EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE NASIONAL SEBAGAI SOLUSI DALAM PERMASALAHAN DI ERA GLOBALISASI
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v5i4.39461Keywords:
arbitrase nasional, era globalisasi, sengketa bisnis, penyelesaian sengketaAbstract
Sengketa bisnis merupakan serbuah permasalahan dalam dunia bisnis yang semakin mengglobal saat ini. Permasalahan ini seringkali timbul dampak negatif seperti renggangnya hubungan antar pihak, terganggunya produktivitas tenaga kerja dan terhambatnya operasional bisnis. Kajian ini membahas mengenai evaluasi apakah mekanisme arbitrase nasional dapat menjadi solusi dan efektif dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi globalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas arbitrase nasional dalam menyelesaikan perselisihan bisnis dalam arus globalisasi. Metode dalam kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan deskriptif analitis. Data yang diperoleh berasal dari berbagai analisis peraturan arbitrase nasional, literatur ilmiah dan studi kasus. Populasi nya mencakup perkara sengketa bisnis yang telah diselesaikan melalui arbitrase nasional yang diambil sampelnya berdasarkan kriteria tertentu dari putusan arbitrase yang tersedia. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif sehingga memberikan pemahaman mendalam mengenai efektivitas mekanisme ini. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa, di tengah perubahan di era globalisasi, masih terdapat kemungkinan bagi arbitrase nasional untuk memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. Hal ini dikarenakan arbitrase nasional memiliki keunggulan fleksibilitas dalam hal memilih arbiter yang berpengetahuan luas, penyelesaian sengketa yang cepat, dan kualitas keputusan yang terjamin. Selain itu, hal ini juga mendorong hubungan itikad yang baik di antara para pihak sekaligus menawarkan solusi adaptif terhadap tantangan global. Dengan demikian, kesimpulan penelitian ini adalah arbitrase nasional terbukti efektif dalam menyelesaikan sengketa bisnis dalam konteks globalisasiReferences
Afriana, A., Padjadjaran, U., Karsona, A. M., Padjadjaran, U., Putri, S. A., & Padjadjaran, U. (2020). Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Dan Penyelesaian Sengketa. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(17), 1–17.
Agustina, R. E. (2024). Efektifitas Arbitrase sebagai Penyelesaian Perselisihan. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 263–272.
Al-Anshori, H., Handayani, E. P., & Bayhaqi, N. G. (2023). Penyelesaian Sengketa Bisnis Kaitannya Dengan Klausula Arbitrase Di Pengadilan Niaga. Transparansi Hukum, 6(1), 12–30.
Ansori, L. (2017). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis, 4(2), 148–163.
Asril, J. (2018). Peranan Lembaga Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Nasional Dan Internasional. Jurnal Ilmiah MEA, 2(2), 218.
Astiti, N. N. A. (2019). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 3(2), 110–122.
Ayu, D., Bilah, Z., Yusuf, H., & Karno, U. B. (2024). Indonesia Business Dispute Resolution Through Arbitration In. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(4), 1098–1105.
Baharuddin, M. Y. A. (2024). Peran Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Nasional. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 114–121.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). (2017). Panduan Arbitrase untuk Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Caniago, V. A. (2022). Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pegadilan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(20), 304–313.
Dalimunthe, N., Zakaria, M., Parapat, B. H., & Tarigan, M. H. S. (2024). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Arbitrase. InnovativE: Journal Of Social Science Research, 4(3), 13918–13925.
Djatmiko, A., & Wijaya, P. (2022). The Development of National Arbitration Laws in Indonesia. Asian International Arbitration Journal, 6(4), 232-247.
Fajari, G., & Andriani, Y. F. (2023). Analisis Teori Perjanjian Dan Implikasinya Dalam Bisnis Modern. Jurnal Inovasi Global, 1(2), 60–70.
Faujura, R. P., & Salim, M. A. (2018). Application The Effective Choice Of Forum Clause On Capital Market Dispute Resolution To Support National Economic Devel. Journal Rechtsvinding, 7(1), 97–112.
Handayani, A. N. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dan Penyelesaian Utang Debitor Terhadap Kreditor Ditinjau Dari Undang-Undang Kepailitan Dan Pkpu. Varia Hukum, 3(2), 46–74.
Handoko, B., & Prihadiati, R. L. A. (2023). Kepastian Hukum Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia dalam Perjanjian Penanaman Modal Asing di Sektor Konstruksi. Humaniorum, 1(02), 63–72.
Hanif, M. (2022). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Metode Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(24), 506–510.
Hasbi, H. (2019). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Lembaga Arbitrase. Al-Ishlah?: Jurnal Ilmiah Hukum, 22(1), 16–31.
