REGULASI PEMBUATAN SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) DOKTER UMUM DI KOTA BANDUNG, KABUPATEN BANDUNG, DAN KABUPATEN BANDUNG BARAT

Authors

  • Rahmadhea Wiwi Herdiana Putri Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan, Bandung
  • Steffi Rifasa Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan, Bandung
  • Ira Dewi Rachmadhiani Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan, Bandung
  • Sophan Yahya Warnasouda Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan, Bandung
  • Alma Lucyati Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v7i1.43964

Keywords:

Otonomi Daerah, Surat Izin Praktik Dokter

Abstract

Setiap dokter di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai salah satu syarat perlindungan hukum dalam menjalankan praktiknya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. SIP berfungsi sebagai bukti seorang dokter telah memenuhi standar kompetensi dan diizinkan untuk memberikan layanan medis kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi alur regulasi pembuatan SIP di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, serta perbedaannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik purposive sampling. Sampel terdiri dari unit perizinan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP di masing-masing daerah. Data dikumpulkan melalui wawancara dan analisis dokumen sekunder. Hasil menunjukkan bahwa pembuatan SIP dilaksanakan secara online melalui DPMPTSP masing-masing daerah dengan proses verifikasi oleh DPMPTSP (administrasi) dan Dinas Kesehatan (teknis) hingga penerbitan digital. Persyaratan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, namun terdapat perbedaan persyaratan tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan otonomi daerah. Kendala yang ditemukan mencakup masa transisi aturan SKP, permohonan mendekati tenggat waktu, serta tingginya jumlah permohonan di tengah keterbatasan SDM, yang terkadang di beberapa daerah menyebabkan keterlambatan penerbitan SIP. Disimpulkan bahwa regulasi SIP serupa di ketiga daerah dengan perbedaan persyaratan tambahan. Diperlukan penyamarataan kebijakan dan sistem terintegrasi antara Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan SISDMK untuk meningkatkan efisiensi.

References

Achmad Muchin. (2011). Perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan dalam transaksi terapeutik. Jurnal Hukum Islam, 201, 6.

Ahmad Fauzi. (2014). Analisis yuridis terhadap upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) oleh jaksa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140.

Ardinata, M. (2020). Tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 11(2), 320. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net

Arif, J. (2021). Kewenangan dokter pengganti yang belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Wonogiri: Bratagama Press. https://ulm.ac.id

Ariga, R. A. (2020). Buku ajar implementasi manajemen pelayanan kesehatan dalam keperawatan. Yogyakarta: Deepublish. https://books.google.co.id

Dinas Kesehatan Kota Bandung. (2024). Profil Dinas Kesehatan Kota Bandung. https://dinkes.bandung.go.id/sejarah-dinas-kesehatan-kota-bandung-2/

DPMPTSP Kabupaten Bandung. (2024). Profil DPMPTSP Kabupaten Bandung.

Emilzon, T. (2022). Perlindungan hukum terhadap profesi dokter dalam melakukan tindakan medis. UNES Law Review, 5(1), 165–171. https://review-unes.com

Fadhlan, A. A., & Affan, I. (2023). Tindakan malpraktek dokter sebagai akibat kelalaian dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan. Jurnal Ilmiah Metadata, 5(1), 30–31.

Febrilyani, G. (2019). Tanggung jawab dokter atas kelalaian dalam diagnosa penyakit yang mengakibatkan kerugian bagi pasien dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Skripsi, Fakultas Hukum Unpas). https://repository.unpas.ac.id

Inda, O., Nengsih, A., & Mahasiswa, H. (2018). Analisis prosedur pelayanan pengurusan surat izin praktek dokter di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. PUBLIKa, 4(1), 154–175.

Karsono, B., & Syauket, M. A. (2021). Buku ajar otonomi daerah perspektif human security dalam negara demokrasi.

Noorsanti, I. A., & Yudhanti, R. (2023). Kemanfaatan hukum Jeremy Bentham relevansinya dengan kebijakan pemerintah melalui bantuan langsung tunai dana desa. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.51825/sjp.v3i2

Pranata, I. G. A. B. W., Sudiarta, I. K., & Dahana, C. D. (2017). Implementasi surat izin praktik terhadap dokter dalam melakukan praktik kesehatan di RS Bhakti Rahayu.

Pratama, W. A. (2024). Perlindungan hukum terhadap pasien korban malpraktik kedokteran. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 3(2), 115–124. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i2.1255

Rijal, F. M. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humaniora, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1

Rudiansyah, M. (2020). Pentingnya surat izin praktik bagi dokter. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/342698109

Simanjuntak, P., & Sianturi, R. D. (2022). Sistem pendukung keputusan seleksi penerima dokter di Rumah Sakit Umum Bhakti dengan menerapkan metode ORESTE dan ROC. RESOLUSI, 2(3), 121–127. https://djournals.com/resolusi

Syahputra, R., & Kadaryanto, B. (2022). Kebijakan penerbitan surat izin praktik dokter di Indonesia. National Conference on Social Science and Religion.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Wibowo, D. E. (2019). Penerapan konsep utilitarianisme untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 19(1). https://doi.org/10.18592/sy.v19i1.2296

Wijayanta, T. (2014). Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga. Dinamika Hukum, 14 Bandung. perizinan.bandungkab.go.id. https://perizinan.bandungkab.go.id/profil

Downloads

Published

2026-03-29

Issue

Section

Articles