EVALUASI PENGGUNAAN FORMULIR ELEKTRONIK DI IGD RSUP DR. SITANALA TANGERANG

Authors

  • Mutia Sutarto ram Studi Diploma Tiga Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Universitas Esa Unggul
  • Noor Yulia ram Studi Diploma Tiga Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Universitas Esa Unggul
  • Deasy Rosmala Dewi ram Studi Diploma Tiga Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Universitas Esa Unggul
  • Nanda Aula Rumana ram Studi Diploma Tiga Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v6i3.48937

Keywords:

formulir elektronik, IGD, SIMRS

Abstract

Penggunaan formulir elektronik dalam sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) menjadi bagian penting dalam menunjang pelayanan instalasi gawat darurat (IGD), khususnya dalam mendukung dokumentasi rekam medis elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keakuratan pencatatan informasi pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penggunaan formulir elektronik di IGD RSUP dr. Sitanala Tangerang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara mendalam kepada informan yang terdiri dari petugas rekam medis, kepala ruangan IGD, perawat, dan dokter jaga. Instrumen yang digunakan berupa pedoman observasi dan pedoman wawancara yang disusun secara sistematis. Variabel yang dikaji meliputi keberadaan SOP, pemanfaatan formulir, evaluasi petugas, dan kendala berdasarkan pendekatan 5M (man, material, machine, method, money). Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulir elektronik telah tersedia dalam sistem, namun belum seluruhnya dimanfaatkan secara maksimal oleh petugas, sementara formulir EWS dan Edukasi Pasien belum tersedia dalam sistem. Evaluasi terhadap penggunaan menunjukkan bahwa formulir elektronik memudahkan pekerjaan dan meningkatkan efisiensi, namun belum adanya SOP tertulis, keterbatasan fasilitas seperti perangkat komputer dan tablet, serta gangguan teknis sistem dan jaringan. Diperlukan penyusunan SOP, pelatihan rutin bagi petugas, penambahan infrastruktur penunjang, serta evaluasi berkala secara menyeluruh agar implementasi formulir elektronik di IGD berjalan optimal dan berkelanjutan.

References

Asih & Indrayadi, 2023. (2023). Perkembangan Rekam Medis Elektronik di Indonesia: Literature Review Research On Electronic Medical Records in Indonesia: Literature Review Hastin Atas Asih, Indrayadi. Jurnalpromotif Preventif, 6(1), 182–198. http://journal.unpacti.ac.id/index.php/JPP

Indawati, 2018. (2018). Desain Formulir Dasar dan Elektronik. Irm 213, 37.

Kemenkes, 2013. (2013). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan, 87, 1–36.

Kemenkes, 2016. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penangulangan Gawat Darurat Terpadu. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016, 19(5), 1–17.

Kemenkes, 2018. (2018). Berita Negara. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, 151(2), 10–17.

Kemenkes, 2022. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, 151(2), 1–19.

Nugraha et al., 2022. (2022). Evaluasi Penggunaan SIMRS dengan Metode Technology Acceptance Model (TAM) di RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh. Jik Jurnal Ilmu Kesehatan, 6(2), 324. https://doi.org/10.33757/jik.v6i2.559

Nugraheni, 2017. (2017). Evaluasi Sistem Informasi Rekam Medis di RSUD Kota Surakarta dalam Mendukung Rekam Kesehatan Elektronik. Indonesian Journal On Medical Science, 4(1), 1313–2355. http://ejournal.poltekkesbhaktimulia.ac.id/index.php/ijms/article/view/96

Rosalinda et al., 2021. (2021). Evaluasi Penerapan Rekam Medis Elektronik Rawat Jalan Di Rumah Sakit Umum X Bandung Tahun 2021. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(8), 1045–1056. https://doi.org/10.36418/cerdika.v1i8.135

Rosyanda et al., 2017. (2017). Persepsi Petugas Kesehatan Terhadap Peran Rekam Medis Elektronik Sebagai Pendukung Manajemen Pelayanan Pasien Di Rumah Sakit Panti Rapih. Journal of Information Systems for Public Health, 2(1), 29. https://doi.org/10.22146/jisph.6659

UU RI. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang-Undang, 187315, 1–300.

Downloads

Published

2025-09-24