ANALISIS YURIDIS MENGENAI KONKRETISASI ALASAN SANGAT MENDESAK DALAM PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jp.v7i2.32509Abstract
Salah satu syarat perkawinan adalah batasan usia minimal 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan wanita, hal ini diperlukan karena seseorang yang menikah pada usia muda sering kali belum cukup matang secara emosional dan mental untuk menghadapi tanggung jawab perkawinan. Undang-Undang Perkawinan memperbolehkan terjadinya penyimpangan terhadap aturan tersebut dengan mensyaratkan alasan yang sangat mendesak dan bukti-bukti yang cukup, namun peraturan perundang-undangan tidak menjelaskan kualifikasi alasan yang dapat dikatakan alasan yang sangat mendesak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konkretisasi dari alasan sangat mendesak permohonan dispensasi kawin dan sejauh mana perlindungan anak ditegakkan dalam pelaksanaannya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini menganalisis data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengatakan suatu alasan merupakan alasan sangat mendesak hakim perlu mempertimbangkan segala aspek seperti sosial dan budaya, namun terdapat sebuah alasan yang telah jelas bagi hakim mengenai sifat sangat mendesaknya yaitu kehamilan di luar perkawinan. Adapun perlindungan hukum bagi anak dari ketentuan dispensasi kawin yaitu dengan cara penasihatan oleh hakim bagi para pihak mengenai risiko perkaiwnan di bawah umur dan juga kewajiban hakim untuk mendengarkan keterangan dari anak yang dimintakan dispensasi kawin untuk mencegah dispensasi kawin diajukan bukan atas keinginan dan kesanggupan anak.Downloads
Published
2024-09-01
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Hani Syahira Nadia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.