FAKTOR PENGHAMBAT IMPLEMENTASI REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI RSUD TOTO KABILA BONE BOLANGO
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v6i3.49161Keywords:
hambatan, rekam medis elektronik, sarana prasarana, SDM, SOPAbstract
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 mewajibkan fasilitas kesehatan menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) sebelum 31 Desember 2023. Namun, di RSUD Toto Kabila Kabupaten Bone Bolango, implementasinya belum optimal karena keterbatasan kompetensi tenaga kesehatan, sarana prasarana yang kurang memadai, ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus, serta formulir rekam medis yang belum lengkap. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor penghambat implementasi RME di RSUD Toto Kabila. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap enam informan yang terdiri dari kepala rekam medis, petugas rekam medis, dokter, dan staf IT, kemudian dianalisis secara naratif. Hasil penelitian menunjukkan empat hambatan utama: keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penggunaan RME, kurangnya perangkat dan jaringan internet yang stabil, belum tersusunnya SOP, dan ketidaklengkapan formulir rekam medis. Kesimpulan keberhasilan implementasi RME memerlukan peningkatan kompetensi SDM, pemenuhan sarana prasarana, penyusunan SOP, dan standarisasi formulir agar pelayanan digital berjalan optimal.References
Apriliyani, S. (2021). Penggunaan Rekam Medis Elektronik Guna Menunjang Efektivitas Pendaftaran Pasien Rawat Jalan di Klinik dr. Ranny. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(10), 1399–1410. https://doi.org/10.36418/cerdika.v1i10.209
Asih, H. A., Terapan, S., Informasi, M., Kesdam, P., Banjarmasin, V. I., Iii, D., Kesehatan, I., & Borneo, S. H. (2024). Evaluasi Keamanan Data Pasien Pada Rekam Medis Elektronik Dengan Systematic Literature Review *) Corresponding Author. 16(2), 104–110.
Damayanti, P. S., Adiputra, I. M. S., Agung, I. G., & Putra, N. (2025). Tantangan penerapan Rekam Medis Elektronik ( RME ) berdasarkan regulasi Permenkes No . 24 Tahun 2022. 9(1), 47–55.
De Silva, S., & Dharmaratne, S. K. (2020). Patient safety is everyone’s business. Journal of the College of Community Physicians of Sri Lanka, 26(3), 135. https://doi.org/10.4038/jccpsl.v26i3.8386
Gumilar, R. A., Herfiyanti, L., Piksi, P., & Bandung, G. (2021). Analisis kelengkapan rekam medis rawat inap di rumah sakit umum bina sehat bandung. 1(March), 1192–1199.
Hapsari, M. A., & Mubarokah, K. (2023). Analisis Kesiapan Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik (RME) Dengan Metode Doctor’s Office Quality-Information Technology (DOQ-IT) di Klinik Pratama Polkesmar. J-REMI : Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 4(2), 75–82. https://doi.org/10.25047/j-remi.v4i2.3826
Ikawati, F. R. (2024). Efektivitas Penggunaan Rekam Medis Elektronik Terhadap Peningkatan Kualitas Pelayanan Pasien di Rumah Sakit. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(3), 282–292. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i3.819
Izza, A. Al, & Lailiyah, S. (2024). Kajian Literatur: Gambaran Implementasi Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit Indonesia berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Media Gizi Kesmas, 13(1), 549–562. https://doi.org/10.20473/mgk.v13i1.2024.549-562
Kemenkes RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. 3, 1–80.
Kesdam, P., & Banjarmasin, V. I. (2023). Perkembangan Rekam Medis Elektronik di Indonesia: Literature Review Research On Electronic Medical Records in Indonesia: Literature Review Hastin Atas Asih, Indrayadi. Jurnal promotif Preventif, 6(1), 182–198. http://journal.unpacti.ac.id/index.php/JPP
Kesuma, S. I. (2023). Rekam Medis Elektronik Pada Pelayanan Rumah Sakit Di Indonesia: Aspek Hukum Dan Implementasi. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(1), 195–205.
Mardeni, F. S., Hakam, F., & Asriati, Y. (2020). Analisis Review Kelengkapan Formulir Ringkasan Pulang Dalam Pemenuhan Elemen Penilaian Mirm 15 Snars Edisi 1 Di Rumah Sakit Muhammadiyah Selogiri. Jurnal Manajemen Informasi Dan Administrasi Kesehatan (JMIAK), 3(2), 12–20. https://doi.org/10.32585/jmiak.v3i2.1006
Mathar, I. (2018). Managemen Informasi Kesehatan. deepublish.