Heliany, I. (2021). Analisis Final and Binding Putusan Arbitrase Serta Dampaknya Terhadap Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Yure Humano, 5(2), 78–91.
Ibrahim, D. N. (2022). Tanggung Jawab Hukum Arbiter Dan Badan Arbitrase Atas Putusan Arbitrase Yang Diajukan Pembatalan Di Pengadilan. Jurnal Ilmiah Publika, 10(1), 136.
ICC. (2020). ICC Arbitration Rules and Procedures. International Chamber of Commerce.
Janisriwati, S. (2024). International Arbitration Dispute Settlement in Indonesia Through Ratification of Singapore Convention on Mediation. 7(3), 2–11.
Lembaga Arbitrase Nasional Indonesia (LANI). (2019). Panduan Arbitrase: Menyelesaikan Sengketa Bisnis dengan Cepat dan Efisien. Jakarta: LANI.
Lukas, R. (2018). Perbandingan Sistem Arbitrase di Negara-Negara Asia. Pustaka Pelajar.
Mangei, R. B. (2020). Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Lex Privatum, VIII(3), 54–64.
Mansur, S. (2020). Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia: Perspektif Hukum dan Praktek Arbitrase. Sinar Grafika.
Mardiyati, S., & Aprita, S. (2022). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase Bagi Pelaku Usaha. Journal of islamic Law, 6(3), 397–402.
Martono, E., & Nugroho, S. S. (2016). Hukum Kontrak Dan Perkembangannya. In Pustaka Iltizam.
Mugiono, M., & Indradewi, A. A. (2024). Eksistensi dan Peran Badan Arbitrase Nasional Indonesia Surabaya Sebagai Wadah Penyelesaian Sengketa Bisnis. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(3), 283–294.
Napitupulu, P. (2021). Analisis Hukum Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis. USU Press.
Nur, S. K. (2018). Manajemen Konflik dalam Tinjauan Etika Bisnis Syariah 2018. Seminar Nasional dan Call For Paper III.
Purnama, A. (2021). Legal Reforms in Indonesian Arbitration: Implications for the Business Sector. Indonesian Journal of Law and Policy, 14(2), 45–62.
Rizan, M., Dimuk, M., Qibtiyah, M., & Nurhidayat, A. (2023). Analisis Lingkungan Bisnis di Era Digital. In Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung.
Rudiansyah, M. (2020). Analisis Yuridis Arbitrase Perihal Tidak Dapat Ditanda Tanganinya Perjanjian Tertulis Oleh Para Pihak Yang Bersengketa. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 1(1), 21–28.
Rudy, D. G., & Mayasari, I. D. A. D. (2022). Kekuatan Mengikat Klausula Arbitrase dalam Kontrak Bisnis dari Perspektif Hukum Perjanjian. Jurnal Magister Hukum Udayana, 11(2), 427–437.
Sari, I. (2019). Keunggulan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2), 47–73.
Schroeter, U. G. (2017). Ad Hoc Or Institutional Arbitration A Clear-Cut Distinction: A Closer Look At Borderline Cases. Contemporary Asia Arbitration Journal, 10(2), 141–199.
Shihab, H. M. R., & Prastiwi, L. F. (2024). Analisis Strategi Peningkatan Daya Saing Ekspor Produk Indonesia Di Pasar Global: Studi Kasus Pada Industri Kreatif Dan Fashion. JIEB?: Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 10(2), 203–213.
Siahaan, M. (2020). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Era Globalisasi. UGM Press.
Siregar, I. M., Nasution, C. A., Raja, Fahreza, M., Fadil, M., Kholis, N., & Limbong, I. (2024). Arbitrase Syariah Di Indonesia?: Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara sengketa yang melibatkan kontrak bisnis berbasis syariah , seperti perbankan syariah,. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 1–10.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif?: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Tambunan, B. A. Y., Mujasmara, F. D., Harahap, I., Panggabean, R. T. T., & Hasyim. (2024). Analisis Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen. JLEB: Journal of Law Education and Business, 2(2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (1999). Jakarta: Sekretariat Negara.
Wahid, T. (2020). Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa dalam Dunia Bisnis. Raja Grafindo Persada.
Wibowo, A. (2023). Hukum di Era Globalisasi Digital. In Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.
Wisudawan, I. G. A. (2022). Perjanjian Pinjam Meminjam Dalam Perspektif Hukum Hindu. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 5(01), 1–14.
Yuliardi, A. D., & Santoso, I. B. (2022). Upaya Arbitrase dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Didasarkan Adanya Kesepakatan Para Pihak. Perspektif Hukum, 139–165.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ado Sadroi, Budi Santosa, Deni Atmaja, Happy Yulia Anggraeni, Rahmawesih Rahmawesih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


