PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN SEBAGAI KONSUMEN ATAS PENUNDAAN PELAYANAN KESEHATAN SETELAH MEMBERIKAN PERSETUJUAN TINDAKAN PELAYANAN KESEHATAN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v6i3.46185Keywords:
Hak Pasien, persetujuan tindakan pelayanan kesehatan (ptpk), perlindungan hukumAbstract
Pendahuluan Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pasien atas tertundanya pelayanan kesehatan setelah memberikan Persetujuan Tindakan Pelayanan Kesehatan (PTPK), dengan studi kasus di sebuah rumah sakit swasta di Karawang. Fokus utama adalah pada ketidakterbukaan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dalam memberikan informasi mengenai tertundanya tindakan medis, yang menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan dari pihak pasien dan keluarga. Rumusan masalah dalam tesis ini meliputi tertundanya pelayanan medis dalam hubungannya dengan hak-hak pasien menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, serta bentuk perlindungan hukum dan penyelesaian penyelesaian yang tersedia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis peraturan-peraturan terkait, termasuk Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Pasal 193 UU No. 17 Tahun 2023. Penundaan pelayanan tanpa dasar medis melalui asas pelayanan tepat waktu dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Kesimpulan Perlindungan hukum dapat bersifat internal melalui perjanjian pasien-rumah sakit, maupun eksternal melalui peraturan pemerintah. Penyelesaian penyelesaian dilakukan melalui pendekatan negosiasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian non-litigasi.References
Addinni, T. (2023). Peranan Penting Keterlibatan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan sebagai Subsistem Upaya Kesehatan di Indonesia. Researchgate, December.
Aulia, H., & Yusuf, H. (2025). Tinjauan Yuridis Atas Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter Terkait Dugaan Malpraktek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1101-1111.
Flora, H. S. (2024). Fungsi Informed Consent Bagi Dokter Dan Pasien Dalam Tindakan Medis. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 101-112.
Himawan, H., Suryono, A., & Jaeni, A. (2024). Implikasi Hukum Perjanjian Tertulis Tindakan Medis Antara Dokter Gigi Dengan Pasien. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(1), 681-705.
R Hapsara Habib Rachmat, D. (2018). Penguatan upaya kesehatan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di Indonesia: UGM PRESS.
Rama, A. F. (2023). Per Setujuan Tindakan Kedokteran Sebagai Pemenuhan Hak Pasien Pada Pelaksanaan Tindakan Kedokteran (Studi Kasus Dirumah Sakit Semen Padang). Universitas Andalas,
Sitepu, F. (2025). Inform Consent Sebagai Perlindungan Hukum Dalam Pelaksanaan Tindakan Dokter Dan Paramedis (Studi di Rumah Sakit Umum Bandung). Universitas Medan Area,
Susetiyo, W., & Iftitah, A. (2021). Peranan dan tanggungjawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan pasca berlakunya UU cipta kerja. Jurnal Supremasi, 11(2), 92-106.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Saripudin, M. Faiz Mufidi, Caecielia Caecielia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


