PERLINDUNGAN HUKUM CONSUMER DATA SHARING PADA PERUSAHAAN FINTECH ILEGAL (Studi Kasus Pada Otoritas Jasa Keuangan Dan Dinas Kominfo )
DOI:
https://doi.org/10.31004/jp.v4i2.3022Abstract
Perlindungan hukum merupakan perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction). Perlindungan hukum terkait consumer data sharing pada perusahaan fintech ilegal Hubungannya adalah bahwa keamanan hukum preventif diandalkan untuk mengakui satu tujuan yang sah, khususnya kepastian hukum yang besar bagi pelanggan, pemasok kredit, dan administrator organisasi fintech pada premis Pinjaman Bersama. Dan penyelesain sengketa terkaitĀ consumer data sharing pada perusahaan fintech illegal Penyelesaian perdebatan antara pembeli dan PUJK juga dapat diselesaikan di luar pengadilan, khususnya melalui LAPS.Downloads
Published
2021-09-30
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Recca Ayu Hapsari, Yona Selvia Nada
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.