PERLINDUNGAN HUKUM CONSUMER DATA SHARING PADA PERUSAHAAN FINTECH ILEGAL (Studi Kasus Pada Otoritas Jasa Keuangan Dan Dinas Kominfo )

Authors

  • Recca Ayu Hapsari Universitas Bandar Lampung
  • Yona Selvia Nada Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v4i2.3022

Abstract

Perlindungan hukum merupakan perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction). Perlindungan hukum terkait consumer data sharing pada perusahaan fintech ilegal Hubungannya adalah bahwa keamanan hukum preventif diandalkan untuk mengakui satu tujuan yang sah, khususnya kepastian hukum yang besar bagi pelanggan, pemasok kredit, dan administrator organisasi fintech pada premis Pinjaman Bersama. Dan penyelesain sengketa terkaitĀ  consumer data sharing pada perusahaan fintech illegal Penyelesaian perdebatan antara pembeli dan PUJK juga dapat diselesaikan di luar pengadilan, khususnya melalui LAPS.

Downloads

Published

2021-09-30