TINJAUAN NORMATIF TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Rian Prayudi Saputra Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Fakhry Firmanto Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Syahrial Syahrial Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v4i1.2172

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Korupsi

Abstract

Tujuan dari kajian ini adalah ingin menjelaskan dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban korporasi dalam hal tindak pidana korupsi dan mencari bentuk sanksi yang ideal untuk korporasi sebagai pelaku tindak pidana dengan memperhatikan ciri dan karakteristik korporasi sebagai subyek hukum pidana. Keberadaan korporasi sebagai salah satu subjek hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara. Sehingga korporasi berpotensi melakukan perbuatan yang menyimpang dan berujung pada tindak pidana. Pemidanaan terhadap korporasi berbeda dengan pemidanaan terhadap orang, oleh karena korporasi mempunyai karakter yang berbeda secara prinsipil dengan subjek hukum pidana orang. Ada bentuk-bentuk pidana yang bisa diterapkan kepada orang tetapi tidak bisa diterapkan kepada korporasi. Misalnya Pidana penjara dan pidana mati. Oleh karena itu, maka diperlukan bentuk pidana (sanksi) yang cocok untuk bisa diterapkan kepada korporasi sehingga tujuan dari pemidanaan dapat tercapai. Bentuk-bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada korporasi harus melihat kepada manfaat pemidanaan korporasi yang tidak hanya melihat kepada kepentingan korporasi itu sendiri tetapi lebih jauh harus melihat kepada kepentingan masyarakat luas. Berdasarkan hal tersebut, maka ada beberapa bentuk sanksi yang bisa diterapkan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana, yaitu sanksi percobaan (Probation), denda equitas (Equity Fine), pengalihan menjadi sanksi individu, sanksi tambahan, sanksi pelayanan masyarakat (community service.

References

Andi Hamzah, 1984, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta.

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta.

D. Schaffmeister, etc, Hukum Pidana, J.E, Sahetapy (Editor). Liberty, Yogyakarta, 1995, hlm. 285.

Edi Yunara, 2012, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung. PT Citra Aditya Bakti.

Ensiklopedi Hukum Islam, 2003, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Hadari Nawawi, , 1995, Instrumen Penelitian Sosial, (Yogyakarta, Gajah Mada University).

Hamzah Hatrik, 1996, Asas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung,.

Hasbullah F. Sjawie, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta. Prenada Media Group.

Jan Remmelink, 2003, Pidana, Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia, Jakarta.

Jonkers, 1987, Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, Bina Aksara, Jakarta.

Kartini Kartono, 2003, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muladi, Pelaksanaan Pemidanaan di Bidang Hukum Ekonomi, FH-UNKRI, Jakarta, 1989, hlm. 8.

Muladi dan Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, Penerbit Kencana Prenada Media Group, hlm. 23.

Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm. 29

Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. PT Rineka Cipta ,.

O.C. Kaligis & Assocites, 2006, Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korupsi. PT. Alumni: Bandung.

Prof.Mr.Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta. Aksara Baru, .

Padanannya dalam KUHP Indonesia, 2003, Gramedia, Jakarta,.

Ridlwan Nasir, Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer

Yusuf Shofte, 2002, Pelaku Usaha, Konsumen Dan Tindak Pidana Korporasi, Jakarta, Ghalia Indonesia

Downloads

Published

2021-03-02