GENDER DAN PRIVASI DI MEDIA SOSIAL : TINJAUAN LITERATUR PELECEHAN ONLINE TERHADAP PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v6i2.45254Keywords:
keamanan digital , kekerasan berbasis gender, media sosial, pelecehan seksual, perempuan, digital safety, gender-based violence, social media, sexual harassment, womenAbstract
Perkembangan teknologi komunikasi telah membawa perubahan besar dalam pola perilaku masyarakat, terutama dengan meningkatnya penggunaan media sosial. Namun, seiring dengan itu, muncul pula bentuk-bentuk kekerasan seksual non-fisik yang mayoritas dialami oleh perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji jenis-jenis pelecehan seksual di media sosial, faktor-faktor yang melatarbelakanginya, serta dampak yang dirasakan oleh korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelecehan seksual di media sosial dapat muncul dalam bentuk pesan, komentar, atau tindakan digital yang bersifat mengintimidasi secara seksual. Faktor penyebabnya meliputi dorongan pribadi pelaku, pengaruh lingkungan sosial, minimnya pendidikan seksual dalam keluarga, serta mudahnya akses terhadap konten pornografi. Dampak yang ditimbulkan dapat berupa gangguan psikologis serius hingga kecenderungan melakukan tindakan bunuh diri. Sebagai langkah pencegahan, disarankan untuk memprivatisasi akun, menyeleksi pengikut, dan meningkatkan literasi digital. Penanggulangan kekerasan seksual berbasis gender di ranah digital memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk individu, pemerintah, dan penyedia platform media sosial.References
Anindya, Astri, Yuni Indah Syafira Dewi, and Zahida Dwi Oentari. 2020. “Dampak Psikologis Dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.” Terapan Informatika Nusantara 1 (3): 137–40. https://ejurnal.seminar-id.com/index.php/tin/article/view/394.
Anna, Sakinatunnafsih, Anang Puji Utama, Bayu Setiawan, Pujo Widodo, Herlina Juni Risma Saragih, and Achmed Sukendro. 2023. “Resolusi Konflik Terhadap Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid 19.” Jurnal Kewarganegaraan 7 (1): 352–62.
Aufa, Krisna Nanda. 2021. “Kedudukan Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual Di Aceh.” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 6 (2): 113–25. https://doi.org/10.22515/alahkam.v6i2.3662.
Baharuddin, Baharuddin. 2023. “Kekerasan Seksual Pada Anak Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Syariah Islam.” Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 9 (2): 1–9. https://doi.org/10.61817/ittihad.v9i2.75.
Dewi Utama, Cika Suci, and Nur Kholis Majid. 2024. “Pelecehan Seksual Dalam Dunia Maya : Studi Kasus Terhadap Penggunaan Media Sosial.” Journal of Contemporary Law Studies 2 (1): 55–63. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.2106.
Guntoro, Herlan, Dapid Rikardo, Amirullah, Antaris Fahrisani, and I Putu Suarsana. 2022. “Analisa Hubungan Kebersihan Cargo Bilges Dengan Cargo Hold Dalam Mendukung Kelancaran Proses Bongkar Muat.” Journal Marine Inside 1 (2): 1–32. https://doi.org/10.56943/ejmi.v1i2.9.
Habibah, Ummi Hana Tianingrum, Niken Agus. 2020. “Penggunaan Media Sosial Terhadap Pelecehan Seksual Pkada Siswa Sekolah Di Wilayah Kerja Puskesmas Harapan BaruKota Samarinda.” Borneo Student Research 1 (3): 1966–71.
Istriyani, Ratna, and Nur Huda Widiana. 2016. “Etika Komunikasi Islam Dalam Membendung Informasi Hoax Di Ranah Publik Maya.” Jurnal Ilmu Dakwah 36 (2): 288–315. http://dx.doi.org/10.21580/jid.36i.2.1774.
LewoLeba, Kayus Kayowuan, Mulyadi, and Yuliana Yuli Wahyuni. 2023. “Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Dan Perlindungan Hukumnya.” Unes Law Review 6 (2): 7082–96. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.
Mangara, James Nathan, and Ageng Rara Cindoswari. 2023. “Analisis Komunikasi Digital Pada Aksi Kekerasan Verbal Komunitas Mobile Legends Squads Project Trv Dikota Batam.” SCIENTIA JOURNAL : Jurnal Ilmiah Mahasiswa 5 (3): 1–10. https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v5i3.7827.
Noviana, Ivo. 2015. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact And Hendling.” Sosio Informa 01 (1): 13–28.
Qurotul Ahyun, Faizah, Solehati Solehati, and Benny Prasetiya. 2022. “Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Serta Dampak Psikologis Yang Dialami Korban.” Al-ATHFAL: Jurnal Pendidikan Anak 3 (2): 92–97. https://doi.org/10.46773/alathfal.v3i2.488.
Rosyidah, Feryna Nur, and M Fadhil Nurdin. 2018. “Perilaku Menyimpang : Media Sosial Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja.” Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosiologi 2 (2): 38–48.
Samsul Bahri, and Mansari. 2021. “Model Pengawasan Anak Dalam Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual Di Lingkungan Pesantren.” Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam 6 (2): 108–9. https://doi.org/10.32505/legalite.v6i2.3518.
Siddarta, Reginald, Andreas Mariano, and Alpinus Pan. 2023. “Keadilan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Dunia Maya Dan Dunia Nyata.” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 8 (1): 79–101. https://mx2.atmajaya.ac.id/index.php/paradigma/article/view/3852/1971.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewi Agustina, Nadya Aulia, Anisah Fitri Rahmasari Harahap, Shelly Medina Tasya, Nabila Rizky Syaidina Damanik, Trinanda S Trinanda S, Cut Nurul Dwi Adinda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


