STRATEGI PEMERINTAH MELALUI JKN UNTUK PEMERATAAN AKSES PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v6i3.47753Keywords:
cakupan kesehatan universal, jaminan kesehatan nasional, layanan kesehatanAbstract
Pembiayaan kesehatan merupakan elemen krusial dalam sistem kesehatan, terutama dalam upaya mewujudkan cakupan kesehatan universal. Pemerintah Indonesia telah mencanangkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2014 sebagai bagian dari komitmen global dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). UHC merupakan sistem yang menjamin seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang bermutu tanpa menghadapi kesulitan finansial. Penelitian ini menggunakan pendekatan literature review dengan mengacu pada protokol PRISMA, yang divisualisasikan dalam bentuk bagan alur (flowchart) guna menyajikan proses seleksi artikel secara sistematis serta menunjukkan kelayakan studi yang ditelaah. Pengumpulan data dilakukan secara daring melalui sejumlah basis data publikasi ilmiah seperti Google Scholar, ResearchGate, dan ProQuest. Program JKN menjadi instrumen utama untuk mencapai tujuan tersebut dengan memberikan perlindungan kesehatan melalui skema asuransi sosial berbasis gotong royong dan solidaritas. Di Indonesia, JKN menjadi wujud nyata komitmen dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan menyediakan layanan kesehatan yang mudah diakses, menjamin perlindungan finansial, dan mendorong peningkatan mutu pelayanan bagi seluruh warga negara. Sejak diimplementasikan, JKN telah mengalami berbagai capaian, namun masih terdapat tantangan yang signifikan. Oleh karena itu, kajian mengenai peran strategis JKN dalam mewujudkan UHC menjadi penting untuk menilai efektivitas program ini dan merumuskan perbaikan kebijakan yang diperlukan agar tujuan UHC benar-benar tercapai di Indonesia.References
Adiyanta, F. C. S. (2020). Urgensi Kebijakan Jaminan Kesehatan Semesta ( Universal Health Coverage ) bagi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19. Administrative Law & Governance Journal, 3(2), 272–299.
Alkayyis, M. Y. (2024). Implementation of the National Health Insurance Programme in Achieving Universal Health Coverage in Indonesia. Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional, 4(2), 85–95.
Alyya, Z. Z. (2024). Analisis Peran JKN dalam Mendorong Pencapaian Universal Health Coverage di Indonesia : Upaya Pencapaian Target SDG 3 . 8 di Indonesia Analisis Peran JKN dalam Mendorong Pencapaian Universal Health Coverage di Indonesia : Upaya Pencapaian Target SDG 3 . 8 . December, 1–8.
Health Inclusivity Index: Indonesia roadmap. (2025). Indonesia roadmap : addressing challenges through collaborative action factors impacting health inclusivity in Indonesia. Economist Impact, 1–23.
Lauchan, A. M., Elvina, Anggraini, R., & Gurning, F. P. (2024). Implementasi Program JKN dalam Pencapaian UHC di Indonesia (Systematic Literatur Review). Jurnal Kesehatan, 2(1), 51–64.
Perpres RI No.75. (2019). Perubahan atas Peraturan atas Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. PP RI No.75, 1–7.
Pribadi, F. A., & Setijaningrum, E. (2023). Analisis Prinsip Pembiayaan Kesehatan dalam Mendukung Cakupan Kesehatan Semesta di Indonesia. Jejaring Administrasi Publik, 15(2), 60–78. https://doi.org/10.20473/jap.v15i2.49582
Saputro, C. R. A., & Fathiyah, F. (2022). Universal Health Coverage : Internalisasi Norma di Indonesia. Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional(JJKN), 2(2), 204–216.
Setiawan, E., Sihaloho, E. D., Empel, G. Van, Idris, H., Siregar, A. Y. M., & Yuliawati, F. (2021). Pembiayaan Kesehatan : Konsep dan Best Practices di Indonesia (Issue March 2022).
UU Nomor 40. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Peraturan Perundang-Undangan, 1–45.
World Health Organization. (2019). Primary Health Care on the Road to Universal Health Coverage. In Global Monitoring Report (pp. 1–168).
World Health Organization. (2023). Tracking Universal Health Coverage. In Global Monitoring Report (pp. 1–135).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Novy Olyvia, Suci Yuliawati, Ahmad Tirmizi, Budi Hartono, Alfani Ghutsa Daud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


