PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP IVF: ANTARA KEBUTUHAN MEDIS DAN ETIKA SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v5i4.38102Keywords:
Bayi tabung, Islam, Syari'ah, MedisAbstract
Bayi tabung (In Vitro Fertilization) merupakan suatu tindakan yang mengacu pada kebutuhan medis untuk membantu pasangan yang sedang menghadapi masalah kesuburan melalui teknologi reproduksi dengan mengambil sperma dari pihak suami dan sel telur dari pihak istri, kemudian menyatukannya di luar tubuh (in vitro). Namun demikian, etika syariah mempertimbangkan dampak dan hukum dari tindakan ini karena sering kali terjadi kesenjangan antara kebutuhan medis penggunaan bayi tabung dengan larangan syariah yang menekankan pentingnya menjaga garis keturunan, serta larangan donasi sperma atau sel telur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum Islam mengatur praktik bayi tabung, termasuk implikasi etika dan moralnya. Metode: Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif (observasi) dan wawancara. Hasil: Hasil wawancara dengan narasumber pertama yaitu seorang bidan menjelaskan tentang tahapan bayi tabung dan bagaimana faktor keberhasilan bayi tabung. Narasumber kedua yaitu seorang ibu rumah tangga memaparkan tentang alasan memilih bayi tabung dikarenakan adanya masalah pada tuba fallopi dan pentingnya pemahaman agama. Narasumber ketiga, wakil ketua MUI, menyatakan bahwa bayi tabung dibolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu dan menekankan kesiapan mental pasangan. Wawancara ini memberikan wawasan tentang berbagai pertimbangan dalam menjalani bayi tabung. Kesimpulan: tindakan bayi tabung (In Vitro Fertilization/IVF) dalam perspektif Islam dapat diterima jika dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, terutama dengan memperhatikan aspek-aspek maqasid syariah, seperti perlindungan agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.References
Dongoran, I. (2020). Bayi Tabung Dalam Tinjauan Hukum Islam (Analisis Maqashid Syari’ah). TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1), 70–87. https://doi.org/10.30821/taqnin.v2i1.7604
Fauzi, A. S. F., Madina, D. D., & M. Rosyid Irfan Alfani. (2024). Perspektif Islam terhadap Program Bayi Tabung: Etika, Hukum, dan Hak Waris. El-Faqih?: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(1), 151–171. https://doi.org/10.58401/faqih.v10i1.1151
Idris, M. (2019). Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam. Jurnal Al-Adl, 12(1), 64–75.
Issanov, A., Aimagambetova, G., Terzic, S., Bapayeva, G., Ukybassova, T., Baikoshkarova, S., Utepova, G., Daribay, Z., Bekbossinova, G., Balykov, A., Aldiyarova, A., & Terzic, M. (2022). Impact of governmental support to the IVF clinical pregnancy rates: Differences between public and private clinical settings in Kazakhstan - A prospective cohort study. BMJ Open, 12(2), 1–10. https://doi.org/10.1136/bmjopen-2021-049388
Na’imah;, F. U., & Noer, M. F. (2019). Nasab Bayi Tabung Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Maqasid Syari’Ah. Al-’`Adalah?: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 4(2), 149–176. https://doi.org/10.31538/adlh.v4i2.550
Rahima, N., Anindya, S. S., Humairoh, F. S., & Intan. (2023). Hukum Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam. Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 1(6), 92–106.
Sarah;, B., Azaria;, T., Fadillah;, A., Adimas;, I., & Luthfi, M. I. (2023). 23-Moderasi-0101-464 (1). 1–17. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Sini, I. . R. (2013). Bayi tabung mempersiapkan kehamilan dan menanti kehamilan. In Jakarta: Gramedia Pustaka Utama (Vol. 4, Issue 1).
Soebijanto, S. (2013). Prediksi Kehamilan Teknik Fertilisasi in Vitro Pada Berbagai Umur Istri. Medica Hospitalia, 2(1), 1–5.
Suwito. (2011). Problematika bayi tabung dan alternatif penyelesaiannya. The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 01.
Syamsuddin. (2020). Problematika Bayi Tabung. MADDIKA?: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 39–51. https://doi.org/10.24256/maddika.v1i2.2095
Tia, W. A. (2023). HUKUM MENGGUGURKAN JANIN SEBELUM DITIUPKAN RUH MENURUT IMAM AN-NAWAWI AD-DIMASYQI Data statistis BKBN ( Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ) eksplisit dinyatakan pada Pasal 346 sampai dengan Pasal 348 bahwa tindakan penyakit kelamin , kanker bahkan kematian . Maka dari itu , tindakan aborsi ada udzur yang akan kita dapatkan pada maqosid syariah pada point hifdzu an nafs. 2(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dea Vega Pradipta, Alya Rahmawati, Farikha Aulia Sayaroh, Jesika Shalimar, Shally Shalawati, Tedi Supriyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


