SUNAT PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN KESEHATAN

Authors

  • Ilyas Zakaria Program Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang
  • Feargie Baehanggy Tachyawan Program Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang
  • Nur Aisah Program Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang
  • Rifa Siti Nabila Program Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang
  • Sri Rahayu Program Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang
  • Syafira Az Hara Ariesta Program Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus SumedangProgram Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang
  • Tedi Supriyadi Program Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v6i2.38631

Keywords:

Sunat Perempuan, Kesehatan, Islam

Abstract

Sunat perempuan merupakan praktik yang masih menjadi perdebatan di banyak negara, termasuk Indonesia. Secara tradisional, praktik ini dilakukan atas dasar budaya, agama, atau tradisi. Namun, dari sudut pandang kesehatan global, sunat perempuan sering dikritik karena dapat menimbulkan dampak buruk seperti pendarahan, infeksi, trauma psikologis, hingga kemandulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam dan kesehatan terkait sunat perempuan serta prevalensi praktik ini di Kabupaten Sumedang. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh agama dan tenaga medis. Penelitian ini menemukan bahwa dalam perspektif Islam, khitan perempuan dianggap sebagai praktik mulia yang dianjurkan, meskipun tidak diwajibkan. Namun, dari perspektif kesehatan, sunat perempuan tidak dianjurkan karena risikonya terhadap kesehatan dan kesejahteraan perempuan. Kedua perspektif sepakat bahwa praktik ini dapat dilakukan dengan syarat memenuhi standar yang ketat, seperti prosedur medis yang aman dan tidak menimbulkan dampak negatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa meskipun khitan perempuan memiliki landasan dalam tradisi dan agama, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan hanya jika memenuhi standar medis yang ketat. Dalam konteks ini, edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah dampak negatif dari praktik yang tidak sesuai prosedur.

References

Abbas, N. (2022). The Tradition of Female Circumcision (The Integration of Religion and Culture). Jurnal Adabiyah. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/adabiyah/article/view/32505

Ali, H., Arafa, A. E., Allah, N. A., & ... (2018). Prevalence of female circumcision among young women in Beni-Suef, Egypt: a cross-sectional study. Journal of Pediatric and …. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1083318818302638

Ayi Abdul Kohar. (2015). Khitanan Massal Anak Perempuan Meriahkan Maulid Nabi di Sumedang. 2015. https://www.nu.or.id/amp/daerah/khitanan-massal-anak-perempuan-meriahkan-maulid-nabi-di-sumedang-7DvLh

Fitri Kurniati, Fujiana, F., & Uray Fretty Hayati. (2022). Kajian Literatur: Sunat Perempuan Ditinjau Dari Aspek Umum Dan Kesehatan. Al-Asalmiya Nursing: Jurnal Ilmu Keperawatan (Journal of Nursing Sciences), 11(1), 75–81. https://doi.org/10.35328/keperawatan.v11i1.2124

Ghazali, T. (2021). Fenomena Khitan Wanita dalam Perspektif Hukum Islam. Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 10(2), 213–234. https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.215

Jannah, R., & Hermawan, S. (2022). Hukum Sunat Perempuan dalam Pemikiran Musdah Mulia. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.5008

Modrek, S., & Sieverding, M. (2016). Mother, daughter, doctor: medical professionals and mothers’ decision making about female genital cutting in Egypt. … Perspectives on Sexual and Reproductive Health. https://doi.org/10.1363/42e1116

Platt, J. A. (2017). Female circumcision: Religious practice v. human rights violation. Rutgers JL &Religion. https://heinonline.org/hol-cgi-bin/get_pdf.cgi?handle=hein.journals/rjlr3&section=6

Putri, F. A. (2021). Preservation of Ketuwinan Tradition to Establish Relationships between Communities in Kendal, Indonesia. Prosperity: Journal of Society and Empowerment. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/prosperity/article/view/7921

Sariyah, N., Aziz, A., & Aspandi, A. F. A. (2023). Questioning Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C); Between Tradition and Islamic Tenets. academia.edu. https://www.academia.edu/download/105221804/1203.pdf

Sulahyuningsih, E., Aloysia, Y., & Alfia, D. (2021). Analysis of Harmful Traditional Practices: Female Circumcision as an Indocator of Gender Equality in The Perspective of Religion, Transcultural and Reproductive Healthin in Sumbawa District. Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan, 12(1), 134–148. https://jurnal2.umku.ac.id/index.php/jikk/article/view/916/586%0Ahttps://doi.org/10.26751/jikk.v12i1.916

Suraiya, R. (2019). Sunat Perempuan Dalam Perspektif Sejarah, Medis Dan Hukum Islam (Respon Terhadap Pencabutan Aturan Larangan Sunat Perempuan Di Indonesia). CENDEKIA : Jurnal Studi Keislaman, 5(1). https://doi.org/10.37348/cendekia.v5i1.73

UNFPA. (2022). Female genital mutilation (FGM) frequently asked questions. United Nations Fund for Population

WHO, W. H. O. (2016). WHO guidelines on the management of health complications from female genital mutilation. Guidelines on the Management https://pesquisa.bvsalud.org/portal/resource/pt/biblio-911968

Yavuz, F., & Bulut, H. K. (2024). The Effect of Circumcision Age on Anxiety and Self-Perception in Boys. Comprehensive Child and Adolescent. https://doi.org/10.1080/24694193.2024.2389420

Downloads

Published

2025-06-19

Issue

Section

Articles