STANDARDISASI PARAMETER SPESIFIK DAN NON SPESIFIK EKSTRAK ETIL ASETAT DAUN KEDONDONG (SPONDIAS DULCIS)

Authors

  • nisrina zahra Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Mataram
  • Neneng Rachmalia Izzatul Mukhlishah Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Mataram
  • Agriana Rosmalina Hidayati Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v6i1.40091

Keywords:

Daun kedondong (Spondias dulcis), etil asetat, standardisasi ekstrak, tanaman obat terstandar

Abstract

Tanaman kedondong (Spondias dulcis) merupakan tanaman yang dapat digunakan sebagai bahan baku obat. Tanaman ini secara empiris digunakan oleh masyarakat Desa Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi sebagai obat barut (obat tempel melahirkan). Aktivitas farmakologi ekstrak etil asetat daun kedondong yaitu sebagai antidiabetes dan antioksidan. Sebagai bahan baku sediaan OHT, ekstrak etil asetat daun kedondong perlu distandardisasi agar sediaan OHT terjamin mutu dan keamanannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian mutu ekstrak etil asetat daun kedondong dengan melakukan standardisasi berdasarkan Farmakope Herbal Indonesia edisi II dan Materia Medika Indonesia. Daun kedondong diekstraksi dengan metode sonikasi pada suhu 35°C selama 30 menit. Hasil standardisasi parameter spesifik menunjukkan identitas tanaman merupakan tanaman kedondong, organoleptik ekstrak yaitu kental, bewarna hitam kehijauan, rasa pahit, berbau aromatik, dengan kandungan senyawa larut air sebesar 2,0% dan senyawa larut etanol sebesar 11,91%. Hasil uji parameter non spesifik menunjukkan kadar susut pengeringan sebesar 2,94%; bobot jenis 0,98370 g/mL; kadar air 4,49%; kadar abu total 0,2%; kadar abu larut air 0,007%; kadar abu tidak larut asam 0,1%; sisa pelarut 1,0018 g/mL;  kadar logam Pb 1,70 ppm; ALT & AKK tidak dapat dihitung. Pada penetapan angka lempeng total dan penetapan angka kapang khamir tidak dapat diuji. Berdasarkan pengujian standardisasi ekstrak etil asetat daun kedondong memenuhi standar ekstrak secara umum dan dapat dikembangkan menjadi obat herbal terstandar (OHT).

References

Adriadi, A., Asra, R., & Solikah, S. (2022). Studi Etnobotani Tumbuhan Obat Masyarakat Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari. Jurnal Belantara, 5(2), 191–209. https://doi.org/10.29303/jbl.v5i2.881

BPOM. (2014). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional. Badan Pengawas Obat dan Makanan, 1–25.

BPOM, RI. (2019). Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Bpom Ri, 11, 1–172.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2000). Parameter Standar Umum Ekstrak Tumbuhan Obat. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Depkes, RI. (2017). Farmakope Herbal Indonesia Edisi II. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Depkes, RI. (2020). Farmakope Herbal Indonesia Edisi VI. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Dewi, R. S. (2019). Persepsi Masyarakat Mengenai Obat Tradisional di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Jurnal Penelitian Farmasi Indonesia, 8(2), 75–79. https://doi.org/10.51887/jpfi.v8i2.782

Downloads

Published

2025-03-15

Issue

Section

Articles