PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI KECERDASAN BUATAN DALAM DIAGNOSIS DAN PERAWATAN KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v6i4.54095Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, kecerdasan buatan, Layanan kesehatanAbstract
Penelitian ini membahas kekosongan regulasi hukum pidana dalam penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) pada layanan kesehatan di Indonesia. Pemanfaatan AI yang semakin luas dalam diagnosis dan perawatan medis belum diimbangi dengan pengaturan hukum pidana yang memadai, sehingga menimbulkan accountability gap ketika terjadi kesalahan diagnosis atau dugaan malpraktik yang melibatkan sistem AI. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan hukum dalam pertanggungjawaban pidana penggunaan AI di bidang kesehatan, merumuskan model pertanggungjawaban pidana yang jelas dan aplikatif, serta menyusun rekomendasi kebijakan bagi pembentukan regulasi khusus AI kesehatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan mixed methods dengan desain sequential explanatory. Penelitian dilakukan melalui kajian hukum normatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait, serta didukung oleh penelitian empiris melalui wawancara dengan dokter spesialis radiologi di RSCM Jakarta, dokter spesialis patologi anatomi di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga, dan studi dokumen di BPOM RI serta RS Siloam pada periode 2023–2024. Data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia masih berorientasi pada manusia dan belum mampu mengakomodasi sifat otonom serta black box dari teknologi AI. Penelitian ini juga menghasilkan Layered Liability Model yang meliputi pertanggungjawaban strict liability terbatas bagi pengembang AI, vicarious liability bagi rumah sakit, dan professional negligence bagi tenaga kesehatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa model pertanggungjawaban berlapis tersebut dapat mengatasi accountability gap sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien, kepastian hukum, dan inovasi teknologi kesehatan.References
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. (2021). Pedoman Penilaian Alat Kesehatan Software. (Dokumen ini menunjukkan upaya awal BPOM, namun belum spesifik mengatur AI canggih).
Burrell, J. (2016). How the machine ‘thinks’: Understanding opacity in machine learning algorithms. Big Data & Society, 3(1), 1-12.
C. S. Tyson & M. J. C. (2021). The Law of Corporate Liability in England and Wales. Oxford University Press.
European Parliament. (2021). Regulation on a European Approach for Artificial Intelligence (AI Act). Brussels.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 46.
Jiang, F., et al. (2017). Artificial intelligence in healthcare: Past, present and future. Stroke and Vascular Neurology, 2(4), 230-243.
Kaul, V., Enslin, S., & Gross, S. A. (2020). History of artificial intelligence in medicine. Gastrointestinal Endoscopy, 92(4), 807-812.
Kementerian Kesehatan RI. (2021). Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial untuk Transformasi Layanan Kesehatan. (Dokumen kebijakan yang optimis namun perlu diimbangi dengan regulasi yang melindungi).
Muladi, & Arief, B. N. (2015). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. hlm. 78.
Muttaqin, Z. (2023). Legal Gaps in Regulating Artificial Intelligence in the Indonesian Healthcare System. Indonesian Journal of Health Law and Policy, 2(1), 45-67.
Price, W. N., Gerke, S., & Cohen, I. G. (2019). Potential Liability for Physicians Using Artificial Intelligence. JAMA, 322(18), 1765–1766.
Price, W. N., Gerke, S., & Cohen, I. G. (2019). Potential Liability for Physicians Using Artificial Intelligence. JAMA, 322(18), 1765–1766.
Simester, A. P., & Sullivan, G. R. (2019). Criminal Law: Theory and Doctrine. Hart Publishing. hlm. 179.
U.S. Food and Drug Administration (FDA). (2021). Artificial Intelligence/Machine Learning (AI/ML)-Based Software as a Medical Device (SaMD) Action Plan.
Wahyudi, A. (2022). Hukum Pidana di Era Digital: Tantangan dan Reformasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. hlm. 150.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhafid Muhafid, Cepi Ariyanto, Anggit Wicaksono Giman, Gallant Akmal Triana, Perdana Akbar Pratama, Asep Sapsudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


