IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN SEBAGAI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI NIAS TAHUN 2022
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v6i2.37877Keywords:
stunting, bimwin, KUAAbstract
Program pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan dalam tiga bulan pranikah sebagai upaya pencegahan stunting dari hulu kepada calon pengantin telah diluncurkan oleh Kementerian Agama bersama BKKBN. Program ini sejalan dengan program bimbingan perkawinan (bimwin) oleh Kementerian Agama, namun implementasi dari kesepakatan tersebut tidak terlaksana dengan baik ke daerah-daerah termasuk Kepulauan Nias yang sebagian besar dari wilayahnya berstatus zona merah permasalahan stunting. Hal tersebut ditinjau dari keterbatasan upaya pelaksana program yaitu aparatur KUA dan aparatur agama lainnya sebagai ujung tombak keberhasilan program ini sehingga menyebabkan program tidak optimal. Sementara Perpres No. 72 tahun 2021 menyatakan penurunan stunting merupakan upaya kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan termasuk KUA dibawah Kantor Kementerian Agama. Dengan demikian untuk mengetahui bagaimana program tersebut berjalan diperlukan analisis mendalam terhadap implementasi program bimwin sebagai upaya percepatan penurunan stunting di Kepulauan Nias. Penelitian kualitiatif dengan rancangan studi kasus dan subjek penelitian yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Kepala KUA melalui wawancara dan observasi. Analisis menunjukkan program bimwin sudah mulai terlaksana namun tidak optimal karena tidak adanya Memorendum of Understanding secara resmi dan tertulis oleh Kementerian Agama bersama Dinas Kesehatan menyebabkan para pelaksana program terbatas dalam bergerak didukung keterbatasan pengetahuan yang dimiliki serta tidak adanya anggaran khusus untuk kegiatan ini. Program bimwin sebagai upaya percepatan penurunan stunting dari hulu telah terlaksana namun tidak optimal dan terhambat oleh tidak adanya MoU antara pemangku kepentingan daerah. Saran: Terlaksananya MoU antar pemangku kepentingan dan pemuka agama lainnya agar pelaksana program dapat optimal melaksanakan tugasnya.References
BPS Kota Gunung Sitoli. (2019). Kota Gunungsitoli Dalam Angka.
Creswell, J. W. (2017). Research Design (Vol. 21, Issue 1). SAGE. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203
Efendi, M. A. (2022). Menag: Bimbingan Perkawinan, Ikhtiar Kemenag Cegah Stunting. 11 Maret 2022. https://www.kemenag.go.id/read/menag-bimbingan-perkawinan-ikhtiar-kemenag-cegah-stunting
Haniifah, M., Kandarina, I., & ... (2021). Penerimaan Pemangku Kepentingan Kabupaten Dalam Pengembangan Pelayanan Terpadu Pra-Konsepsi. … (The Indonesian Journal …, 24(04), 122–128. https://journal.ugm.ac.id/v3/JMPK/article/view/4164%0Ahttps://journal.ugm.ac.id/v3/JMPK/article/download/4164/1471
Hendraswari, C. A., Purnamaningrum, Y. E., Maryani, T., Widyastuti, Y., & Harith, S. (2021). The determinants of stunting for children aged 24-59 months in Kulon Progo District 2019. Kesmas, 16(2), 71–77. https://doi.org/10.21109/KESMAS.V16I2.3305
HENDRAWATI, S. (2018). Pemberdayaan Kader Kesehatan dalam Pencegahan dan Penatalaksanaan Stunting pada Anak di Wilayah Kerja Puskesmas Jatinangor. Dharmakarya, 7(4), 274–279. https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v7i4.19527
Jackie Green, James Woodall, Ruth Cross, K. T. (2019). Health Promotion?: Planning and Strategies. In Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents (4th ed.). SAGE.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes. (2022). MoU dan Rakor Edukasi Calon Pengantin Untuk Percepatan Penurunan Stunting. https://jateng.kemenag.go.id/2022/06/mou-dan-rakor-edukasi-calon-pengantin-untuk-percepatan-penurunan-stunting/
Kemenkes RI. (2022). Kepmenkes RI no HK.01.07/MENKES/1928/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting. 1–52.
Kementerian Agama. (2017). Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Menteri Agama Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Penerbit Andi.
Mitra, T. M. dan. (2023). PERAN KOORDINASI LINTAS SEKTOR DALAM AKSI KONVERGENSI PENURUNAN STUNTING. JURNALPROMOTIF PREVENTIF, 6(1), 131–144.
