KEWENANGAN DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS KEDOKTERAN GIGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Ira Setianari Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Yetti Yetti Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Indra Afrita Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v6i1.41832

Keywords:

kedokteran gigi, kesehatan, tindakan medis, UU No 17 Tahun 2023

Abstract

Kesehatan menjadi salah satu kebutuhan utama manusia di samping pangan, pemukiman, dan pendidikan karena hanya dalam keadaan sehat, manusia hidup, tumbuh dan berkarya dengan lebih baik. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kewenangan dalam melakukan tindakan medis kedokteran gigi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Untuk menganalisi tanggung jawab hukum terhadap tenaga kesehatan dan non kesehatan dalam melakukan tindakan medis kedokteran gigi. Kewenangan Dalam Melakukan Tindakan Medis Kedokteran Gigi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bahwa Tenaga Kesehatan bertanggung jawab atas kesalahan ataupun kelalaian dalam melaksanakan tindakan medis kedokteran gigi. Namun apabila hal itu dilakukan melalui pelimpahan wewenang maka tidaklah dapat sepenuhnya kelalaian Tenaga Kesehatan menjadi tanggung jawabnya itu sendiri, sebaiknya dapat diteliti terlebih dahulu mengenai bagaimana terjadinya kelalaian tersebut. Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Jasa Kesehatan Gigi Dalam Melakukan Tindakan Medis Kedokteran Gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien maka sejak itu telah lahir suatu akibat hukum dari pemberian pelayanan kesehatan tersebut. Dimana Tenaga Kesehatan selaku subyek hukum yang telah memberikan pelayanan Medik kepada para pasien, memiliki tanggungjawab hukum berdasarkan pelimpahan kewenangan medik yang telah diberikan sebelumnya oleh Dokter yang memberikan pelimpahan wewenang tersebut, sehingga baik Dokter dan Tenaga Kesehatan memiliki akibat hukum yang sama dalam melaksanakan tindakan medis kedokteran gigi kepada pasien.

References

Adenan, Seleksi Kasus-Kasus Veneer Porselen, Universitas Padjajaran, 2011.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghlmia Indonesia, Jakarta, 2015.

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Rineka Cipta, Jakarta, 2015.

C.S.T Kansil, Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta 2010.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitan Hukum Normatif, Bayumedia Publisshing, Malang, 2016.

M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan melawan hukum: tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2016.

Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Marwan Effendy, Teori Hukum dar oerspektif Kebijakan, perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Referensi, Ciputat, 2014.

Peter Beilharz, Teori-Teori Sosial, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, penerbit Bina Ilmu, Surabaya, 2018.

Salim Hs, Perkembangan teori Dalam Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT. Revika Aditama, Bandung, 2016.

Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian hukum Normatif: Suatu tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Teguh Prasetyo, Abdul Hlmim Barkatullah, Filsafat, Teori & Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan dan Bermartabat, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2017

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2014.

Downloads

Published

2025-02-11

Issue

Section

Articles