TINJAUAN HUKUM DOKTER DALAM MELAKUKAN DO NOT RESUSCITATE (DNR) KARENA KETERBATASAN ALAT VENTILATOR

Authors

  • Gede Sanjaya Program Magister Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum, Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i4.35961

Keywords:

dokter, Do Not Resuscitate (DNR), perlindungan hukum

Abstract

Do Not Resuscitate (DNR) adalah instruksi medis dimana pengambil keputusan adalah dokter dengan mempertimbangkan penilaian tenaga kesehatan lain (perawat) bahwa kualitas hidup pasien sangat rendah sehingga tidak dilakukan resusitasi (CPR/RJP) dengan persetujuan wali/keluarga pasien. Pada penelitian ini penulis membahas mengenai dasar-dasar hukum yang dapat digunakan oleh dokter dalam melakukan DNR ketika terjadi keterbatasan alat ventilator. Penilitian ini ditulis berdasarkan atas 2 (dua) rumusan masalah yaitu, kedudukan hukum dokter dan pasien dalam pelaksanaan DNR (do not resuscitate) karena keterbatasan alat ventilator; Perlindungan hukum dokter bila terjadi sengketa medik akibat melakukan DNR karena keterbatasan alat ventilator. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Kedudukan seorang dokter secara hukum harus jelas dalam melaksanakan     profesinya, terlebih ketika mengambil keputusan untuk melakukan DNR pada pasien. Prosedur teknis dan non teknis harus dipatuhi dan dilaksanakan sebaik mungkin demi memenuhi standarisasi pelaksanaan DNR dan membebaskan dokter dari jeratan hukum. Kontruksi hukum yang berlaku di Indonesia yang belum  mengatur secara khusus soal DNR dalam sebuah peraturan perundang-undangan wajib digali lebih dalam lagi, agar DNR sebagai salah satu tindakan medis dapat dilakukan oleh dokter dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

References

Alamsah, Nanang, Teori praktek dan kewenangan pemerintah, edisi kedua, Unpad Press, Bandung, 2019.

Asshiddiqie, Jimly, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konpress, Jakarta, cetakan kedua, 2012.

Decisioni Per Le Cure Intensive In Caso Di Sproporzione Tra Necessità Assistenziali E Risorse Disponibili In Corso Di Pandemia Di Covid-19, https://snlg.iss.it/wp-content/uploads/2021/01/2021_01_13 LINEE- GUIDA_DECISIONI-CURE-INTENSIVE_Def.pdf, Diakses tanngal 15 Juli 2022

Dokter Usahakan Tidak Pakai Ventilator Bagi Pasien Covid-19, dalam https://www.dw.com/id/dokter-usahakan-tidak-gunakan-ventilator-untuk-pasien-Covid-19/a-53104980, Diakses tanngal 17 Juli 2022.

Erlanmart, Mengenal Ventilator, Separuh Napas Untuk Pasien Covid-19, dalam https://www.tek.id/future/ventilator-separuh-napas-untuk-pasien-Covid- 19-b1ZLq9h4D, Diakses tanggal 16 Juli 2022.

Eryati, Etika Profesi Kesehatan, Deepublish, Sleman, Jawa Tengah, 2014. Gunakaya, Widiada, Hukum hak asasi manusia, edisi pertama, CV. Andi offset, Yogyakarta, 2017.

Gustinerz, Menentukan do not resuscitate (DNR) pada pasien, dalam https://gustinerz.com/menentukan-do-not-resuscitate-dnr-pada-pasien/, Diakses tanggal 17 Juli 2022. Kamus Besar Bahasa Indonesia

Ilyas, Amir, Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Malpraktik Medik di Rumah Sakit, cetakan pertama, rangkang education, Yogyakarta, 2014.

Margaretha Indah Wijilestari, Yohanes Leonardo Soeharso, Hari Pudjo, Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Do Not Resuscitate (DNR) Dan Konsekuensi Hukumnya, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, No. 1 Vol. 02, 2022

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.

Notoatmojo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010. Prakoso, Djoko dan Djaman Andhi Nirwanto., Euthanasia: Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/Menkes/Per/III/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi Dan Terapi Intensif Di Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 290/Menkes/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Kode Etik Kedokteran Indoneasia.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu hukum, edisi kedelapan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Sri Siswati, Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Sutarno, Hukum Kesehatan : Eutanasia, Keadilan, dan Hukum Positif di Indonesia, SETARA Press, Malang, 2014.

Triwulan, Titik dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesiaa Tahun 2023 Nomor 105. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116. Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara 4431.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Praktek Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara 5063.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Republik Indonensia Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072

Downloads

Published

2024-10-31