"THE LEGAL STATUS OF INSURANCE AGENTS AND BROKERS AND THE IMPACT OF INSURANCE POLICIES ON THE INTERESTS OF INSURANCE CUSTOMERS" (A REVIEW OF BUSINESS ETHICS, NATIONAL REGULATIONS, AND INTERNATIONAL LAW)

Authors

  • Gianto Sunardi Program Studi Magister Manajemen, Universitas Bakrie
  • Agus Satory Program Studi Magister Manajemen, Universitas Bakrie

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v6i4.51486

Keywords:

agen asuransi, etika bisnis, hak-hak konsumen, itikad baik yang setinggi-tingginya, perlindungan pemegang polis, pialang asuransi, regulasi OJK

Abstract

Makalah ini mengkaji perbedaan hukum antara agen dan pialang asuransi, serta kedudukan hukum polis asuransi dalam melindungi pemegang polis, dari perspektif etika bisnis, regulasi nasional, dan hukum internasional. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kualitatif melalui penelitian kepustakaan, penelitian ini menganalisis berbagai sumber hukum, termasuk Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, peraturan OJK, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, dan standar internasional komparatif seperti Arahan Distribusi Asuransi Uni Eropa (IDD). Temuan penelitian mengungkapkan bahwa agen bertindak atas nama perusahaan asuransi dan terikat secara hukum untuk hanya mewakili satu perusahaan asuransi, sementara pialang beroperasi secara independen untuk mewakili dan melindungi kepentingan pemegang polis. Perbedaan mendasar ini memengaruhi transparansi, perlindungan konsumen, dan keseimbangan kekuasaan kontraktual. Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa prinsip "itikad baik yang paling tinggi" (uberrimae fidei) mendasari semua perjanjian asuransi, yang mewajibkan baik perusahaan asuransi maupun tertanggung untuk bertindak dengan tingkat kejujuran dan keterbukaan yang setinggi-tingginya. Kasus-kasus seperti Jiwasraya dan Kresna Life menunjukkan bagaimana lemahnya penerapan tata kelola dan etika dapat menyebabkan kerugian konsumen dan risiko sistemik. Makalah ini menyimpulkan bahwa pengawasan yang lebih ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peningkatan edukasi etika bagi perantara asuransi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas sangat penting untuk memastikan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi Indonesia.

References

AAUI, “Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia”, 2020, https://keuangan.kontan.co.id/news/aaui-terbitkan-standar-praktik-kode-etik-agen-asuransi-umum/?utm_source=line&utm_medium=text

Agus Satory et all, (2020). Pengantar Hukum Indonesia : Penerbit Media Sains Indonesia : Hal. 267-268 https://repository.radenfatah.ac.id/23997/1/BUKU%20-%20PENGANTAR%20HUKUM%20INDONESIA.pdf

AskAny Difference. (2023, Juli 13). Agen Asuransi vs Broker: Perbedaan dan Perbandingan. Diakses dari https://askanydifference.com/id/difference-between-insurance-agent-and-broker/

Bank Negara Malaysia, “Consumer Protection Framework”, (2023), https://financialmarkets.bnm.gov.my/rules-guidelines

Fauzan, A., Kasjana, & Wibowo, W. (2025). Penyelesaian Sengketa Asuransi. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(2), 480–494. Diakses dari https://multi.risetakademik.com/index.php/jim/article/download/74/70/159

Iman, Jalaludin R, (2023) Metodologi Penelitian Hukum. Penerbit PT Sada Kurnia Pustaka. https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/download/54/162/87?inline=1

Insureon, Insurance agent vs. broker: What’s the difference and how to find the right one. https://www.insureon.com/small-business-insurance/insurance-agent-broker?utm

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 251 KUHD. https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/file/KUH%20DAGANG.pdf

Lifepal. (2025, April 28). Syarat Sah Perjanjian Asuransi, Asas Hukum, dan Batasannya. Diakses dari https://lifepal.co.id/media/asuransi/perjanjian-asuransi/

Live Aman. (n.d.). Perbedaan Agen dan Broker dalam Asuransi: Peran, Kelebihan, dan Kelemahan. Diakses dari https://liveaman.com/id/blog/perbedaan-agen-dan-broker

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 tentang Pembatalan Sepihak Polis Asuransi. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250103165750-12-1183536/mk-putuskan-perusahaan-asuransi-tak-boleh-batalkan-polis-sepihak

MoneyDuck Indonesia. (2023, Februari 9). Perbedaan Agen Asuransi dan Broker, Mana yang Menguntungkan? Diakses dari https://moneyduck.com/article/1995-perbedaan-agen-asuransi-dan-broker-mana-yang-menguntungkan

Pahlevi, A. M. R., & Ramadhan, F. (2018). Proses Penyelesaian Sengketa Perasuransian di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Binamulia Hukum, 7(2). Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/275411-proses-penyelesaian-sengketa-perasuransi-641cd27d.pdf

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70 /POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, https://peraturan.bpk.go.id/Details/128418/peraturan-ojk-no-70-pojk052016-tahun-2016

POJK No. 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasutansi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-tentang-Penyelenggaraan-Usaha-Perusahaan-Pialang-Asuransi%2C-Pialang-Reasuransi%2C-dan-Penilai-Kerugian-Asuransi/pojk%2070-2016.pdf?utm_source=chatgpt.com

POJK No. 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran https://peraturan.bpk.go.id/Download/361544/POJK%208%20Tahun%202024%20Produk%20Asuransi%20dan%20Saluran%20Pemasaran%20Produk%20Asuransi.pdf

PP No. 63 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. https://peraturan.bpk.go.id/Details/54389/pp-no-63-tahun-1999

PT. Caraka Mulia. (2018, April 5). Apa perbedaan Broker Asuransi dan Agen Asuransi? Diakses dari https://carakamulia.com/apa-perbedaan-broker-asuransi-dan-agen-asuransi/

Ritonga, M. I., Defriansyah, A., & Siregar, A. A. (2024). Implikasi Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Asuransi: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(7). Diakses dari https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jpim/article/view/2115

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Rajawali Pers, 2013. Dikutip dari : https://www.rajagrafindo.co.id/produk/penerapan-teori-hukum-pada-penelitian/

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, 2007.

Solvency II Directive & IDD (EU), (2009), https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/PDF/?uri=CELEX:32009L0138

Sunarya, A., Rianto, S., & Rivaldi, W. (2025). Kontrak Polis dan Praktek Asuransi di Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(2), 495–503. Diakses dari https://multi.risetakademik.com/index.php/jim/article/download/75/71/161

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38785/uu-no-40-tahun-2014

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf

UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38785/uu-no-40-tahun-2014

Yeremia Wijaya, 2022, Analisis Kebijakan Program Restrukturisasi Polis PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) ditinjau dari Aspek Perjanjian (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri) : Jurnal Hukum Adigama, Vol (5), 1 ; dikutip dari https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/19599/12000#:~:text=Program%20Restrukturisasi%20Polis%20Jiwasraya%20merupakan,Jiwa%20IFG%20(IFG%20Life)

Downloads

Published

2025-11-18