FENOMENA KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN ISLAM DI KOTA LANGSA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v6i1.43286Keywords:
Kekerasan seksual, Serambi Mekkah, Medikolegal, Selaput Dara, Qanun JinayatAbstract
Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan merupakan kasus yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang sangat serius dari berbagai pihak, karena kasus kekerasan seksual hingga saat ini masih menjadi fenomena gunung es yang hanya tampak puncaknya saja. Provinsi Aceh yang dikenal sebagai “Serambi Mekkah” karena kuatnya identitas keislaman, menghadapi ironi berupa tingginya angka kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lembaga pendidikan seperti pesantren. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren menjadi ramai sorotan publik dan semakin banyak terungkap. Menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Penelitian ini merupakan jenis laporan kasus di bagian Forensik dan Medikolegal RSUD Langsa pada bulan Oktober 2023. Subjek kasus mencakup dua orang pasien berusia 21 dan 17 tahun dengan kekerasan seksual oleh pemuka agama di sebuah pesantren di kota Langsa. Laporan kasus ini memberikan rincian kasus seperti deskripsi pasien, skenario klinis, hasil pemeriksaan fisik, pemeriksaan anogenital dan kaitannya dengan medikolegal. Pada kedua korban ditemukan adanya luka robek pada selaput dara dan terkesan luka lama. Berdasarkan kasus kekerasan seksual ini kedua korban hanya adanya robekan selaput dara. Meskipun robekan selaput dara tampak luka lama namun dapat dijadikan sebagai bukti kasus sebagai bukti kasus pelecehan seksual. Pernyataan kedua korban juga dapat memperkuat bukti adanya kejadian pelecehan seksual. Sesuai Aspek Medikolegal yang berlaku di Aceh, pelaku dapat terkena pidana pelecehan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Qanun Jinayat yang diatur pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.References
BBC. Pelecehan anak: Guru pesantren Aceh dicambuk karena lecehkan santrinya, kedekatan ustad dengan anak “dianggap biasa.” BbcCom [Internet]. 2020;1–10. Available from: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53438475
Efendi S, Kasih D. Upaya Penangulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Barat dalam Persepektif Hukum Islam. Leg J Perundang Undangan dan Huk Pidana Islam. 2022;7(2):88–100.
Fitri Pebriaisyah, Wilodati SK. Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Pesantren. Harkat. 2022;18(1):33–42.
Muthaleb AA. Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Meningkat? Dialeksis [Internet]. 2024;1–5. Available from: https://www.dialeksis.com/Klik-Setara/kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-di-aceh-meningkat/
Novia Idrus R, Rafid NR, Sabir M, Dharmono Tulaka B. Pelecehan Seksual Berusia 14 Tahun di Bagian Forensik dan Medikolegal Tahun 2023: Sebuah Laporan Kasus Sexual Abuse of A 14-Year-Old Children In The Forensic and Medicolegal Departement in 2023: A Case Report. J Med Prof. 2024;6(1):32–8.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. 2014;(6):1–203.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. 2019;
Shkrum MJ, Ramsay DA. Forensic Pathology of Trauma. 2007.
Thea DA A. LBH Beberkan Penyebab Meningkatnya Kekerasan Seksual Anak di Aceh. Hukum Online [Internet]. 2022;1–5. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/lbh-beberkan-penyebab-meningkatnya-kekerasan-seksual-anak-di-aceh-
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2023;(16100):1–345.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Askia Ul Haq Bakry, Risma Yanti, Putri Ghina Arizqia, Raini Hasna, Thifany Rizky Putri Dahily

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


