TELA’AH YURIDIS TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN ONLINE (TELEMEDICINE) DI INDONESIA

Authors

  • Gallant Akmal Universitas Islam Nusantara
  • Anggit Wicaksono Giman Universitas Islam Nusantara
  • Muhafid Muhafid Universitas Islam Nusantara
  • Cepi Ariyanto Universitas Islam Nusantara
  • Perdana Akbar Pratama Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v6i3.48181

Keywords:

Telemedicine, Regulasi, hukum kesehatan, perlindungan data, Transformasi Digital

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai inovasi dalam dunia kesehatan, salah satunya adalah telemedicine. Telemedicine memungkinkan pemberian layanan kesehatan jarak jauh dengan menggunakan teknologi digital, yang menjadi sangat relevan terutama sejak pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum telemedicine di Indonesia dan mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis yuridis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Menteri Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi telemedicine di Indonesia masih bersifat sektoral dan belum komprehensif, sehingga diperlukan pembentukan Undang-Undang khusus, harmonisasi regulasi, serta penguatan pengawasan, perlindungan data, dan literasi hukum. Penelitian ini diharapkan menjadi kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum di bidang kesehatan digital yang adaptif dan berpihak pada kepentingan publik.

References

Arfah, N. A., & Puspitosari, H. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PASIEN TELEMEDICINE DALAM MENERIMA PELAYANAN MEDIS BERBASIS ONLINE. JURNAL FUSION, 3, 7. https://doi.org/10.54543/fusion.v3i05.339

Heriani, I., & Adlina, N. A. (n.d.). Aspek Hukum Telemedicine di Indonesia: Tantangan dan Peluang dalam Era Digital. https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/1398

Manurung, H., Sianturi, H. M., Isnainul, O., & Sahbudi. (2024). Implikasi Hukum Atas Penggunaan Teknologi dalam Pelayanan Kesehatan Telemedicine. Judge?: Jurnal Hukum, 5.

Maramis, J. J., Koesoemo. Adi Tirto, & Pinasang, B. (n.d.). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2019). BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA. www.peraturan.go.id

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2022). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS. www.peraturan.go.id

Palmina Brahmana, R., & Karo, R. K. (n.d.). Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia PENERAPAN TELEMEDISIN DI INDONESIA BERBASIS NILAI TEORI KEADILAN BERMARTABAT: PENGATURAN DAN PERAN DOKTER THE APPLICATION OF TELEMEDICINE IN INDONESIA BASED ON THE VALUE OF DIGNIFIED JUSTICE THEORY: REGULATION AND THE ROLE OF DOCTORS.

Presiden Republik Indonesia. (2023). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.

Ryu, S. (2012). Telemedicine: Opportunities and Developments in Member States: Report on the Second Global Survey on eHealth 2009 (Global Observatory for eHealth Series, Volume 2). Healthcare Informatics Research, 18(2), 153. https://doi.org/10.4258/hir.2012.18.2.153

Syamsuddin, S., & Jusliani, J. (2024). Implementasi Telemedicine dan Implikasinya terhadap Akses serta Kualitas Pelayanan Kesehatan di Komunitas Pedesaan: Mini Review. Jurnal Riset Sains Dan Kesehatan Indonesia, 1(3), 117–123. https://doi.org/10.69930/jrski.v1i3.154

Universal Declaration of Human Rights Preamble. (n.d.).

Yuridis Layanan Telemedisin Di Rumah Sakit Berdasarkan Peraturan, A., Setiyowati, A., Rachmad Dwi Miarsa, F., & Siswojo, D. (2024). Fajar Rachmad Dwi Miarsa. Djasim Siswojo INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4, 1135–1146.

Downloads

Published

2025-09-24