ETHICAL ACCOUNTABILITY OF HEALTHCARE NURSES IN DELIVERING INDEPENDENT AND PROFESSIONAL PATIENT CARE
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v7i1.55847Keywords:
ethical accountability; nurses; independent practice; health services; legal protection.Abstract
Perkembangan praktik mandiri perawat di Indonesia menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pelayanan kesehatan, khususnya di daerah yang mengalami keterbatasan tenaga medis. Namun dalam praktiknya, perawat terkadang melakukan tindakan diagnostik dan terapeutik yang melampaui kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan persoalan etika dan hukum terkait pertanggungjawaban profesi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas etis perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang mandiri dan profesional kepada pasien serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi perawat dalam menjalankan praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan desain penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, standar profesi, serta literatur ilmiah yang berkaitan dengan praktik keperawatan dan hukum kesehatan di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menelaah kerangka regulasi dan kondisi empiris praktik keperawatan, khususnya di wilayah yang mengalami keterbatasan tenaga kesehatan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menafsirkan hubungan antara ketentuan hukum, etika profesi, dan implementasi praktik keperawatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas perawat dalam praktik mandiri mencakup dimensi etika, administratif, perdata, dan pidana. Kepatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional standar, dan kode etik keperawatan menjadi tolok ukur utama dalam menentukan tanggung jawab profesional. Perlindungan hukum bagi perawat diberikan melalui instrumen regulasi seperti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjamin perlindungan hukum selama perawat menjalankan tugas sesuai kewenangannya.References
Alexander Samosir, T. R., & Gultom, E. (2025). ANALISIS KONSTITUSIONAL TERHADAP TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENYEDIAAN LAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA NEGARA. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5).
Ginting, Y. (2024). Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan Berdasarkan Asas Ultimum Remedium. The Prosecutor Law Review, 2(1).
Ikhsan, M., & Wahab, S. (2021). Kepastian Hukum Tenaga Kefarmasian Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(02), 106-120.
Indriani, D., Suryana, D., Yuni, P., & Redjeki, F. (2025). DIMENSI ETIKA BISNIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP BIOETIKA. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 4(5), 567-576.
Japar, M., Semendawai, A. H., & Fahruddin, M. (2024). Hukum kesehatan ditinjau dari perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1).
Karwur, C. E. T. (2024). Pemenuhan hak memperoleh kesehatan ditinjau dari pasal 28 h ayat 1 undang–undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Lex privatum, 13(2).
Khairul, F., Fahmi, H. S., & Ardiansah, A. (2024). Implementasi kepemilikan Surat Tanda Registrasi perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 12896–12906.
Lintang, K. (2021). Tanggung jawab hukum perawat praktik mandiri terhadap kerugian pasien. Jurnal Suara Hukum, 3(2), 300–326.
Mendri, N. K., & Prayoga, A. S. (2023). Etika profesi dan hukum keperawatan. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Nisya, R., & Hartanti, S. (2015). Prinsip-prinsip dasar keperawatan. Jakarta: Dunia Cerdas.
Okarisandi, F. W., Bachtiar, M., & Hasanah, U. (2025). Tanggung jawab dokter atas pelimpahan wewenang kepada perawat yang melakukan praktik khitan (sirkumsisi) yang merugikan pasien berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(2C), 130–139.
Poernomo, B. (2017). Hukum kesehatan. Yogyakarta: Magister Manajemen Rumah Sakit UGM.
Putri, R. A., & Mannas, Y. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap perawat dalam pelaksanaan pelimpahan wewenang pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UNES Law Review, 7(3), 1108–1121.
Riasari, R. H. (2021). Perlindungan hukum terhadap perawat pada rumah sakit berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(10), 946–960.
Santoso, A. P. A., Sutarjo, M. I., Vestiardiani, C., Madiyana, C. P., Maharani, O. D., Khasanah, U., & Astuti, W. S. A. (2026). Pentingnya penerapan etika dan tanggung jawab perawat terhadap pasien. Dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi (Vol. 6, No. 1, hlm. 45–52).
Sibuea, H. P., Wijanarko, D. S., Wirogioto, A. J., Syahruddin, E., & Siagian, K. (2023). Kedudukan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan perawat sebagai pemangku profesi kesehatan dalam pelayanan kesehatan. Krtha Bhayangkara, 17(3), 567–586.
Sumantri, B., Diatmiko, R. D. S., & Jaeni, A. (2025). Bagaimana perlindungan hukum bagi perawat dalam praktik mandiri ditinjau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. JIIP – Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(10), 12062–12067.
Sylvana, Y., Firmansyah, Y., & Haryanto, I. (2021). Legal delegasi (pelimpahan wewenang medis) dokter kepada perawat ditinjau dari perspektif hukum. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1632–1646.
Veronica, K. D. (2017). Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik: Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien. Suatu Tinjauan Yuiridis, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, H, 178.
Yanwarin, J. A. C. (2024). Relationship between workload and job satisfaction of nurses in the hospitalization room: A literature review. Indonesian Journal of Health Services, 1(3), 79–84.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yopi Yulianti, Azmi Azmi, Mohamad Noor Fajar Al Arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


