ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN PADA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (LITERATURE REVIEW)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v6i3.48353Keywords:
Pernikahan di bawah umur, Faktor-faktor, PerceraianAbstract
Pernikahan di bawah umur selalu menjadi isu penting, baik di tingkat nasional maupun internasional. Indonesia menduduki peringkat ke-4 sebagai negara dengan tingkat pernikahan dibawah umur tertinggi di dunia setelah India, Banglades, dan China. Di Indonesia, batas usia minimal seseorang dapat melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun. Praktik ini bertentangan dengan gagasan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 5.3 yang memiliki tujuan untuk menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti pernikahan anak, pernikahan dini, dan mutilasi genital perempuan. Ketidaksiapan pasangan dibawah umur menimbulkan masalah baru di rumah tangga sehingga tidak sedikit yang berujung pada perceraian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa mengapa pernikahan di bawah umur bisa terjadi dan faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi perceraian pada pernikahan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode literature review dengan mengkaji 6 artikel yang terdiri dari 5 artikel nasional, dan 1 artikel internasional. Hasil dari literature review yang telah dilakukan adalah bahwa ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan kehamilan di luar nikah adalah faktor-faktor yang menjadi penyebab mengapa pernikahan dini masih terjadi. Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi perceraian pada pasangan pernikahan dini adalah lemahnya ketahanan keluarga, ketidaksiapan menikah, dan kesulitan finansial.References
Abrori, M. (2024). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Tingkat Perceraian. SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), pp.1–11. https://doi.org/10.53948/samawa.v4i1.129
Adam, A. (2020). Dinamika Pernikahan Dini. Al-Wardah, 13(1), pp.15–24. https://doi.org/10.46339/al-wardah.v13i1.155
Mahfudin, A & Waqi’ah, K. (2016). Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Hukum Keluarga Islam, 1(1), pp.33–49.
Al-Masalha, H., & Alkhateeb, M. (2024). Impact of Child Marriage on the High Divorce Rates in Jordan: A Social Study. International Journal of Religion, 5(7), pp.614–637. https://doi.org/10.61707/edyvca86
Badan Pusat Statistik. (2024). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen). https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html
Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2009). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), pp.136–140. https://doi.org/10.14238/sp11.2.2009.136-41
Fitriani, E., & Tan, W. (2022). Tinjauan Hukum Tentang Pernikahan Dini dan Perceraian. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(4), pp.2083–2095. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/6889
Hasanah U. (2018). Pengaruh Perkawinan Usia Muda Pada Tingkat Perceraian Dini (Studi Kasus Pengadilan Agama Kisaran). Journal of Science and Social Research, 1(1), pp.13–18. http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR
Wowor, J. S. (2021). Perceraian Akibat Pernikahan dibawah Umur (Usia Dini). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), pp.814–820. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.278
Noor, M. S., Rahman, F., Yulidasari, F., Santoso, B., Rahayu, A., Rosadi, D., Laily, N., Putri, A. O., Hadianor, Anggraini, L., Husnul. (2018). Klinik Dana Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Pernikahan Dini Dan Upaya Pencegahannya. https://kesmas.ulm.ac.id/id/wp-content/uploads/2019/02/BUKU-AJAR-PERNIKAHAN-DINI.pdf
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), pp.33–52.
Setiawan, A., Syobah, S. N., & Haries, A. (2022). Impact Of Underage Marriage On Divorce Rates At The Religious Court Of Samarinda (Study Directory Of The Samarinda Religious Court Decisions). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 16(4), pp.1308–1334. https://doi.org/10.35931/aq.v16i4.1070
Maudina, L. D. (2019). Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan. JURNAL HARKAT : MEDIA KOMUNIKASI GENDER, 15(2). pp.89–95. https://doi.org/10.15408/harkat.v15i2.13465
UNICEF. (2023). Child Marriage. https://www.unicef.org/protection/child-marriage
Yanti, Hamidah, & Wiwita. (2018). Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu Dan Anak, 6(2), pp.96–103.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Naumi Salsabilla Purwitasari, Mahmudah Mahmudah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


