PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK DOKTER DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN ONLINE (TELEMEDICINE)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v6i1.42766Keywords:
Perlindungan Hukum, Praktik Dokter, Regulasi, TelemedicineAbstract
Peran dokter dan dokter gigi dalam konteks layanan kesehatan dan dampak pandemi Covid-19 yang meningkatkan minat masyarakat terhadap telemedicine. Telemedicine sendiri sebagai alat penting dalam menyediakan layanan kesehatan yang mudah diakses. Meskipun memberikan banyak manfaat, penting juga regulasi hukum dalam menyelenggarakan telemedicine termasuk perlindungan hak pasien dan tanggung jawab dokter. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan literature review untuk mengevaluasi dan mengelompokkan informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber referensi yang relevan dan terbaru. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis data kualitatif, untuk memahami masalah dengan mendalam dan memperoleh pemahaman yang holistik. Telemedicine memiliki tantangan hukum yang perlu diatasi, termasuk privasi dan keamanan data, aksesibilitas, dan ketentuan tentang pemberian surat keterangan medis. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi dan kerjasama antara pemerintah, badan regulasi, dan profesi medis untuk memastikan perlindungan hukum yang tepat dan berkualitas bagi praktik dokter dan pelayanan kesehatan telemedicine. Masih belum adanya peraturan hukum yang spesifik mengatur perlindungan hukum terhadap praktik dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan telemedicine. Sehingga pelayanan kesehatan telemedicine harus diregulasi kembali secara lebih detail.References
Ade Nasihudin Al Ansori. (n.d.). Survei: Layanan Kesehatan Ada tapi Sulit Diakses.
Elawati, D., & Pujiyanto, P. (2022). Analisis Pelaksanaan Telehealth di Rumah sakit selama pandemi covid-19 di Indonesia : Literature review. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(5), 777–783. https://doi.org/10.36418/jiss.v3i5.584
Fatmawati, S. S. T., & Keb, M. (2021). Peran Telemedicine Bagi Tenaga Kesehatan Diera New Normal. Insan Cendekia Mandiri.
Jurnal, P. :, Masyarakat, K., Yani, A., & Kesehatan, B. P. (2018). Pemanfaatan Teknologi Dalam Bidang Kesehatan Masyarakat Utilization Of Technology In The Health Of Community Health. Artikel XII, 8(1). http://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/PJKM
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019. www.peraturan.go.id
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 23.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Aplikasi Telemedicine Berpotensi Merevolusi Pelayanan Kesehatan di Indonesia.
Lubis, Z. I. (n.d.). Analisis Kualitatif Penggunaan Telemedicine sebagai Solusi Pelayanan Kesehatan di Indonesia pada Masa Pandemik COVID-19.
Maharani, V. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Reseller Merchandise K-Pop Di Kota Pontianak.
Marzuki, I., Bachtiar, E., Kurniasih, H., Kesehatan, P., Semarang, K., & Chamidah, D. (2021). COVID-19: Seribu Satu Wajah. https://www.researchgate.net/publication/357980936
Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia. (n.d.). www.komisiyudisial.go.id
Novekawati. (2019). Hukum Kesehatan.
Presiden Republik Indonesia. (n.d.). UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Presiden Republik Indonesia. (2023a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Priyatno, D., & Aridhayandi, R. M. (n.d.). Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gallant Akmal Triana, Steffi Rifasa Tohir Suriaatmadja, Ira Dewi Rachmadhiani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


