OPERASI PLASTIK DALAM LENSA SYARIAH ISLAM : ANTARA KECANTIKAN DAN KESEHATAN

Authors

  • Tiara Taralita Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran, Universitas Alkhairaat
  • Fatimah Azzahra Muhammad Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran, Universitas Alkhairaat
  • Salvani Salvani Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran, Universitas Alkhairaat
  • Nur Aisya Pettalolo Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran, Universitas Alkhairaat
  • Jordan G. Kasehung Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran, Universitas Alkhairaat
  • Ichsanto Permadi Departemen Fisiologi, Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran, Universitas Alkhairaat

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v6i1.38971

Keywords:

Islam, Medis, Operasi Plastik

Abstract

Operasi plastik pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu rekonstruktif untuk memperbaiki fungsi tubuh akibat cedera atau cacat, dan estetika untuk mempercantik penampilan. Saat ini operasi plastik adalah cabang kedokteran yang semakin berkembang dan dikenal luas. Dalam pandangan agama Islam, operasi untuk alasan medis diperbolehkan, tetapi dilarang jika bertujuan untuk mengubah penampilan tanpa alasan medis yang jelas. Dengan meningkatnya operasi plastik di dunia, muncul berbagai tantangan seperti risiko bagi pasien dan penyalahgunaan praktik. Kajian ini membahas operasi plastik dari sudut pandang agama, hukum, dan etika agar dapat dilakukan secara aman dan sesuai aturan. Jenis penelitian merupakan metode literature review, yaitu menganalisis sejumlah artikel bersumber dari jurnal yang terindeks sinta dan scopus, dengan rentang waktu 5 tahun terakhir. Hasil Literature Riview ini bahwa Operasi plastik adalah prosedur medis yang rumit dengan berbagai aspek, mulai dari hukum dan agama hingga etika dan dampak sosial-psikologis. Bedah plastik diizinkan untuk tujuan medis, tetapi dilarang jika semata-mata untuk estetika. Dijelaskan bahwa dokter bedah plastik memiliki tanggung jawab hukum yang besar, termasuk memberikan informasi yang lengkap, menjalankan prosedur yang tepat, dan menangani komplikasi, karena bedah plastik dapat berdampak signifikan pada identitas dan citra diri seseorang, baik positif maupun negatif. Kesimpulannya, Operasi plastik terdapat dua jenis: rekonstruktif untuk memperbaiki fungsi tubuh, dan estetika untuk mempercantik penampilan. Dalam pandangan agama Islam, operasi diperbolehkan jika karena alasan medis, tapi dilarang jika ditujukan untuk mengubah bentuk tanpa alasan medis yang jelas. Di Indonesia, aturan dibuat untuk melindungi pasien dari risiko hukum dan komplikasi.

References

Al-Bar, M. A., & Chamsi-Pasha, H. (2015). Contemporary Bioethics. Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-319-18428-9

Azwar, T. K. D., Arya Tjipta Prananda, Eva Syahfitri Nasution, Siagian, P. R., Wau, H. S. M., & Barus, U. M. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Bedah Plastik Estetik yang Merubah Fitur Wajah. JURNAL MERCATORIA, 16(1), 40–50. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i1.8433

Fatahillah, Haqqi, A, & Kurniawan, C. (2022). Bedah Plastik Dalam Pandangan Ulama Klasik. Jurnal Ahkam, 10(1), 203-226

Hanna, S., Mukri Aji, A., Tholabi, A., & Amin, M. (2024). Woman and Fatwa: An Analytical Study of MUI’s Fatwa on Women’s Health and Beauty. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 24(1). https://doi.org/10.15408/ajis.v24i1.37832

Istikharoh, U., Chomariah, C., Pramono, A., & Zamroni, Z. (2024). Pertanggung Jawaban Hukum Dokter Bedah Plastik Melakukan Tindakan Perubahan Bentuk Wajah Menurut Hukum Di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 286–309. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.242

International Society Of Aesthetic Plastic Surgery, (2024), Aesthetic Procedure To 35 Million In 2023. https://www.isaps.org/discover/about-isaps/global-statistics/global-survey-2023-full-report-and-press-releases/

Jamil, M. (2024). Pandangan Hadits Dalam Memperindah Bentuk Ciptaan Allah Melalui Medis Untuk Kecantikan Di Klinik Ariana Audi Kota Medan. 18(1).

Janetty. (2019). Kajian Mengenai Inspanning Verbintes Dan Resultaat Verbintenis Di Bidang Kedokteran Bedah Plastik Dengan Tujuan Estetika. Jurnal Hukum Spektrum, 19(2), 123-132. https://doi.org/10.35973/sh.vl6i2.1248

Ma, H., R, M. A., H, A., Ar, N. N. H., Ms, M. F., & M, S. A. (2021). The Application of Maqasid-Oriented Approach in Islamic Bioethics: A Case Study on Fatwa Related to Cosmetic, Plastic and Reconstructive Surgery. IIUM Medical Journal Malaysia, 20(1). https://doi.org/10.31436/imjm.v20i1.1781

Maulana,T, Mustofa, A, & Munavir. (2023). Plastic Surgery In The Quran : Interpretation Of Ma'na-Cum-Maghza Surah An-Nisa:119. Jurnal ilmiah Mahasiswa , 2(12), 246-256. https://doi.org/10.24090/jimrf.vl2i2.7528

Naila Azzahra, Azkia Zahra Safa, & Luthfina Noor Afrila. (2024). Operasi Plastik dalam Islam: Tinjauan tentang Kebutuhan, Prinsip Syariah, dan Pertimbangan Etis. Hikmah : Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 1(3), 89–95. https://doi.org/10.61132/hikmah.v1i3.119

Pakpahan, K., Widiyani, H., Veronica, V., & Kartika, S. (2021). Perbandingan Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktek Bedah Plastik Di Indonesia Dan Korea Selatan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(1), 221–235. https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.826

Prala Ney, Nur Mohamad Kasim, & Waode Mustika. (2023). Operasi Bedah Plastik Dalam Perspektif Hukum Islam. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(3), 200–219. https://doi.org/10.59059/mandub.v1i3.378

Souhally, M. F., Simanjuntak, F., & Hermanto, Y. P. (2022). Tindakan Operasi Plastik Pada Hidung Ditinjau Dari Perspektif Etika Kristen. Jurnal Ledalero, 21(2), 246. https://doi.org/10.31385/jl.v21i2.300.246-258

Triyana, D., Muhibbin, M., & Bastomi, A. (2022). Operasi Bedah Plastik Untuk Meningkatkan Kecantikan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Kesehatan. 28.

Downloads

Published

2025-03-14

Issue

Section

Articles