PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI MEDIASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 NOMOR 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • rian prayudi saputra universitas pahlawan tuanku tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v3i2.1707

Abstract

Dasar Pertimbangan Kepolisian, Korban dan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melakukan Mediasi Penal, didasarkan adanya keinginan rujuk kembali karena alasan cinta dan memperhatikan masa depan anak-anaknya, menghindari proses hukum yang lama dan menghindari biaya yang banyak, bagi pelaku untuk menghindari pemidanaan. Dan setelah itu dasar pertimbangan Kepolisian melakukan mediasi penal karena adanya diskresi yaitu kewenangan yang dimilik aparat kepolisian untuk bertindak atau tidak melakukan aktivitas berdasarkan penilaian pribadi sendiri dalam rangka kewajibannya menjaga, memelihara ketertiban dan menjaga keamanan umum. Pelaksanan Mediasi Penal dalam Menyelesaikan tindak pidana yang berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang dilakukan suami terhadap istri di Kepolisian adalah pada tahap penyidikan, apabila pihak terlapor dan pelapor sepakat untuk dilakukan mediasi penal maka diadakanlah proses mediasi penal dengan memanggil kedua belah pihak dengan seorang mediator yang berasal dari penyidik dan dilanjutkan pada tahap-tahap berikutnya hingga kemudian sampai dari hasil mediasi penal yang diberupaya yang berbentuk terciptanya suatu perdamian diantara kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya mediasi dalam penyelesaian tindak pidana KDRT, kehidupan keluarga korban dan pelaku menjadi lebih baik. Anak-anak serta keluarga besar mereka menyambut baik perdamaian yang terjadi antara suami dengan istrinya. Mediasi atau upaya damai sangatlah bermanfaat korban dan pelaku serta keluarga mereka. Kata kunci: Penyelesaian, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Mediasi Abstract Basic Consideration Police, Victims and Perpetrators of Domestic Violence Conduct Penal Mediation, based on the desire to be reconciled for reasons of love and concern for the future of their children, avoiding a long legal process and avoiding large costs, for the perpetrator to avoid punishment. And after that the basis for the police's consideration of conducting penal mediation is due to discretion, namely the authority of the police apparatus to act or not to take action based on their own personal judgment in the context of their obligation to maintain, maintain order and maintain public security. Penal Mediation in Resolving criminal acts related to Domestic Violence What husbands do against wives at the Police are at the investigation stage, if the reported party and the reporter agree to conduct penal mediation, a penal mediation process is held by summoning both parties with a mediator who originating from the investigator and continued in the following stages until the results of the mediation of penalties are obtained in the form of the creation of a peace between the two parties involved in cases of domestic violence. With mediation in the settlement of domestic violence crimes, the family life of victims and perpetrators will be better. The children and their extended family welcomed the peace between husband and wife. Mediation or peaceful efforts greatly benefit victims and perpetrators and their families. Keywords: Settlement, Crime, Domestic Violence, Mediation

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdoel Jamali, 1984, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.

Andi Hamzah, 2012, asas-asas Hukum Pidana di Indonesia & perkembangannya, PT. Sofmedia, Jakarta.

Bambang Sunggono, 1996, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo.

Ds Dewi dan Fatahilah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Pro Publishing, Depok.

E.K.M. Masinambow, 2003, Hukum dan Kemajemukan Budaya, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Erdianto Efendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Eriyanto Wahid, 2009, Keadilan Restorative dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta.

Hardi Wiranata, 2012, Skripsi Hukum Pidana Tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Keadilan Restorative Justice Dalam Peradilan Pidana Di Indonesia.

Himpunan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan tentang Perkawinan, Jakarta, Tahun 1975.

Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, Tahun 1999.

Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafik,Jakarta.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice). USU Press, Medan.

Moeljatno, , 2001, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Moeljatno, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Ny. Soemiyati, 2004, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.

R. Abdoel Djamali, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

RE.Baringbing, 2001, Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Jakarta: Pusat Kajian Reformasi.

Soerjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Suparmin, 2012, Model Polisi Pendamai Dari Perspektif Alternative Dispute Resolution (ADR), Undip, Semarang.

Yoesmil Anwar dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, dan pelaksanaanya dalam penegakan hukum di Indonesia). Widya padjajaran, Bandung.

Momo Kelana, 2002, Memahami Undang-Undang Kepolisian: Latarbelakang dan Komentar Pasal Demi Pasal, PTIK Press, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3209.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4168.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diundangkan dan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297

C. Internet

Http://Sudinoartikel.blogspot.com/2008/03/sistem-peradilan-di-indonesia.htmi.

Http://Internet sebagai sumber belajar.blogspot.com/2010/07-Pengertian Penerapan.

Http://m.hukumonline.com/berita/baca/pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia

Http://m.hukumonline.com/ Tujuan perkawinan menurut UU Perkawinan.

Http://m.hukumonline.com/berita/baca/Pendekatan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Downloads

Published

2020-09-08