PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PEMERKOSAAN : DILEMA ABORSI

Authors

  • Adzroo Atiiqoh Nur Nabiila Kesehatan Masyarakat Program Sarjana, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Alya Salsabilah Kesehatan Masyarakat Program Sarjana, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Humairah Fahma Tsabitah Kesehatan Masyarakat Program Sarjana, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Nasywa Athiyah Zahra Kesehatan Masyarakat Program Sarjana, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Riswandy Wasir Kesehatan Masyarakat Program Sarjana, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i4.37812

Keywords:

hak reproduksi perempuan, hukum aborsi, kehamilan tidak diinginkan, pemerkosaan

Abstract

Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) akibat pemerkosaan memunculkan adanya dilema hukum dan etis yang cukup kompleks dan sensitif, terutama dalam hal keputusan untuk dilakukannya suatu tindakan aborsi. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak reproduksi perempuan dalam konteks hukum, sosial, dan moral serta untuk mendukung tindakan aborsi yang aman bagi korban pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan metode literature review dengan mengidentifikasi lebih dari 100 artikel yang membahas perlindungan bagi korban pemerkosaan dan berkaitan dengan hukum aborsi. Setelah dilakukan seleksi berdasarkan relevansi dan kualitasnya, sebanyak 15 artikel yang memenuhi kriteria inklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum aborsi di Indonesia memberikan ruang bagi korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi, masih banyak perempuan merasa tidak memiliki pilihan nyata untuk mengakses hak tersebut. Hal ini diperburuk oleh pandangan masyarakat yang memandang aborsi adalah tindakan yang tidak bermoral. Stigma dan tekanan sosial inilah yang menyebabkan korban enggan untuk mencari dukungan hukum atau medis. Akibatnya, banyak korban mengalami trauma yang berkepanjangan karena tidak mendapatkan dukungan dan akses terhadap pelayanan kesehatan yang tepat waktu.  Kesimpulan dari penelitian ini menyoroti pentingnya peningkatan sosialisasi kebijakan, akses yang lebih baik terhadap pelayanan kesehatan, serta pendekatan yang lebih empatik dari tenaga kesehatan dalam memastikan pemenuhan hak reproduksi perempuan. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran akan pentingnya akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan aborsi bagi korban pemerkosaan di Indonesia

References

Abdullah, S. A., Haris, O. K., Hidayat, S., & Astuti, W. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi. Halu Oleo Legal Research, 6(1), 229-246.Sengan, N., Yuwono, J., & Islamiati, R. N. (2024). Analisis Dampak Sosial dan Upaya Perlindungan Terhadap Kasus Pemerkosaan. Kajian Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi, 1(3).

Shahrullah, R. S., Syarief, E., Sudirman, L., & Surya, T. (2020). Analisis Yuridis Pengaturan Abortus Provokatus Terhadap Korban Pemerkosaan Di Indonesia. Jurnal Hukum P-ISSN, 2615, 3416.

Siregar, D., Sitepu, K., & Darma, M. (2023). Aborsi: Pro Dan Kontra Pada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien Medan. ABDIMASY: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(2), 101–111. https://doi.org/10.46963/ams.v4i2.1213

Situmeang, D. M., Panggabean, H., & Simangunsong, R. T. (2022). Legalisasi Aborsi Terhadap Korban Perkosaan Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Jurnal Impresi Indonesia, 1(7), 701-710.

Wibowo, H., Farida, I., Mulyanti, D., & Muliani, R. Y. (2021). Perlindungan Hukum Atas Hak Reproduksi Perempuan Bagi Perempuan Korban Perkosaan Dalam Melakukan Aborsi Tanpa Kedaruratan Medis (Legal Protection For Women’s Productive Rights Of Woman Victims Of Rape In Abortion Without Taking Medical Emergency Indications).

Yanti, E., Kajian, Y., & Legalisasi, A. (2020). Kajian Yuridis Legalisasi Aborsi Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Positif.

Putra, R. K. E. (2023). Aborsi Tanpa Indikasi Medis Dalam Sudut Pandang UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dan UU No 1 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika, 2(2).

Rukman, Huriani, Y., & Suzana, L. (2023). Stigma Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Iman dan Spiritualitas, 3(3).

Rohmat, R., Dewi, I. K., Riyadi, T. M., & Parhan, M. (2024). Tinjauan Pelaksanaan Hukum Aborsi bagi Korban Pelecehan Seksual Sedarah dalam Perspektif Islam dan Kenegaraan. Pikukuh: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, 1(1), 20-36.

Savira, V., Widodo, T. N. (2020). Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap Kebijakan Aborsi Pada Korban Pemerkosaan di Indonesia. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 9(2).

Kautasar, N., Purnamasari, G., Studi Kebidanan Bogor, P., Kemenkes Bandung, P., & Kemenkes Bandung, P. (2023). Antenatal care with Abortion Incomplete. Jurnal Kesehatan Siliwangi, 4(2). https://doi.org/10.34011/jks.v4i2.1811

Karunia, K. (2023). Implementasi Hak Aborsi Aman dan Legal Merujuk Pada Permenkes No 3 Tahun 2016. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 13(2).

Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Pemerkosaan. Lembaran RI Tahun 2016, No. 3. Jakarta.

Khairunnisa, H. I. (2024). Literature Review Aborsi Akibat Pemerkosaan Dalam Perspektif. 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4

Kirana, Z. (2020). Partisipasi Remaja dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 4(Special 4), 919-928.

Liana, F. E., dkk. (2024). Ketentuan Aborsi Untuk Korban Tindak Pidana Ditinjau Dari UU No. 1 Tahun 2023, Antara Legalitas dan Mortalitas. Jurnal Lentera Ilmu (JLI), 1(1).

Nurhuda, R. (2023). Regulasi Aborsi Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif Ham Dan Gender. Jurnal Pro Justicia, 3(2).

Pandiangan, D. T., Naiborhu, J. V. M., & Devi, R. S. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Aborsi Karena Pemerkosaan Terkait Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Rectum, 4(1).

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran RI Tahun 2009, No. 36. Jakarta.

Dharma, I. B. W. (2022). Legalitas Abortus Provocatus Sebagai Akibat Tindakan Pemerkosaan. KERTHA WICAKSANA, 16(1). https://doi.org/10.22225/kw.16.1.2022.45-50.

Fadli, I. (2022). Legalitas Aborsi Bagi Korban Perkosaan (Tinjauan Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam). Lex Renaissance, 7(3), 559-570.

Farhana, N. (2022). Aborsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam.

Hertanti, A. (2008). Aborsi (Studi Deskriptif tentang Proses Pengambilan Keputusan Aborsi llegal yang Dilakukan oleh Remaja Putri di Kota Surabaya). Skripsi thesis. UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://repository.unair.ac.id/17841/1/gdlhub-gdl-s1-2013-hertantian-31327-6.-abstr-k.pdf

Downloads

Published

2024-12-28