BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM ISLAM DI LUAR PENGADILAN

Authors

  • Nurjalal Nurjalal Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v1i2.561

Abstract

Penyelesaian sengketa dalam hukum islam di luar pengadilan adalah penyelesaian sengketa yang tidak berlandasaskan hukum positif, tetapi berlandaskan hukum islam . Pengadilan sebagai the first and last resort dalam penyelesaian sengketa ternyata masih dipandang oleh sebagian kalangan hanya menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial, belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsive, menimbulkan antagonisme di antara pihak yang bersengketa, serta banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Hal ini dipandang kurang menguntungkan dalam duniai bisnis sehingga dibutuhkan institusi baru yang dipandang lebih efisien dan efektif. Sebagai solusinya, kemudian berkembanglah model penyelesaian sengketa non litigasi, yang dianggap lebih bisa mengakomodir kelemahan-kelemahan model litigasi dan memberikan jalan keluar yang lebih baik. Proses diluar litigasi dipandang lebih menghasilkan kesepakatan yang win-win solution, menjamin kerahasiaan sengketa para pihak, menghindari keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan, dan tetap menjaga hubungan baik. Tidak dipungkiri, selain alasan-alasan di atas, dasar pemikiran lahirnya model penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi seperti BAMUI yang pada akhirnya menjelma menjadi BASYARNAS. Kata kunci: Penyelaian Sengketa, Hukum Islam, Diuar Pengadilan Abstract Settlement of disputes in Islamic law outside the court is the resolution of disputes that are not based on positive law, but are based on Islamic law. The court as the first and last resort in resolving disputes was still seen by some as only producing adversarial agreements, not being able to embrace common interests, tending to create new problems, slow completion, costing expensive, not responsive, causing antagonism among parties to the dispute, and many violations occur in the implementation. This is seen as less profitable in the world of business so that new institutions are needed which are seen as more efficient and effective. As a solution, a non-litigation dispute resolution model is developed, which is considered more able to accommodate the weaknesses of the litigation model and provide a better solution. The process beyond litigation is seen as producing a win-win solution agreement, guaranteeing the confidentiality of the parties' disputes, avoiding delays caused by procedural and administrative matters, resolving problems comprehensively in togetherness, and maintaining good relations. It is undeniable, in addition to the reasons above, the rationale for the birth of a dispute resolution model through non-litigation channels such as BAMUI which eventually transformed into BASYARNAS. Keywords: Dispute Resolution, Islamic Law, Out Of Court

References

Ariyanto dkk., Tak Sekadar Menangani Kawin Cerai (Kolom Hukum), Trust Majalah Berita ekonomi dan Bisnis Edisi 27 Tahun IV, 17-23 April 2006.

NJ. Coulson, a History of Islamic Law, Edinburg University Press, 1991. Abdul Manan, Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Ekonomi Syariah, Makalah Diklat Calon Hakim Angkatan-2 di Banten, 2007.

Suyud Margono, ADR dan Arbitrase (Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum), Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.

Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Gema Insani Press

Karnaen Perwataatmaja, dkk. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2005.

A. Rahmat Rosyadi, Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (Terjemahan Jilid 13), Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1997.

Suhartono, Prospek Legislasi Fikih Muamalah Dalam Sistem Hukum Nasional, www.Badilag.net diakses tgl. 31-10-2007

Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Rachmat Syafe’i, Tinjauan Yuridis Terhadap Perbankan syariah, http://www.pikiranrakyat.com/cetak/2005/0305/21/0802.htm

Downloads

Published

2018-09-01