UPAYA PERLINDUNGAN HAK UNTUK MENDAPATKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DITINJAU DARI UU. NO. 3 TAHUN 1992

Authors

  • Seprinal Seprinal Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v1i1.552

Abstract

Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung. Dengan asas pembangunan ketenagakerjaan maka setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap resiko sosial-ekonomi yang menimpa tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan baik berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua maupun meninggal dunia. Kata kunci: Perlindungan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Abstract Employment development has many dimensions and linkages with various parties, namely between government, employers and workers / laborers. Therefore, the development of manpower is implemented in an integrated way in the form of mutually supportive cooperation. With the principle of employment development, everyone is entitled to social security to be able to meet the basic needs of decent living and to increase their dignity towards the realization of a prosperous, just and prosperous Indonesian society. To provide comprehensive social security, the country develops a National Social Security System for all Indonesians. The provision of social security of labor is intended to provide protection for labor against the socio-economic risks that affect the workforce in doing good work in the form of work accident, illness, old age or death. Keywords: Protection, Social Security Workforce.

References

A. Buku

Imam Soepomo, Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta 1983

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta 2007.

B. Peraturan Perundang-undangan

UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Ketenagakerjaan.

UU Nomor 3 Tahun 1992 Tentang JAMSOSTEK.

Downloads

Published

2018-03-14