EVALUASI KESESUAIAN KLAIM ‘PILIHAN LEBIH SEHAT’ DAN LABEL HALAL PADA MINUMAN SIAP KONSUMSI DI INDONESIA

Authors

  • Nurafi Razna Suhaima D4 Supervisor Jaminan Mutu Pangan, Sekolah Vokasi, IPB University, Indonesia
  • Aulia Irhamni Fajri D4 Supervisor Jaminan Mutu Pangan, Sekolah Vokasi, IPB University, Indonesia
  • Siti Qosirotuttorfi Latifah D4 Supervisor Jaminan Mutu Pangan, Sekolah Vokasi, IPB University, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v7i1.56767

Keywords:

halal, klaim gizi, minuman siap konsumsi, pilihan lebih sehat, sertifikasi halal

Abstract

Minuman siap konsumsi merupakan salah satu penyumbang utama asupan gula berlebih yang berkontribusi terhadap meningkatnya prevalensi diabetes dan hipertensi di Indonesia. Klaim ‘Pilihan Lebih Sehat’ (PLS) yang diregulasi oleh BPOM No. 26 Tahun 2021 merupakan instrumen kebijakan untuk memandu konsumen memilih produk yang lebih bergizi, namun evaluasi kesesuaiannya secara bersamaan dengan aspek kehalalan pada kategori minuman siap konsumsi 14.0 belum pernah dilakukan. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian kandungan gula dan kelengkapan label halal pada minuman siap konsumsi berlabel PLS di Indonesia. Penelitian ini merupakan desk study berbasis label kemasan dengan pendekatan deskriptif-evaluatif. Sampel diperoleh melalui total sampling terhadap seluruh produk minuman kategori 14.0 berlabel PLS yang tersedia di ritel modern. Variabel yang dievaluasi meliputi kandungan gula per 100 ml dibandingkan dengan ambang batas BPOM (≤6 g/100 ml), serta kelengkapan dan keabsahan label halal yang diverifikasi melalui laman cekhalal.bpjph.go.id. Ditemukan tujuh produk berlabel PLS dari subkategori sari buah/air berperisa (14.1.4.2), teh kemasan (14.1.4.1), dan minuman isotonik (14.1.2.2). Seluruh produk (100%) memenuhi persyaratan kandungan gula dengan rentang 2,73–5,60 g/100 ml (rata-rata 4,25 g/100 ml). Seluruh produk (100%) memiliki logo halal pada kemasan dengan sertifikat aktif dan terverifikasi; 85,7% menggunakan logo BPJPH dan 14,3% masih menggunakan logo MUI dalam periode transisi regulasi. Seluruh minuman siap konsumsi berlabel PLS yang beredar di ritel modern telah memenuhi persyaratan kandungan gula dan memiliki sertifikasi halal yang valid. Sistem persetujuan klaim pra-edar BPOM terbukti efektif menjamin kesesuaian gizi, sementara implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan baik meski masih dalam masa transisi logo MUI ke BPJPH.

References

Fajri, A. I., & Suhaima, N. R. (2025). Evaluasi Kandungan Gula Susu UHT Anak di Indonesia: Kesesuaian Label Gizi dengan Klaim “Pilihan Lebih Sehat.” Arsip Gizi Dan Pangan, 10(2), 150–169. https://doi.org/10.22236/argipa.v10i2.18688

International Diabetes Federation. (2022). Indonesia Diabetes Trends & Prevalence | IDF Atlas. https://diabetesatlas.org/data-by-location/country/indonesia/

Kementerian Kesehatan. (2024). Kemenkes: RI Pengonsumsi Minuman Berpemanis Tertinggi di Asia Pasifik. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240701163925-20-1116309/kemenkes-ri-pengonsumsi-minuman-berpemanis-tertinggi-di-asia-pasifik

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2022). Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Kementerian Kesehatan. (2024). Laporan Tematik SKI - Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan | BKPK Kemenkes. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/laporan-tematik-ski/

Malik, V. S., & Hu, F. B. (2022). The role of sugar-sweetened beverages in the global epidemics of obesity and chronic diseases. Nature Reviews Endocrinology 2022 18:4, 18(4), 205–218. https://doi.org/10.1038/s41574-021-00627-6

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Label Pangan Olahan, Pub. L. 20 (2021).

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan, Pub. L. 26 (2021).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan Dan Pangan Siap Saji (2013).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal (2021).

Rezai, G., Mohamed, Z., & Shamsudin, M. N. (2012). Non‐Muslim consumers’ understanding of Halal principles in Malaysia. Journal of Islamic Marketing, 3(1), 35–46. https://doi.org/10.1108/17590831211206572

Sanjaya, M. R., & Sadono, E. D. (2022). Consumption Patterns of Sugar-Sweetened Beverages in Indonesia. SOUTHEAST ASIAN JOURNAL OF ECONOMICS, 10(2), 181–208. https://so05.tci-thaijo.org/index.php/saje/article/view/260623

Sartika, R. A. D., Atmarita, A., Duki, M. I. Z., Bardosono, S., Wibowo, L., Lukito, W., Sartika, R. A. D., Atmarita, A., Duki, M. I. Z., Bardosono, S., Wibowo, L., & Lukito, W. (2022). Consumption of Sugar-Sweetened Beverages and Its Potential Health Implications in Indonesia. Kesmas, 17(1), 1–9. https://doi.org/10.21109/kesmas.v17i1.5532

Sayogo, D. S. (2018). Online traceability for halal product information: perceptions of Muslim consumers in Indonesia. Journal of Islamic Marketing, 9(1), 99–116. https://doi.org/10.1108/JIMA-07-2016-0057

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. (2024). Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 - Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/hasil-ski-2023/

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (2014).

World Health Organization. (2015a). Guideline: Sugars intake for adults and children.

World Health Organization. (2015b). Guideline. WHO suggests a further reduction of the intake of free sugars to below 5% of total energy intake. World Health Organization, 59. https://www.who.int/publications/i/item/9789241549028

Downloads

Published

2026-03-23

Issue

Section

Articles