PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II KOTA MADIUN DALAM MENDAMPINGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN DIVERSI
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v6i1.42580Keywords:
anak berhadapan dengan hukum, diversi, pendampinganAbstract
Fenomena anak berhadapan dengan hukum, merupakan sebuah ironi yang pada akhir-akhir ini marak terjadi kasus kriminal yang melibatkan anak dibawah umur. Di Madiun sendiri pada tahun 2022 terdapat kenaikan kasus kriminal yang melibatkan anak dibawah umur, sehingga anak menjalani proses hukum formal. Indonesia sendiri memiliki Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Undang- Undang No.11 Tahun 2012. Tujuan penelitian ini ialah untuk menggambarkan praktik peran pembimbing kemasyarakatan Bappas Klas Il Madiun yang mendampingi anak berhadapan dengan hukum yang menggunakan pendekatan diversi. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif, penggalian data menggunakan teknik wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembimbing kemasyarakatan Bappas Klas II Madiun, menjalankan peran sebagai mediator yakni mempertemukan antara pihak pelaku dan korban untuk membicarakan secara detail kejadian, dan bertujuan mencari upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pembimbing juga menjalankan peran sebagai negosiator ketika anak menjalani proses peradilan, dan pembimbing juga berperan dalam pendampingan psikologis anak untuk melakukan perubahan perilaku individu. Upaya mediasi yang dilakukan oleh pembimbing masyarakat Bappas Klas II Madiun belum membuahkan hasil mengingat, belum adanya pelibatan tokoh masyarakat dalam melakukan mediasi.References
Bagus, D., Satrio, H., Taftazani, B. М., Wibowo, H., Anak, P., & Nomor, U. (2012). 16 Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum. 11, 84-89.
Balla, H. (2022). Diversi: Anak yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Litigasi Amsir, 10(2010), 209-214.
Butarbutar, P., Sondakh, D., & Waha, C. (2023). Implementasi Pendampingan Pemeriksaan Awal Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Manado. 05(02), 4462-4467.
De Vaus, D. (2002). Analyzing Social Science Data. SAGE Publications Sage UK: London, England.
Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331-342. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.33 1-342
Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 15-30. https://ejournal.balitbangham.go.id/i ndex.php/kebijakan/article/view/56 8
Ikhsan, M. (2021). Peran Dan Aksi Tuha Peut Gampong Dalam Di Kabupaten Aceh Utara Role and Action of Tuha Peut in Guiding Children With the Law in North Aceh Regency. JICOMS: Journal of Islamic Communication and Media Studies, 1(1), 38-52.
Pribadi, D. (2018). Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 15-28. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v 3i1.110
Radhitya W, T. V., & Santoso, М. В. (2020). Pengendalian Emosi Pada Remaja Pelaku Tindak Kriminal Di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (Lpka) Bandung. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 2(2), 219, https://doi.org/10.24198/focus.v2i2.2 6251
Rahman, N. E., Tyas, A. W., & Nadhilah, A. (2021). Hubungan Pengetahuan Tentang Covid-19 Terhadap Sikap Stigma Masyarakat Pada Orang Yang Bersinggungan Dengan Covid-19. Share: Social Work Journal, 10(2), 209. https://doi.org/10.24198/share.v10i2. 29614
Ramadhani, S. P., Nulhaqim, S. A., & Resnawaty, R. (2023). Implementasi Program Perlindungan Sosial Bagi Anak Korban Tindak Kekerasan. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 5(2), 122. https://doi.org/10.24198/focus.v5i2.3 9080
Sartika, D., Ojs, J. T., Issn, J., & Kelas, B. P. (n.d.). Praktek Pekerja Sosial Koreksional pada Sistem Peradilan Pidana Anak Correctional Social Worker Practices in the Juvenile Criminal Justice System Canyo Budisantoso, 2 Adhani Wardianti Pendahuluan Banyak kasus kriminal terjadi dewasa ini, terutama kekera. 27- 37.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Qoni'ah Qoni'ah, Supriyadi Supriyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


