah tidak lagi dapat diharapkan apabila potensi dan sumber daya yang ada di daerah tidak sesuai dengan besarnya pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah Kata kunci: Peranan, Pajak Daerah, Pendapatan Daerah, Pemerintahan Daerah Abstract The role of Law No. 32 of 2004 is very large on the management of local taxes by the regional government. This role can be seen in several articles that regulate the authority of regional heads in managing regional finances. In addition, the existence of criminal sanctions contained in the Regional Regulations is also regulated in Law No. 32 of 2004. Regional taxes as a source of regional finance are used as a benchmark in the implementation of regional autonomy. The higher the tax value received, the more regional income. It's just that regional taxes can no longer be expected if the potential and resources available in the regions are not in accordance with the amount of funding for the implementation of regional autonomy. Keywords: Role, Regional Tax, Revenue Area,Local GovernmentReferences
Bohari, Pengantar Hukum Pajak, RajaGrafindo Persada, Jakarta 2006
Imam Syaukani, Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta 2007.
Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta 2005.
Moh Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta 2006.
Moh, Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, RajaGarfindo Persada, Jakarta 2010.
Nomensen Sinamo, Pendidikan Kewaganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta 2010.