PENERAPAN TERHADAP ASPEK HUKUM PENGUASAAN TANAH OLEH NEGARA DAN MILIK PERORANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Yuli Heriyanti Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v2i1.565

Abstract

Penguasaan tanah oleh negara dalam konteks di atas adalah penguasaan yang otoritasnya menimbulkan tanggung jawab, yaitu untuk kemakmuran rakyat. Di sisi lain, rakyat juga dapat memiliki hak atas tanah. Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial yang melekat pada kepemilikan tanah tersebut. Dengan perkataan lain hubungan individu dengan tanah adalah hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Hak menguasai tanah oleh negara bersumber dari kekuasaan yang melekat pada negara, sebagaimana tercermin dalam ketentuan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan perkataan lain hubungan individu dengan tanah adalah hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Sedangkan hubungan negara dengan tanah melahirkan kewenangan dan tanggung jawab. Negara adalah salah satu subjek hukum. Dalam hal ini organisasi negara dipandang sebagai badan hukum publik yang memiliki otoritas mengatur warganya maupun menyelenggarakan seluruh kedaulatan yang melekat pada dirinya sesuai mandat yang diberikan oleh konstitusi atau perundang-undangan. Pada saat sekarang terdapat berbagai macam bentuk hak atas tanah yang diberikan kepada masyarakat. Hak-hak tersebut diberikan sebagai kewenangan dan tanggung jawab pemerintah atas tanah. Aspek hukum yang terkandung dalam penguasaan tanah ini harus dimiliki oleh negara dan diatur oleh Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. Kata kunci: Hukum, Penguasaan, Tanah. Abstract The control of land by the state in the above context is mastery whose authority raises responsibility, namely for the prosperity of the people. On the other hand, the people can also have rights to land. Property rights are the hereditary, strongest and most fulfilled rights that people can have on land keeping in mind the social functions inherent in the ownership of the land. In other words, individual relations with land are legal relationships that give birth to rights and obligations. The right to control the land by the state comes from the inherent power of the state, as reflected in the provisions of pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 which states that the earth and water and natural resources contained therein are controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people. In other words, individual relations with land are legal relationships that give birth to rights and obligations. While the relationship between the state and the land gives birth to authority and responsibility. The state is one of the legal subjects. In this case the state organization is seen as a public legal entity that has the authority to regulate its citizens and carry out all the sovereignty inherent in itself in accordance with the mandate given by the constitution or legislation. At present there are various forms of land rights granted to the community. These rights are granted as government authority and responsibility for land. The legal aspects contained in the control of this land must be owned by the state and regulated by pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. Keywords: Law, Mastery, Land

References

Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Aslan Noor, Konsep Hak Milik atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2006.

Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Penerbit Universitas Trisakti, ed. 3 Jakarta, 2007.

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, PT. Alumni, Bandung, 1997.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria.

Downloads

Published

2019-03-01