TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA MEDIS TERHADAP STANDAR KOMPETENSI ATAS TINDAKAN MEDIS

Authors

  • Mahendra Mahendra Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Indra Afrita Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v6i1.41831

Keywords:

hukum, kompetensi, tanggung jawab, tenaga medis, tindakan medis

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting. Untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, orang yang hidup bersama orang lain membutuhkan apa yang disebut nilai agar tidak berkonflik. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum yang sesuai standar kompetensi tenaga medis dalam pelaksanaan tindakan medis. Untuk menganalisis akibat hukum tenaga medis terhadap standar kompetensi dalam pelaksanaan tindakan medis.Tanggung Jawab Hukum Standar Kompetensi Tenaga Medis Dalam Pelaksanaan Tindakan Medis bahwa Setiap Tenaga Medis (Dokter dan Dokter Gigi) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, yang dimulai dengan keharusan memiliki sertifikat kompetensi kedokteran yang diperoleh dari Kolegium selain ijazah dokter yang telah dimilikinya, keharusan memperoleh Surat Tanda Registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia dan kemudian memperoleh Surat ijin Praktik dari Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten. Tenaga Medis (dokter dan dokter gigi) tersebut juga harus telah mengucapkan sumpah dokter, sehat fisik dan mental serta menyatakan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Akibat Hukum Tenaga Medis Terhadap Standar Kompetensi Dalam melakukan Tindakan Medis terhadap pasien bahwa berdasarkan kasus yang penulis sajikan bahwa dokter dalam melakukan Tindakan Medis terhadap pasien berupa operasi pembedahan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum, yang disebut dengan Malpraktik medis sehingga terhadap dokter yang melakukan tindakan operasi pembedahan maka dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum, pertanggungjawaban secara administrasi dan pertanggungjawaban secara etika atau moral.

References

A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kansius, Yogyakarta, 2010.

Abdul Rasyid Thlm.ib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2014.

Alie Yafie, Ahmad Sukaraja, Muhammad Amin Suma, dkk, Ensiklopedi Pidana Islam, Charisma Ilmu, Jakarta, 2018.

Bambang Sutiyoso, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Penerbit Citra Media, Yogyakarta, 2006.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media Group, Jakarta, 2018.

Dean G Pruitt &Z. Rubin, Konflik Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahsa Indonesia Pusat Bahasa, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2015.

DY Witanto, Hukum Acara Media, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2011.

Hanifa Wiknjosastro dkk, Ilmu Bedah Kebidanan, Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, Jakarta, 2018.

Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004.

J. Gunadi, Tindakan Medik dan Pertanggungjawaban Medik, Balai Penerbit FKUI, Jakarta, 2016.

Johnny Ibrahim, Teori dan MetodologiPenelitan Hukum Normatif, Bayumedia Publisshing, Malang, 2018.

John.M.Echlos dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia dan Indonesia Inggris, Peberbit PT. Gramedia, Jakarta, 2006.

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Grmaedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.

M. Jusuf Hanafiah, dan Amri Amir. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Edisi 3. BGG, Jakarta, 2017.

Moh. Hatta, Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik, Liberty, Yogyakarta, 2013

M. Sofyan Lubis, Konsumen dan Pasien Dalam Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2018.

M.T. Indiarti, Caesar Kenapa Tidak? (Cara Aman Menyambut Kelairan Buah Hati Anda), Elmatera, Yogyakarta, 2017.

Munif Fuady, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengekta Bisnis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Peter Beilharz, Teori-Teori Sosial, Cetakan I Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan Kesebelas, Kencana, Jakarta, 2016.

Pujiono, Eksistensi Model Penyelesaian Sengketa antara Nasabah dan Bank Syariah di Indonesia, Penerbit SmartMedia, Surakarta, 2012.

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana.Cet.II, Mandar Maju, Bandung, 2014.

Rusadi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Makalah Universitas Indonesia, Yogyakarta, Jakarta, 2008.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian hukum Normatif: Suatu tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Sri Praptianingsih, Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapanya, Alumni Ahaem-Peteheam, 2016.

Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Surabaya, 2000.

Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, PT. Cipta Aditya Bhakti, Bandung, 2019.

Willa Chandrawilla Supriadi, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2015.

Y. A Triana Ohoiwutun, Bunga Rampai Hukum Kedokteran, Cetakan Kedua Bayu Media, Malang, 2018

Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia, Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017

Downloads

Published

2025-02-11

Issue

Section

Articles