ANALISIS KEPATUHAN PMIK DALAM PEMBERIAN GENERAL CONCENT PASIEN BPJS DI RUMAH SAKIT X BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v6i1.42553Keywords:
General Consent, Kepatuhan, PMIK, Rawat Inap, Rumah SakitAbstract
Kelengkapan pengisian persetujuan umum (general consent) perlu diperhatikan, yang dikhawatirkan akan ada kesalahpahaman pasien dan keluarga pasien selama mendapatkan perawatan di rumah sakit. Penerapan persetujuan umum harus dipatuhi untuk melindungi hak dan keselamatan pasien sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang merawat pasien. Formulir persetujuan umum (general consent) selalu diajukan kepada pasien atau keluarga pasien sebelum pasien menerima pelayanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. General Consent terlebih dahulu agar dapat dipahami dan dimengerti karena diantaranya mencakup hak dan kewajiban pasien selama diberikan pelayanan kesehatan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dan alat penelitian yang digunakan berupa observasi dan petunjuk wawancara. Penelitian ini dilakukan di tempat pendaftaran rawat inap Rumah Sakit X Bandung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PMIK dinilai telah mematuhi Standar Operasional Prosedur penerimaan pasien rawat inap, hal ini ditunjukkan dengan terpenuhinya 6 (enam) indikator. Kemudian diketahui bahwa formulir persetujuan umum (general consent) tidak sesuai dengan kelengkapan indikator pada saat proses implementasi. Ketidakpatuhan ini diakibatkan oleh tidak patuhnya petugas PMIK dalam bertindak sesuai dengan 3 (tiga) dimensi kepatuhan: 1) Kepercayaan (Belief) bahwa mereka telah bertindak sesuai SOP; 2) Menerima (Accept) SOP sebagai pedoman pelaksanaan; dan 3) Melaksanakan (Act) pemberian persetujuan umum pendaftaran rawat inap.References
Andhani, A. Z., Dewi, N. N., & Setiatin, S. (2023). Tinjauan Prosedur Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik Terhadap Peningkatan Efektivitas Pelayanan Rawat Jalan di Rumah Sakit TK II Dustira Cimahi. PORMIKI JABAR : Prosiding Diskusi Ilmiah “Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Mendukung Transformasi Digital Bidang Kesehatan”.
Andhani, A. Z., & Setiatin, S. (2024). Pelaksanaan Kegiatan Posyandu Dalam Meningkatkan Kesehatan Batita di Posyandu Sakura RW 03 Cihaurgeulis Bandung. OBAT: Jurnal Riset Ilmu Farmasi dan Kesehatan. 2(1), 21-32.
Hafizha, M. R. (2023). Verifikasi Adalah: Tujuan, Metode, dan Contoh Penerapannya. Bali: DetikBali.
Hendrawan, M. M., & Rahayu, A. (2021). Konformitas dan Kontrol Diri Perannya Terhadap Kepatuhan Pada Protokol Kesehatan Menjaga Jarak. Psikologi Kreatif Inovatif. 1(1), 21-29.
Siby, P. (2020). Perilaku Patuh Pada Aturan. Redaksi Meimeo News.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang RI Nomor 44 tentang Rumah Sakit. (2009)
Wahyudi, & Dhita, A. (2020). Analisis Informed Consent Terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung. Res Nullius Law Journal. 2(1), 62-75.
Yulia, N., & Nurazizah, D. (2019). Tinjauan Penjelasan General Consent Di Pendaftaran Rawat Inap RS Medika Permata Hijau. APTIRMIKI : Prosiding “Penguatan Pendidikan Tenaga Kesehatan di Era Industri 4.0”.17-12. https://publikasi.aptirmik.or.id/index.php/procbandung/article/view/37
Yulianingsih, V. (2024). Mengenal General Consent Pada Pelayanan di Klinik. eClinic.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aulia Zeta Andhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).