EVALUASI KESESUAIAN KLAIM ‘PILIHAN LEBIH SEHAT’ DAN LABEL HALAL PADA MINUMAN SIAP KONSUMSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v7i1.56767Keywords:
halal, klaim gizi, minuman siap konsumsi, pilihan lebih sehat, sertifikasi halalAbstract
Minuman siap konsumsi merupakan salah satu penyumbang utama asupan gula berlebih yang berkontribusi terhadap meningkatnya prevalensi diabetes dan hipertensi di Indonesia. Klaim ‘Pilihan Lebih Sehat’ (PLS) yang diregulasi oleh BPOM No. 26 Tahun 2021 merupakan instrumen kebijakan untuk memandu konsumen memilih produk yang lebih bergizi, namun evaluasi kesesuaiannya secara bersamaan dengan aspek kehalalan pada kategori minuman siap konsumsi 14.0 belum pernah dilakukan. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian kandungan gula dan kelengkapan label halal pada minuman siap konsumsi berlabel PLS di Indonesia. Penelitian ini merupakan desk study berbasis label kemasan dengan pendekatan deskriptif-evaluatif. Sampel diperoleh melalui total sampling terhadap seluruh produk minuman kategori 14.0 berlabel PLS yang tersedia di ritel modern. Variabel yang dievaluasi meliputi kandungan gula per 100 ml dibandingkan dengan ambang batas BPOM (≤6 g/100 ml), serta kelengkapan dan keabsahan label halal yang diverifikasi melalui laman cekhalal.bpjph.go.id. Ditemukan tujuh produk berlabel PLS dari subkategori sari buah/air berperisa (14.1.4.2), teh kemasan (14.1.4.1), dan minuman isotonik (14.1.2.2). Seluruh produk (100%) memenuhi persyaratan kandungan gula dengan rentang 2,73–5,60 g/100 ml (rata-rata 4,25 g/100 ml). Seluruh produk (100%) memiliki logo halal pada kemasan dengan sertifikat aktif dan terverifikasi; 85,7% menggunakan logo BPJPH dan 14,3% masih menggunakan logo MUI dalam periode transisi regulasi. Seluruh minuman siap konsumsi berlabel PLS yang beredar di ritel modern telah memenuhi persyaratan kandungan gula dan memiliki sertifikasi halal yang valid. Sistem persetujuan klaim pra-edar BPOM terbukti efektif menjamin kesesuaian gizi, sementara implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan baik meski masih dalam masa transisi logo MUI ke BPJPH.References
Fajri, A. I., & Suhaima, N. R. (2025). Evaluasi Kandungan Gula Susu UHT Anak di Indonesia: Kesesuaian Label Gizi dengan Klaim “Pilihan Lebih Sehat.” Arsip Gizi Dan Pangan, 10(2), 150–169. https://doi.org/10.22236/argipa.v10i2.18688
International Diabetes Federation. (2022). Indonesia Diabetes Trends & Prevalence | IDF Atlas. https://diabetesatlas.org/data-by-location/country/indonesia/
Kementerian Kesehatan. (2024). Kemenkes: RI Pengonsumsi Minuman Berpemanis Tertinggi di Asia Pasifik. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240701163925-20-1116309/kemenkes-ri-pengonsumsi-minuman-berpemanis-tertinggi-di-asia-pasifik
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2022). Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Kementerian Kesehatan. (2024). Laporan Tematik SKI - Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan | BKPK Kemenkes. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/laporan-tematik-ski/
Malik, V. S., & Hu, F. B. (2022). The role of sugar-sweetened beverages in the global epidemics of obesity and chronic diseases. Nature Reviews Endocrinology 2022 18:4, 18(4), 205–218. https://doi.org/10.1038/s41574-021-00627-6
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Label Pangan Olahan, Pub. L. 20 (2021).
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan, Pub. L. 26 (2021).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan Dan Pangan Siap Saji (2013).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal (2021).
Rezai, G., Mohamed, Z., & Shamsudin, M. N. (2012). Non‐Muslim consumers’ understanding of Halal principles in Malaysia. Journal of Islamic Marketing, 3(1), 35–46. https://doi.org/10.1108/17590831211206572
Sanjaya, M. R., & Sadono, E. D. (2022). Consumption Patterns of Sugar-Sweetened Beverages in Indonesia. SOUTHEAST ASIAN JOURNAL OF ECONOMICS, 10(2), 181–208. https://so05.tci-thaijo.org/index.php/saje/article/view/260623
Sartika, R. A. D., Atmarita, A., Duki, M. I. Z., Bardosono, S., Wibowo, L., Lukito, W., Sartika, R. A. D., Atmarita, A., Duki, M. I. Z., Bardosono, S., Wibowo, L., & Lukito, W. (2022). Consumption of Sugar-Sweetened Beverages and Its Potential Health Implications in Indonesia. Kesmas, 17(1), 1–9. https://doi.org/10.21109/kesmas.v17i1.5532
Sayogo, D. S. (2018). Online traceability for halal product information: perceptions of Muslim consumers in Indonesia. Journal of Islamic Marketing, 9(1), 99–116. https://doi.org/10.1108/JIMA-07-2016-0057
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. (2024). Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 - Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/hasil-ski-2023/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (2014).
World Health Organization. (2015a). Guideline: Sugars intake for adults and children.
World Health Organization. (2015b). Guideline. WHO suggests a further reduction of the intake of free sugars to below 5% of total energy intake. World Health Organization, 59. https://www.who.int/publications/i/item/9789241549028
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurafi Razna Suhaima, Aulia Irhamni Fajri, Siti Qosirotuttorfi Latifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


