PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK DOKTER DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN ONLINE (TELEMEDICINE)

Authors

  • Gallant Akmal Triana Fakultas Kedokteran, Universitas Pasundan
  • Steffi Rifasa Tohir Suriaatmadja Fakultas Kedokteran, Universitas Pasundan
  • Ira Dewi Rachmadhiani Fakultas Kedokteran, Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v6i1.42766

Keywords:

Perlindungan Hukum, Praktik Dokter, Regulasi, Telemedicine

Abstract

Peran dokter dan dokter gigi dalam konteks layanan kesehatan dan dampak pandemi Covid-19 yang meningkatkan minat masyarakat terhadap telemedicine. Telemedicine sendiri sebagai alat penting dalam menyediakan layanan kesehatan yang mudah diakses. Meskipun memberikan banyak manfaat, penting juga regulasi hukum dalam menyelenggarakan telemedicine termasuk perlindungan hak pasien dan tanggung jawab dokter. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan literature review untuk mengevaluasi dan mengelompokkan informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber referensi yang relevan dan terbaru. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis data kualitatif, untuk memahami masalah dengan mendalam dan memperoleh pemahaman yang holistik. Telemedicine memiliki tantangan hukum yang perlu diatasi, termasuk privasi dan keamanan data, aksesibilitas, dan ketentuan tentang pemberian surat keterangan medis. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi dan kerjasama antara pemerintah, badan regulasi, dan profesi medis untuk memastikan perlindungan hukum yang tepat dan berkualitas bagi praktik dokter dan pelayanan kesehatan telemedicine. Masih belum adanya peraturan hukum yang spesifik mengatur perlindungan hukum terhadap praktik dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan telemedicine. Sehingga pelayanan kesehatan telemedicine harus diregulasi kembali secara lebih detail.

References

Ade Nasihudin Al Ansori. (n.d.). Survei: Layanan Kesehatan Ada tapi Sulit Diakses.

Elawati, D., & Pujiyanto, P. (2022). Analisis Pelaksanaan Telehealth di Rumah sakit selama pandemi covid-19 di Indonesia : Literature review. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(5), 777–783. https://doi.org/10.36418/jiss.v3i5.584

Fatmawati, S. S. T., & Keb, M. (2021). Peran Telemedicine Bagi Tenaga Kesehatan Diera New Normal. Insan Cendekia Mandiri.

Jurnal, P. :, Masyarakat, K., Yani, A., & Kesehatan, B. P. (2018). Pemanfaatan Teknologi Dalam Bidang Kesehatan Masyarakat Utilization Of Technology In The Health Of Community Health. Artikel XII, 8(1). http://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/PJKM

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019. www.peraturan.go.id

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 23.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Aplikasi Telemedicine Berpotensi Merevolusi Pelayanan Kesehatan di Indonesia.

Lubis, Z. I. (n.d.). Analisis Kualitatif Penggunaan Telemedicine sebagai Solusi Pelayanan Kesehatan di Indonesia pada Masa Pandemik COVID-19.

Maharani, V. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Reseller Merchandise K-Pop Di Kota Pontianak.

Marzuki, I., Bachtiar, E., Kurniasih, H., Kesehatan, P., Semarang, K., & Chamidah, D. (2021). COVID-19: Seribu Satu Wajah. https://www.researchgate.net/publication/357980936

Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia. (n.d.). www.komisiyudisial.go.id

Novekawati. (2019). Hukum Kesehatan.

Presiden Republik Indonesia. (n.d.). UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Presiden Republik Indonesia. (2023a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Priyatno, D., & Aridhayandi, R. M. (n.d.). Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya, 2014.

Downloads

Published

2025-03-19

Issue

Section

Articles