TELA’AH YURIDIS TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN ONLINE (TELEMEDICINE) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v6i3.48181Keywords:
Telemedicine, Regulasi, hukum kesehatan, perlindungan data, Transformasi DigitalAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai inovasi dalam dunia kesehatan, salah satunya adalah telemedicine. Telemedicine memungkinkan pemberian layanan kesehatan jarak jauh dengan menggunakan teknologi digital, yang menjadi sangat relevan terutama sejak pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum telemedicine di Indonesia dan mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis yuridis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Menteri Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi telemedicine di Indonesia masih bersifat sektoral dan belum komprehensif, sehingga diperlukan pembentukan Undang-Undang khusus, harmonisasi regulasi, serta penguatan pengawasan, perlindungan data, dan literasi hukum. Penelitian ini diharapkan menjadi kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum di bidang kesehatan digital yang adaptif dan berpihak pada kepentingan publik.References
Arfah, N. A., & Puspitosari, H. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PASIEN TELEMEDICINE DALAM MENERIMA PELAYANAN MEDIS BERBASIS ONLINE. JURNAL FUSION, 3, 7. https://doi.org/10.54543/fusion.v3i05.339
Heriani, I., & Adlina, N. A. (n.d.). Aspek Hukum Telemedicine di Indonesia: Tantangan dan Peluang dalam Era Digital. https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/1398
Manurung, H., Sianturi, H. M., Isnainul, O., & Sahbudi. (2024). Implikasi Hukum Atas Penggunaan Teknologi dalam Pelayanan Kesehatan Telemedicine. Judge?: Jurnal Hukum, 5.
Maramis, J. J., Koesoemo. Adi Tirto, & Pinasang, B. (n.d.). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2019). BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA. www.peraturan.go.id
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2022). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS. www.peraturan.go.id
Palmina Brahmana, R., & Karo, R. K. (n.d.). Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia PENERAPAN TELEMEDISIN DI INDONESIA BERBASIS NILAI TEORI KEADILAN BERMARTABAT: PENGATURAN DAN PERAN DOKTER THE APPLICATION OF TELEMEDICINE IN INDONESIA BASED ON THE VALUE OF DIGNIFIED JUSTICE THEORY: REGULATION AND THE ROLE OF DOCTORS.
Presiden Republik Indonesia. (2023). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.
Ryu, S. (2012). Telemedicine: Opportunities and Developments in Member States: Report on the Second Global Survey on eHealth 2009 (Global Observatory for eHealth Series, Volume 2). Healthcare Informatics Research, 18(2), 153. https://doi.org/10.4258/hir.2012.18.2.153
Syamsuddin, S., & Jusliani, J. (2024). Implementasi Telemedicine dan Implikasinya terhadap Akses serta Kualitas Pelayanan Kesehatan di Komunitas Pedesaan: Mini Review. Jurnal Riset Sains Dan Kesehatan Indonesia, 1(3), 117–123. https://doi.org/10.69930/jrski.v1i3.154
Universal Declaration of Human Rights Preamble. (n.d.).
Yuridis Layanan Telemedisin Di Rumah Sakit Berdasarkan Peraturan, A., Setiyowati, A., Rachmad Dwi Miarsa, F., & Siswojo, D. (2024). Fajar Rachmad Dwi Miarsa. Djasim Siswojo INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4, 1135–1146.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gallant Akmal, Anggit Wicaksono Giman, Muhafid Muhafid, Cepi Ariyanto, Perdana Akbar Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


