PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP IVF: ANTARA KEBUTUHAN MEDIS DAN ETIKA SYARIAH

Authors

  • Dea Vega Pradipta Program Studi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Sumedang-Indonesia
  • Alya Rahmawati Program Studi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Sumedang-Indonesia
  • Farikha Aulia Sayaroh Program Studi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Sumedang-Indonesia
  • Jesika Shalimar Program Studi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Sumedang-Indonesia
  • Shally Shalawati Program Studi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Sumedang-Indonesia
  • Tedi Supriyadi Program Studi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Sumedang-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i4.38102

Keywords:

Bayi tabung, Islam, Syari'ah, Medis

Abstract

Bayi tabung (In Vitro Fertilization) merupakan suatu tindakan yang mengacu pada kebutuhan medis untuk membantu pasangan yang sedang menghadapi masalah kesuburan melalui teknologi reproduksi dengan mengambil sperma dari pihak suami dan sel telur dari pihak istri, kemudian menyatukannya di luar tubuh (in vitro). Namun demikian, etika syariah mempertimbangkan dampak dan hukum dari tindakan ini karena sering kali terjadi kesenjangan antara kebutuhan medis penggunaan bayi tabung dengan larangan syariah yang menekankan pentingnya menjaga garis keturunan, serta larangan donasi sperma atau sel telur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum Islam mengatur praktik bayi tabung, termasuk implikasi etika dan moralnya. Metode: Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif (observasi) dan wawancara. Hasil: Hasil wawancara dengan narasumber pertama yaitu seorang bidan menjelaskan tentang tahapan bayi tabung dan bagaimana faktor keberhasilan bayi tabung. Narasumber kedua yaitu seorang ibu rumah tangga memaparkan tentang alasan memilih bayi tabung dikarenakan adanya masalah pada tuba fallopi dan pentingnya pemahaman agama. Narasumber ketiga, wakil ketua MUI, menyatakan bahwa bayi tabung dibolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu dan menekankan kesiapan mental pasangan. Wawancara ini memberikan wawasan tentang berbagai pertimbangan dalam menjalani bayi tabung. Kesimpulan: tindakan bayi tabung (In Vitro Fertilization/IVF) dalam perspektif Islam dapat diterima jika dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, terutama dengan memperhatikan aspek-aspek maqasid syariah, seperti perlindungan agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.

References

Dongoran, I. (2020). Bayi Tabung Dalam Tinjauan Hukum Islam (Analisis Maqashid Syari’ah). TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1), 70–87. https://doi.org/10.30821/taqnin.v2i1.7604

Fauzi, A. S. F., Madina, D. D., & M. Rosyid Irfan Alfani. (2024). Perspektif Islam terhadap Program Bayi Tabung: Etika, Hukum, dan Hak Waris. El-Faqih?: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(1), 151–171. https://doi.org/10.58401/faqih.v10i1.1151

Idris, M. (2019). Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam. Jurnal Al-Adl, 12(1), 64–75.

Issanov, A., Aimagambetova, G., Terzic, S., Bapayeva, G., Ukybassova, T., Baikoshkarova, S., Utepova, G., Daribay, Z., Bekbossinova, G., Balykov, A., Aldiyarova, A., & Terzic, M. (2022). Impact of governmental support to the IVF clinical pregnancy rates: Differences between public and private clinical settings in Kazakhstan - A prospective cohort study. BMJ Open, 12(2), 1–10. https://doi.org/10.1136/bmjopen-2021-049388

Na’imah;, F. U., & Noer, M. F. (2019). Nasab Bayi Tabung Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Maqasid Syari’Ah. Al-’`Adalah?: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 4(2), 149–176. https://doi.org/10.31538/adlh.v4i2.550

Rahima, N., Anindya, S. S., Humairoh, F. S., & Intan. (2023). Hukum Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam. Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 1(6), 92–106.

Sarah;, B., Azaria;, T., Fadillah;, A., Adimas;, I., & Luthfi, M. I. (2023). 23-Moderasi-0101-464 (1). 1–17. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx

Sini, I. . R. (2013). Bayi tabung mempersiapkan kehamilan dan menanti kehamilan. In Jakarta: Gramedia Pustaka Utama (Vol. 4, Issue 1).

Soebijanto, S. (2013). Prediksi Kehamilan Teknik Fertilisasi in Vitro Pada Berbagai Umur Istri. Medica Hospitalia, 2(1), 1–5.

Suwito. (2011). Problematika bayi tabung dan alternatif penyelesaiannya. The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 01.

Syamsuddin. (2020). Problematika Bayi Tabung. MADDIKA?: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 39–51. https://doi.org/10.24256/maddika.v1i2.2095

Tia, W. A. (2023). HUKUM MENGGUGURKAN JANIN SEBELUM DITIUPKAN RUH MENURUT IMAM AN-NAWAWI AD-DIMASYQI Data statistis BKBN ( Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ) eksplisit dinyatakan pada Pasal 346 sampai dengan Pasal 348 bahwa tindakan penyakit kelamin , kanker bahkan kematian . Maka dari itu , tindakan aborsi ada udzur yang akan kita dapatkan pada maqosid syariah pada point hifdzu an nafs. 2(1).

Downloads

Published

2024-12-31