PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jp.v1i2.558Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga di atur dalam undang-undng nomor 23 tahun 2004. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1). Ruang lingkup korban dalam rumah tangga Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri), Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan) dan/atau, Orang yang bekerja membantu rumah tanggadan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga). Dapat simpulkan bahwa undang-undang mengenai KDRT ini lahir akibat telah mendunianya masalah HAM. HAM merupakan dasar pemikiran perlunya perlindungan terhadap perempuan. Persamaan gender adalah hal yang utama. Dengan posisi yang tidak kuat dibandingkan laki-laki, perempuan dianggap pihak yang lemah yang harus mendapat perlindungan oleh pemerintah. Banyak masalah yang timbul dengan lahirnya UUKDRT ini antara lain tingkat perceraian yang semakin tinggi juga tingginya kasus-kasus kekerasan terekspos kemedia massa. Anak-anak sebagai korban KDRT termasuk yang dilindungi. Kata kunci: Penerapan, Undang-Undang, kekerasan, rumah tangga Abstract Domestic violence is regulated in law number 23 of 2004. Domestic Violence is any act against someone, especially women, which results in physical, sexual, psychological misery or suffering, and / or neglect of the household including threats to do acts, coercion, or deprivation of liberty against the law within the household (Article 1 paragraph 1). The scope of victims in the household of a husband, wife, and child (including adopted children and stepchildren), people who have family relations with the person referred to in letter a because of blood, marriage, dairy, parenting and guardianship relations, which are settled in the household (in-laws, daughter-in-law, brother-in-law and besan) and / or, People who work to help the household and settle in the household (Domestic Workers). It can be concluded that the law on domestic violence was born due to the human rights issue being settled. Human rights are the rationale for the need for protection of women. Gender equality is the main thing. With a position that is not strong compared to men, women are considered to be weak parties that must be protected by the government. Many of the problems that arise with the birth of the UUKDRT, among others, the divorce rate, the higher the number of cases of violence exposed to mass media. Children as victims of domestic violence are protected. Keywords: Application, Law, violence, householdReferences
Achie Sudiarti Luhulima, Pemahaman BentukBentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Alumni, Jakarta 2000.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta 2008
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Citra Umbara, Bandung
UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.