The HUBUNGAN NORMALISASI PERNIKAHAN DINI DENGAN KESIAPAN PSIKOLOGIS REMAJA PUTRI DI MA’HAD AL HIKMAH MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 LUMAJANG
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v7i1.54404Keywords:
Kesiapan mental, Normalisasi, Pernikahan Dini, Remaja putriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara proses normalisasi pernikahan dini dengan tingkat kesiapan mental remaja putri yang menempuh pendidikan di Ma’had Al Hikmah MTsN 1 Lumajang. Dengan menggunakan rancangan penelitian kuantitatif analitik, studi ini menerapkan pendekatan cross-sectional untuk menggambarkan keterkaitan antara kedua variabel pada satu waktu pengamatan. Subjek penelitian terdiri dari 32 siswi kelas IX yang dipilih sebagai responden. Pengumpulan data mengenai persepsi terhadap normalisasi pernikahan dini dilakukan melalui kuesioner terstruktur. Sementara itu, tingkat kesiapan mental diukur menggunakan sejumlah indikator yang mencakup aspek emosional, kognitif, serta sosial. Analisis data dilakukan dengan menggunakan uji chi-square guna mengetahui kekuatan hubungan antara variabel persepsi normalisasi pernikahan dini dan kesiapan mental remaja putri. Hasil analisis menunjukkan adanya hubungan yang signifikan antara kedua variabel tersebut (χ² hitung = 0,06; p < 0,001). Temuan ini mengindikasikan bahwa remaja putri yang memandang pernikahan dini sebagai sesuatu yang lazim cenderung memiliki tingkat kesiapan mental yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang memiliki pandangan yang lebih kritis terhadap praktik tersebut. Selain itu, hasil penelitian memperlihatkan bahwa konstruksi sosial yang menempatkan pernikahan dini sebagai praktik yang dianggap wajar dan dapat diterima secara budaya berpengaruh terhadap proses perkembangan mental remaja. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan intervensi edukatif yang bertujuan untuk menantang proses normalisasi budaya terkait pernikahan usia dini sekaligus mendukung remaja dalam menghadapi berbagai tahapan transisi kehidupan.References
Aisyah, A., & Nopalina Suyanti Damanik. (2022). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Puteri Di Wilayah Kerja Puskesmas Ujung Kubu Kabupaten Batubara Tahun 2022. Jurnal Ilmu Kedokteran Dan Kesehatan Indonesia, 2(3), 39–49. https://doi.org/10.55606/jikki.v2i3.663
Anak, K. P. P. dan P. (2023). Pencegahan perkawinan anak: Kebijakan, strategi, dan tantangan implementasi. KPPPA Republik Indonesia.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. CV Jejak.
Azizah, T. N., Gayanti, P. N., Sultan, E. I., Savitri, C. A., & Wendari, M. A. (2024). Dampak Psikologis Pernikahan Dini Terhadap Keluarga Harmonis.
Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1), 50–63. https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1485
Hendryadi, H. (2019). Metode Penelitian: Pedoman Penelitian. Lembaga Pengembangan Manajemen dan Publikasi Imperium.
Indonesia, K. A. R. (2023). Bimbingan perkawinan remaja usia sekolah dalam perspektif ketahanan keluarga. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Indrawati, S., & Budi Santoso, A. (2020). Tinjauan Kritis Batas Usia Perkawinan di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Amnesti Jurnal Hukum, 2(1), 16–23. https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i1.804
Lubis, S. (2023). Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam). Sonpedia Publishing Indonesia.
Mukhid, M., & Muthiah, S. (2024). Pernikahan Di Bawah Umur Perspektif Undang-Undang Dan Hukum Islam. Ar Rasyiid: Journal of Islamic Studies, 2(1), 39–48. https://doi.org/10.70367/arrasyiid.v2i1.18
Mushthafa Hilmiy Ar-Rasyiid Zako. (2023). Pernikahan Dini Sebagai Pencegahan Zina Dan Pendewasaan Remaja Dalam Perspektif Kitab Adabul Islam Fii Nidzhomil Usroh. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 12(1), 24–39. https://doi.org/10.38073/rasikh.v12i1.834
Mustofa, S. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Guepedia.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak (2020).
Prasanti, D. (2018). Penggunaan Media Komunikasi Bagi Remaja Perempuan Dalam Pencarian Informasi Kesehatan. LONTAR: Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(1), 13–21. https://doi.org/10.30656/lontar.v6i1.645
Putra, A. P., & Burhanusyihab, A. (2023). Normalisasi Trend Nikah Muda: Analisis Struktural Fungsional dan Maqashid Syariah. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 5(1), 104–119. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v5i1.9725
Salma, A., Nabilla, I., & Ulul Albab, M. B. (2024). Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Psikoedukasi Pada Remaja Di SMA Negeri 2 Tanggul Kabupaten Jember. Jurnal Pengabdian Indonesia, 1(2), 20–24. https://doi.org/10.47134/jpi.v1i2.3005
Suardi, A. R., & Fida, I. A. (2023). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kehidupan Keluarga Di Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kota Probolinggo. Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 156–167. https://doi.org/10.46773/usrah.v4i2.1016
Surawan, S. (2019). Pernikahan Dini; Ditinjau dari Aspek Psikologi. Al-Mudarris (Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam), 2(2), 200–219. https://doi.org/10.23971/mdr.v2i2.1432
Suryantoro, D. D. (2025). Perkawinan Dini Dan Dampaknya Terhadap Perlindungan Anak Dalam Hukum Perkawinan Indonesia Sebagai Tinjauan Komprehensif. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(3), 154–168. https://doi.org/10.46773/usrah.v6i3.1968
Syilva, A., & Nurazijah, W. (2024). Pengaruh Normalisasi Pernikahan Dini Terhadap Kesiapan Psikologi Calon Pengantin Masyarakat Pedesaan. 1534–1562.
Syuaib, A. (2024). Optimalisasi Pengasuhan Anak dan Pencegahan Pernikahan Dini. Jurnal Pengabdian Masyarakat Inovasi Indonesia, 8.
Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Republik Indonesia 2 (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Yunianto, C. (2018). Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Nusa Media.
Zulfirman, R. (2022). Implementasi Metode Outdoor Learning dalam Peningkatan Hasil Belajar Siswa pada Mata Pelajaran Agama Islam di MAN 1 Medan. Jurnal Penelitian, Pendidikan Dan Pengajaran: JPPP, 3(2), 151–156. https://doi.org/10.30596/jppp.v3i2.11758
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indri apriati, Tutik Hidayati, Yessy Nur Endah Sary, Sri Wahyuningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