Nisaa, A., Safitri, S. D., Kurniawan, F., & Wulan Jaya, N. I. (2020). Analisis Mutu Formulir di Unit Rekam Medis. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 3(2), 80–84. https://doi.org/10.31983/jrmik.v3i2.5958
Nurfitria, B., Rania, F., & Rahmadiani, N. W. (2022). Literature Review: Implementasi Rekam Medis Elektronik di Institusi Pelayanan Kesehatan di Indonesia. ResearchGate, October, 1–16. https://www.researchgate.net/publication/364947368
Nurul Fitrian, A., & Ferdianto, A. (2023). Tinjauan Kesiapan Implementasi Rekam Medis Elektronik Di Puskesmas Klampis. JURNAL MEDICAL P-ISSN : 2685-7960 e-ISSN : 2685-7979, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.36089/jm.v3i1.2290
Pamuji, A., Devy Igiany, P., & Andriani, R. (2024). Systematic Literature Review : Faktor-faktor yang Mempengaruhi Implementasi Rekam Medis Elektronik. PREPOTIF : Jurnal Kesehatan Masyarakat , 8(1), 1023–1033.
Parela, E. (2022). Buku Ajar Manajemen Sumber Daya Manusia. In Cv. Eureka Media Aksara (Issue December 2023). http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf
Permenkes. (2017). Tentang Keselamatan Pasien. PMK No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien, 14(7), 450. https://tel.archives-ouvertes.fr/tel-01514176%0Ahttps://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2017/03/bn308-2017.pdf
Permenkes. (2020). bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; 3, 1–80.
Permenkes No. 24. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, 151(2), 1–19.
Pohan, J. (2022). Faktor Penghambat Belum Diterapkannya Rekam Medis Elektronik (Rme) Di Klinik Aksara Tahun 2022. Indonesian Trust Health Journal, 5(1), 45–50. https://doi.org/10.37104/ithj.v5i1.98
Purnami, N., Studi, P., Medis, R., Yayasan, S., & Soetomo, R. S. (2025). FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT PENGGUNAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK ( RME ) DI INSTALASI REKAM MEDIS RUMAH Dwi Amanda Syafanny *, 2 Mohammad Yusuf Setiawan , 3 Alfina Aisatus. 15(1), 11–18.
Reis, T., Faria, I., Serra, H., & Xavier, M. (2022). Barriers and facilitators to implementing a continuing medical education intervention in a primary health care setting. BMC Health Services Research, 22(1), 1–13. https://doi.org/10.1186/s12913-022-08019-w
Rosita, M. M. (2024). Rekam medis merupakan dalam penentuan kebijakan dan pedoman kerja guna pencapaian visi misi sebuah peranan tercapainya Rekam penting tertib medis untuk mempunyai menunjang dalam keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas , dan tindakan. 9, 221–228.
Rumana, N. A., & Dkk. (2024). Inovasi dan Tantangan dalam Manajemen Rekam Medis Elektronik: Disertai Studi Kasus Terkini.
Rusdiana, A. R. I. (2024). Analisis Implementasi Rekam Medis Elektronik Berdasarkan Faktor Human, Organization and Technology-Benefit (Hot-Fit) Di …. 20(2), 108–126. http://repositori.unsil.ac.id/12288/
Saputro, A. A., Rusidah, Y., & Budianita, A. (2023). Sosialisasi Rekam Medik Elektronik pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. 5(2), 112–124.
Septriana Rosady, D., Chasnah, R., & Sarip, H. (2023). Rekam Medik Elektronik. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(01), 15–22. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i01.91
WHO. (2012). Electronic Health Records: manual for developing countries. World Health Organisation, 15(44), 64.
Wijoyo, L. (2020). Dalam Manajemen Mutu Informasi Kesehatan III Pendokumentasian Rekam Medis (hal. 55). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. JORAPI : Journal of Research and Publication Innovation, 1(1), 108–115.
Wong, W. F., Olanrewaju, A., & Lim, P. I. (2021). Value-Based Building Maintenance Practices for Public Hospitals in Malaysia.
Wong, W. F., Olanrewaju, A., & Lim, P. I. (2021). Value-Based Building Maintenance Practices for Public Hospitals in Malaysia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 nur Anisa Pakaya, Riska Ahmad, Rismunandar Katili

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