Mutingah, Z., & Rokhaidah, R. (2021). Hubungan Pengetahuan Dan Sikap Ibu Dengan Perilaku Pencegahan Stunting Pada Balita. Jurnal Keperawatan Widya Gantari Indonesia, 5(2), 49. https://doi.org/10.52020/jkwgi.v5i2.3172
National Development Planning Agency (Bappenas). (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. National Mid-Term Development Plan 2020-2024, 313.
Permana, F. E. (2021). Kemenag Cegah Stunting Lewat Modul Bimbingan Perkawinan. https://khazanah.republika.co.id/berita/r4xczb423/kemenag-cegah-stunting-lewat-modul-bimbingan-perkawinan
Rahmanindar, N., Izah, N., Astuti, P. T., Hidayah, S. N., & Zulfiana, E. (2021). Peningkatan Pengetahuan Tentang Persiapan Pranikah Sebagai Upaya Kehamilan Sehat Untuk Mencegah Stunting. Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum, 2(2), 83–86. https://doi.org/10.47065/jrespro.v2i2.973
Rahyanti, N. M. S., & Sriasih, N. K. (2022). Pengaruh Pelatihan Kader Terhadap Kesiapan Kader Dalam Pencegahan Stunting. Menara Medika, 5(1), 46–52. https://doi.org/10.31869/mm.v5i1.3492
Riyadh, N. A., Batara, A. S., Magister, A. N., & Masyarakat, K. (2023). JOURNAL OF MUSLIM COMMUNITY HEALTH (JMCH) Efektivitas Kebijakan dalam Pelaksanaan Program Penanggulangan Stunting di Kabupaten Enrekang. Journal of Muslim Community Health (JMCH) 2023, 4(1), 1–17. https://doi.org/10.52103/jmch.v4i1.1188JournalHomepage:https://pasca-umi.ac.id/index.php/jmch
Simanjuntak, B. Y., & Wahyudi, A. (2021). Edukasi tentang 1000 hari pertama kehidupan dalam meningkatkan pengetahuan dan sikap calon pengantin laki-laki. AcTion: Aceh Nutrition Journal, 6(1), 100. https://doi.org/10.30867/action.v6i1.426
Sulaeman, E. S. (2021). Pendidikan dan Promosi Kesehatan (Pertama (ed.)).
Sulaeman, E. S., Murti, B., & Kunci, K. (2017). Aplikasi Model Pada Perencanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Berbasis Penilaian Kebutuhan Kesehatan Masyarakat The Application of PRECEDE-PROCEED Model in Community Empowerment Planning in Health Sector Based on the Need Assessment of. Jurnal Kedokteran Yarsi, 23(3), 149–164. http://academicjournal.yarsi.ac.id/ojs-2.4.6/index.php/jurnal-fk-yarsi/article/view/230/166
Utarini, A. (2020). Tak Kenal Maka Tak Sayang Penelitian Kualitatif Dalam Pelayanan Kesehatan. Gadjah Mada University Press.
Waliyudin, M. F., Ningsih, I. W., & Susanti, E. (2022). Koordinasi Dalam Upaya Percepatan Penurunan Dan Pencegahan Stunting Di Kabupaten Kuningan. 14(1), 404–410.
Wulandari Leksono, A., Kartika Prameswary, D., Sekar Pembajeng, G., Felix, J., Shafa Ainan Dini, M., Rahmadina, N., Hadayna, S., Roroputri Aprilia, T., Hermawati, E., Studi Kesehatan Masyarakat, P., Kesehatan Masyarakat, F., Kesehatan Lingkungan, D., Kelurahan Muarasari, P., & Bogor Selatan, K. (2021). Risiko Penyebab Kejadian Stunting pada Anak. Jurnal Pengabdian Kesehatan Masyarakat: Pengmaskesmas, 1(2), 34–38.
Yosephin, B. (2019). Buku Pegangan Petugas KUA: Sebagai Konselor 1000 HPK dalam Mengedukasi Calon Pengantin Menuju Bengkulu Bebas Stunting. Deepublish.
Yunitasari, E., Lee, B. O., Krisnana, I., Lugina, R., Solikhah, F. K., & Aditya, R. S. (2022). Determining the Factors That Influence Stunting during Pandemic in Rural Indonesia: A Mixed Method. Children, 9(8), 1–16. https://doi.org/10.3390/children9081189
Yusfarani, D., Saputra, A., Isnaini, M., & Nizar, M. (2023). Relevansi Tokoh Agama Islam dalam Pencegahan Stunting pada Balita di Ogan Komering Ilir. 12, 1–8. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i1.15709
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Miftahurrahmah El Hayatli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


